Jakarta –
Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi DKI Jakarta memberikan kabar baik di awal tahun bagi penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus. Karena dana KJP Plus tahap II tahun 2024 bulan Januari mulai dicairkan secara bertahap sejak Senin (6/1/2025).
Diketahui jumlah penerima KJP Plus Tahap II tahun 2024 yakni 523.622 peserta. Jumlah ini tersebar di jenjang pendidikan SD, SMP, SMA, SMK, dan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM).
Berapa besaran dan cara ceknya? Berikut informasinya dikutip dari postingan Instagram Disdik DKI Jakarta dan arsip detikEdu, Selasa (7/1/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Besaran Dana KJP Plus Tahap II Tahun 2024
1. SD/MI
- Jumlah penerima: 242.919 siswa
- Biaya Rutin: Rp 135 ribu/bulan
- Biaya Berkala: Rp 115 ribu/bulan
- Total Besaran Dana: Rp 250 ribu/bulan
- Tambahan SPP untuk SD/MI Swasta: Rp 130 ribu/bulan
2. SMP/MTs
- Jumlah penerima: 147.341 siswa
- Biaya Rutin: Rp 185 ribu/bulan
- Biaya Berkala: Rp 115 ribu/bulan
- Total Besaran Dana: Rp 300 ribu/bulan
- Tambahan SPP untuk SMP/MTs Swasta: Rp 170 ribu/bulan
3. SMA/MA
- Jumlah penerima: 48.876 siswa
- Biaya Rutin: Rp 235 ribu/bulan
- Biaya Berkala: Rp 185 ribu/bulan
- Total Besaran Dana: Rp 420 ribu/bulan
- Tambahan SPP untuk SMA/MA Swasta: Rp 290 ribu/bulan
4. SMK
- Jumlah penerima: 83.403 siswa
- Biaya Rutin: Rp 235 ribu/bulan
- Biaya Berkala: Rp 215 ribu/bulan
- Total Besaran Dana: Rp 450 ribu/bulan
- Tambahan SPP untuk SMK Swasta: Rp 240 ribu/bulan
5. PKBM
- Jumlah penerima: 1.083 siswa
- Biaya Rutin: 185 ribu/bulan
- Biaya Berkala: Rp 115 ribu/bulan
- Total Besaran Dana: RP 300 ribu/bulan
Cara Cek Pencairan Dana KJP Plus Tahap II
Pencairan dana KJP Plus tahap II tahun 2024 dilakukan secara langsung ke rekening Bank DKI masing-masing siswa. Cara pertama yang bisa dilakukan adalah datang ke Bank DKI lalu menuju teller bank.
Ungkap keperluan ingin mencairkan dana KJP Plus Tahap II. Jika sudah cair, siswa bisa mengambil uang tunai maksimal Rp 100 ribu.
Pengecekkan juga bisa dilakukan melalui mesin anjungan tunai mandiri (ATM). Masukkan kartu ATM ke mesin dan ikuti tahapan untuk cek saldo rekening. Jika sudah cair, siswa bisa mengambil uang tunai maksimal Rp 100 ribu dan siswa bantuan digunakan secara non-tunai.
Bagi penerima KJP baru, dana bisa cair jika telah menyelesaikan proses pembukaan rekening dan cetak buku tabungan beserta ATM.
Adapun tahapannya yakni:
- Datang ke Bank DKI terdekat
- Bank DKI akan membuka rekening, cetak buku tabungan, dan ATM
- Bank DKI akan mengundang penerima baru untuk mengambil buku tabungan dan ATM jika prosesnya telah selesai
- Setelah buku tabungan dan ATM diterima, akan dilakukan upload dana KJP Plus ke rekening penerima baru.
Penggunaan Dana KJP Plus Tahap II
Setiap bulannya, siswa mendapatkan dana biaya rutin dan biaya berkala dari KJP Plus. Tetapi, siswa hanya bisa mengambil uang tunai maksimal sebesar Rp 100 ribu setiap bulannya.
Sisa biaya dapat digunakan secara non tunai untuk pemenuhan kebutuhan peserta didik. Berbagai kebutuhan ini termasuk:
- Buku tulis
- Buku gambar
- Buku pelajaran
- Alat tulis seperti pensil, pulpen, penghapus dan rautan
- Alat gambar seperti macam-macam penggaris, pensil warna, spidol, cat/kertas warna, buku dan atau kertas gambar dan jangka
- Alat dan atau bahan praktik
- Seragam sekolah dan kelengkapannya
- Sepatu dan kaos kaki sekolah
- Tas sekolah
- Pakaian olahraga sekolah
- Buku pelajaran penunjang
- Kudapan bergizi
- Kacamata sebagai alat bantu penglihatan
- Alat bantu pendengaran
- Kalkulator scientific
- USB flashdisk sebagai alat simpan data
- Seragam pramuka dan kelengkapannya
- Pembayaran kegiatan ekstrakurikuler yang tidak dibiayai oleh Biaya Operasional Pendidikan dan Bantuan Operasional Sekolah
- Komputer/Laptop
KJP Plus yang Dicabut Bisa Diaktifkan Kembali
Mengutip arsip detikEdu, diketahui terdapat 105.225 peserta KJP Plus yang dicabut saat verifikasi tahap II tahun 2024. Menanggapi hal ini, DPRD DKI Jakarta menjelaskan bila Disdik telah berjanji akan mencairkan dana yang tertunda pada Januari 2025.
Untuk mengaktifkan dana yang sudah dicabut, peserta didik harus melalui proses pemulihan status. Caranya dengan melakukan klarifikasi ke kelurahan atau Dinas Pendidikan DKI Jakarta.
Pada proses itu akan dilakukan verifikasi lanjutan. Setelah dinyatakan lolos verifikasi, siswa akan kembali menerima dana KJP Plus dan tercatat sebagai penerima penyaluran KJP Plus Tahap 1 2025.
(det/nwy)