Jakarta –
Libur Lebaran 2025 dimajukan jadi 21 Maret sampai 8 April 2025 bagi sekolah, madrasah, dan satuan pendidikan keagamaan. Kabar ini disampaikan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti pada Taklimat Media di Kemendikdasmen, Jakarta, Senin (3/3/2025).
“21 sampai dengan 28 Maret dan 2 sampai dengan 8 April itu libur Idul Fitri bagi sekolah atau madrasah satu pendidikan,” kata Mu’ti.
“Tanggal 6 sampai 20 Maret untuk belajar di sekolah atau madrasah atau satu pendidikan di agama,” jelasnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mu’ti mengatakan jadwal libur Lebaran 2025 untuk sekolah, madrasah, dan satuan pendidikan agama ini sudah disepakati dengan Menteri Dalam Negeri dan dengan Menteri Agama, untuk kemudian diresmikan dalam surat edaran terbaru.
“Tinggal menunggu tanda tangan Surat Edaran Bersama 3 Menteri,” ucapnya.
Sebelumnya, libur sekolah saat Lebaran 2025 jatuh pada tanggal 26 Maret sampai 8 April 2025. Aturan libur Lebaran ini semula tertuang dalam Surat Edaran Bersama (SEB) Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah RI, Menteri Agama RI, dan Menteri Dalam Negeri RI No 2 Tahun 2025, No 2 Tahun 2025 dan No 400.1/320/SJ tentang Pembelajaran di Bulan Ramadan Tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi atau SEB 3 Menteri.
Mu’ti menjelaskan perubahan jadwal libur Lebaran 2025 sekolah, madrasah, dan satuan pendidikan agama sesuai dengan pertemuan dengan Menteri Perhubungan, peraturan Menteri PANRB mengenai flexible working hour (FWA), dan arahan Menko Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono agar Pemerintah memberlakukan FWA mulai H-7 Lebaran.
“Kemudian 9 April 2025 mulai belajar lagi di sekolah, madrasah, dan satuan pendidikan keagamaan,” kata Mu’ti.
(twu/nwk)