Jakarta –
Ketua Majelis Wali Amanat Universitas Indonesia (MWA UI), Yahya Cholil Staquf singgung mengapa Bahlil Lahadalia harus menghadapi sidang etik. Menurutnya sudah banyak isu yang beredar di masyarakat saat ini tidak bisa dinilai menggunakan peraturan yang ada, sehingga sidang perlu dilakukan.
“Tidak semua isu yang menjadi concern (perhatian) bisa diatur dengan peraturan-peraturan. Maka kita adakan sidang etik,” ucapnya ditemui wartawan di Bandara Halim Perdana Kusuma, Jakarta Timur, Jumat (15/11/2024).
Terkait konsekuensi dan waktu sidang etik, Gus Yahya belum bisa memastikan. Karena hasil sidang bisa bersifat rekomendasi yang lain tidak selalu pencabutan status doktoral atau disertasi Bahlil.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Sidang etik itu nanti konsekuensinya apa? Ya tidak harus dengan konsekuensi (pencabutan) status doktoral dan status disertasinya. Tidak harus. Tergantung nanti apa hasil sidang itu sendiri seperti apa,” tambahnya.
Satu-satunya masalah yang ada dalam peraihan gelar doktoral Bahlil berdasarkan aturan yang berlaku menurut Gus Yahya hanya berkaitan dengan masa studi. Seharusnya program doktoral berbasis penelitian mengharuskan mahasiswa menyelesaikan empat semester sebelum ujian promosi bisa dilakukan.
Akibatnya, Gus Yahya menilai yudisium Bahlil tidak bisa segera dilakukan. Ia harus menunggu sampai masa empat semester terlampaui.
Bahlil juga sempat membantah bila kelulusan gelar doktoralnya ditangguhkan. Ia mengungkap yudisium dan wisudanya akan berlangsung bulan Desember.
Menanggapinya, Gus Yahya merunut waktu ujian promosi Bahlil. Menurutnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) itu menjalani ujian promosi doktor pada bulan Oktober 2024, sehingga tidak mungkin wisuda di bulan November.
“Beliau ujian promosi bulan Oktober. Gak bisa misalnya yudisium November karena masa 4 semesternya belum selesai,” ucapnya.
Tetapi untuk bulan Desember, Gus Yahya akan mengecek lagi batas akhir semester 4 Bahlil akan jatuh tanggal berapa.
Jika menurut aturan berlaku batas waktu semester sebelum wisuda berlangsung, maka Bahlil bisa diwisuda pada bulan Desember 2024. Tetapi jika akhir semester sesudah pelaksanaan wisuda, Bahlil tidak bisa yudisium/wisuda dan harus menyelesaikan studinya hingga genap empat semester.
“Saya belum cek lagi batas 4 semester itu sampai kapan. Karena aturannya menurut peraturan Rektor Nomor 26 2022 ini harus pas semester. Maksudnya (jika belum 4 semester wisuda) harus maju sampai seluruh masa studi selesai,” tegasnya.
Simak Video ‘Polemik Gelar Doktor Bahlil: Dari Kelulusan Ditangguhkan hingga Bantahan’:
[Gambas:Video 20detik]
Saksikan Live DetikSore:
(det/nwk)