Jakarta –
Bantuan pendidikan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap II Tahun 2024 bulan Februari akan dicairkan secara bertahap. Total, ada 523.622 penerima dari berbagai jenjang.
Seperti diketahui, KJP Plus adalah bantuan pendidikan khusus siswa domisili Jakarta yang berasal dari latar belakang ekonomi kurang mampu. Bantuan ini berupa biaya penunjang pendidikan serta tambahan SPP.
Melalui Instagram resminya, Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta mengumumkan dana KJP Plus Tahap II Tahun 2024 bulan Februari mulai dicairkan pada 4 Februari 2025. Berapa besarannya? Simak rinciannya berdasarkan laman resmi KJP Plus dan arsip detikEdu.
Besaran Dana KJP Plus Tahun 2024 Tahap II Bulan Februari
Jenjang SD/MI
Biaya Rutin Per Bulan: Rp 135 ribu
Biaya Berkala Per Bulan: Rp 115 ribu
Tambahan SPP untuk Swasta Per Bulan: Rp 130 ribu
Jumlah Penerima: 242.919 siswa
Jenjang SMP/MTs
Biaya Rutin Per Bulan: Rp 185ribu
Biaya Berkala Per Bulan: Rp 115ribu
Tambahan SPP untuk Swasta Per Bulan:Rp 170 ribu
Jumlah Penerima: 147.341 siswa
Jenjang SMA/MA
Biaya Rutin Per Bulan: Rp 235 ribu
Biaya Berkala Per Bulan: Rp 185 ribu
Tambahan SPP untuk Swasta Per Bulan: Rp 290 ribu
Jumlah Penerima: 48.876 siswa
Jenjang SMK
Biaya Rutin Per Bulan: Rp 235 ribu
Biaya Berkala Per Bulan: Rp 215 ribu
Tambahan SPP untuk Swasta Per Bulan: Rp 240 ribu
Jumlah Penerima: 83.403 siswa
Jenjang PKBM
Biaya Rutin Per Bulan: Rp 185 ribu
Biaya Berkala Per Bulan: Rp 115 ribu
Tambahan SPP untuk Swasta Per Bulan: 0
Jumlah Penerima: 1.083 siswa
Pencairan dana bagi penerima baru KJP Plus Tahap II Tahun 2024 dilakukan setelah terselesaikannya proses pembukaan rekening, cetak buku tabungan dan ATM, penyerahan buku tabungan tabungan dan ATM, serta pemindahbukuan dana ke rekening penerima oleh Bank DKI.
Cara Cek Pencairan Dana KJP Plus Tahun 2024 Tahap II Bulan Februari
Pencairan dana KJP Plus tahap II tahun 2024 dilakukan secara langsung ke rekening Bank DKI masing-masing siswa. Ada dua cara pengecekan pencairan dana KJP Plus yang bisa kamu ikuti.
Datang Langsung ke Bank DKI
1. Datang ke Bank DKI lalu menuju teller bank.
2. Ungkap keperluan ingin mencairkan dana KJP Plus Tahap II
3. Jika sudah cair, siswa bisa mengambil uang tunai maksimal Rp 100 ribu.
Pengecekan Melalui Mesin ATM
1. Masukkan kartu ATM ke mesin dan ikuti tahapan untuk cek saldo rekening
2. Jika sudah cair, siswa bisa mengambil uang tunai maksimal Rp 100 ribu dan siswa bantuan digunakan secara non-tunai.
Proses Pembukuan Bagi Penerima KJP Baru
Bagi penerima KJP baru, dana bisa cair jika telah menyelesaikan proses pembukaan rekening dan cetak buku tabungan beserta ATM.
Adapun tahapannya yakni:
1. Datang ke Bank DKI terdekat
2. Bank DKI akan membuka rekening, cetak buku tabungan, dan kartu ATM
3. Bank DKI akan mengundang penerima baru untuk mengambil buku tabungan dan kartu ATM jika prosesnya telah selesai
4. Setelah buku tabungan dan kartu ATM diterima, akan dilakukan upload danaKJP Plus ke rekening penerima baru.
Cakupan Penggunaan Dana KJP Plus Tahun 2024 Tahap II Bulan Februari
Dana KJP Plus dapat digunakan untuk kebutuhan siswa. Termasuk:
Buku tulis
Buku gambar
Buku pelajaran
Alat tulis seperti pensil, pulpen, penghapus dan rautan
Alat gambar seperti macam-macam penggaris, pensil warna, spidol, cat/kertas warna, buku dan atau kertas gambar dan jangka
Alat dan atau bahan praktik
Seragam sekolah dan kelengkapannya
Sepatu dan kaos kaki sekolah
Tas sekolah
Pakaian olahraga sekolah
Buku pelajaran penunjang
Kudapan bergizi
Kacamata sebagai alat bantu penglihatan
Alat bantu pendengaran
Kalkulator scientific
USB flashdisk sebagai alat simpan data
Seragam pramuka dan kelengkapannya
Pembayaran kegiatan ekstrakurikuler yang tidak dibiayai oleh Biaya Operasional Pendidikan dan Bantuan Operasional Sekolah
Komputer/Laptop
Informasi lebih lanjut mengenai Dana KJP Plus Tahun 2024 Tahap II bulan Februari bisa dicek melalui Instagram @disdikdki atau @upt.p4op.
(nir/twu)