Jakarta –
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) melalui Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (ARKAS) memberikan pengumuman penting yang ditujukan bagi sekolah penerima Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) tahap 1 2024. Ada apa?
Sekolah diharuskan melaporkan realisasi dana BOSP sebelum 25 Oktober 2024 mendatang. Jika tidak dilakukan penyaluran dana BOSP tahap 2 tahun 2024 bisa mengalami kendala.
Lalu apa saja yang harus dilaporkan? Dikutip dari postingan Instagram resmi ARKAS, Kamis (17/10/2024) berikut informasinya.
Syarat Pelaporan Realisasi Dana BOSP 2024
Ketentuan tentang pelaporan dana BOSP tercantum dalam Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2022 dan diperbaharui dalam Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2023. Dijelaskan bila laporan ini harus disampaikan oleh kepala satuan pendidikan (kepala) sekolah melalui aplikasi ARKAS.
Pelaporan tahap I seharusnya dilakukan paling lambat pada 31 Juli setiap tahunnya. Tetapi dalam aturan yang berlaku, sekolah memiliki batas paling akhir pelaporan yang terjadi pada 25 Oktober. Laporan ini meliputi:
Laporan penggunaan dana BOSP dalam satu tahun anggaran (reguler dan kinerja).
Laporan realisasi minimal 50% dana BOSP reguler tahap 1 tahun anggaran 2024 bagi PAUD reguler, BOS reguler, atau dana BOP Kesetaraan reguler.
Jika sekolah menyampaikan laporan melewati batas waktu paling lambat yang telah ditentukan, maka penyaluran dana BOSP bisa dikurangi. Pengurangan yang dilakukan sebesar:
- Sebanyak 2% apabila laporan disampaikan pada 1-31 Agustus tahun berkenaan.
- Sebanyak 3% apabila laporan disampaikan pada 1-30 September tahun berkenaan.
- Sebanyak 4% apabila laporan disampaikan pada 1-25 Oktober tahun berkenan.
Sedangkan bila hingga tanggal 25 Oktober 2024 nanti sekolah tidak juga menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana BOSP, maka sekolah tidak dapat menerima bantuan dana di tahap II 2024.
Apabila sekolah sudah melaporkan realisasi dana, ARKAS mengimbau untuk melakukan koordinasi dengan Dinas Pendidikan daerahnya masing-masing. Hal ini perlu dilakukan agar data yang sudah disampaikan di ARKAS telah tercatat juga seluruhnya di Manajemen Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (MARKAS).
Sekolah yang mengalami kesulitan bisa menguhubungi ARKAS melalui tautan bit.ly/HubungiBantuanARKAS.
Komponen Penggunaan Dana BOSP
Dana BOSP bisa digunakan untuk:
1. Bagi sekolah yang melaksanakan program Sekolah Penggerak
- Pengembangan sumber daya manusia
- Pembelajaran kurikulum merdeka
- Digitalisasi sekolah
- Perencanaan berbasis data
2. Bagi sekolah yang memiliki prestasi
- Asesmen dan pemetaan talenta
- Pelatihan dan pengembangan talenta
- Pengembangan manajemen dan ekosistem
- Pembinaan dan pengembangan prestasi sekolah melalui program pengimbasan
3. Bagi sekolah yang memiliki kemajuan terbaik
- Pembelajaran kurikulum merdeka
- Perencanaan berbasis data
Informasi lebih lengkap bisa dilihat dalam Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2023 di sini.
Itulah informasi terkait pelaporan dana BOSP tahap 2 tahun 2024. Jangan sampai terlewat batas akhirnya ya detikers!
(det/nwk)