Jakarta –
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) membuka beasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) berbasis rumah sakit. Program ini merupakan bagian dari Rumah Sakit Pendidikan sebagai Penyelenggara Utama (RSP-PU).
“Ini jadi terobosan kami agar distribusi dokter bisa lebih dinamis sampai nantinya ke level kabupaten kota” kata Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan, drg Arianti Anaya, seperti dilansir dari laman Kemenkes, Senin (12/8/2024).
RSP-PU merupakan pendidikan dokter spesialis yang dilaksanakan di rumah sakit. Namun, pembelajarannya dilakukan sebagaimana di universitas.
Beasiswa dari Kemenkes ini akan disalurkan kepada 52 mahasiswa. Penerima akan dibebaskan biaya kuliah hingga bantuan biaya hidup Rp 5-10 juta per bulan.
Pendaftaran bisa dilakukan secara online lewat Masa daftar berlaku mulai 12 Agustus hingga 8 September 2024.
Daftar Pilihan Prodi di PPDS Berbasis RS
- RS Jantung dan Pembuluh Darah Harapan Kita: prodi Penyakit Jantung dan Pembuluh Darah untuk 10 kuota mahasiswa.
- RS Pusat Otak Nasional: prodi Neurologi untuk 10 kuota mahasiswa.
- RS Ortopedi Soeharso: prodi Orthopaedi dan Traumatologi untuk 10 kuota mahasiswa.
- RS Anak dan Bunda Harapan Kita: prodi Kesehatan Anak untuk 8 kuota mahasiswa.
- RS Mata Cicendo: prodi Kesehatan Mata untuk 8 kuota mahasiswa.
- RS Kanker Dharmais: prodi Onkologi Radiasi untuk 6 kuota mahasiswa.
Syarat Penerima Beasiswa PPDS Berbasis RS
- Merupakan dokter umum dengan pengalaman kerja klinis minimal satu tahun.
- Memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku.
- Memiliki Surat Izin Praktik (SIP) aktif yang berlaku minimal satu tahun (tidak termasuk masa internship).
- Berusia maksimal 35 tahun.
- Mempunyai akun SATUSEHAT SDMK.
- Berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau non-PNS.
- Bersedia ditempatkan pasca-pendidikan. Untuk PNS akan kembali ke daerah tugas asal dan non-PNS ditempatkan di daerah prioritas atau Daerah Tertinggal, Perbatasan, dan Kepulauan (DTPK) sesuai kebutuhan yang ditetapkan oleh Kemenkes.
Dokumen Syarat Daftar Beasiswa PPDS Berbasis RS
- Ijazah pendidikan profesi dokter
- Transkrip nilai dengan IPK Program Pendidikan Profesi Dokter minimal 2,75
- Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku
- Surat Izin Praktik (SIP) yang masih berlaku
- Surat keterangan sehat jasmani dan rohani termasuk hasil pemeriksaan buta warna
- Surat keterangan bebas narkoba yang masih berlaku
- Skor minimal TOEFL ITP 450, TOEFL iBT 45, IELTS, IELTS TM 5.0 atau PTE Academic 36
- Dokumen khusus sesuai kebutuhan masing-masing pilihan bidang spesialistik. Lengkapnya bisa dilihat di sini.
Cara Daftar Beasiswa PPDS Berbasis RS
- Masuk ke laman https://ppds.kemkes.go.id/
- Klik ‘Masuk’ ke laman login SATUSEHAT SDMK
- Membuat akun dan mengisi data yang diminta
- Lengkapi data profesi dan kompetensi yang dimiliki
- Pilih jenis spesialisasi RSP-PU
- Pilih kabupaten/kota penempatan pasca pendidikan
- Unggah dokumen persyaratan
- Bagi calon mahasiswa yang telah lulus seleksi beasiswa LPDP, maka bisa melengkapi data di https://beasiswalpdp.kemenkeu.go.id/.
Begitulah syarat dan tata cara daftar beasiswa PDDS berbasis rumah sakit dari Kemenkes. Ayo segera daftarkan dirimu!
(cyu/mfa)