Jakarta –
Rangkaian seleksi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Kota Surabaya 2025 segera dimulai. Seleksi diawali dengan uji coba pendaftaran tahap 1 pada 22-27 Mei 2025.
Uji coba pendaftaran adalah tahapan simulasi pendaftaran yang dilakukan oleh Dinas Pendidikan Kota Surabaya. Tujuannya agar orang tua calon murid memahami dan meminimalisir kendala pendaftaran saat hari H.
Dinas Pendidikan Kota Surabaya juga sudah mengeluarkan seluruh informasi terkait pendaftaran SPMB SD Surabaya 2025. Dari syarat umum, mekanisme pelaksanaan, hingga tata cara pendaftaran per jalur penerimaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dikutip dari laman resminya, Jumat (16/5/2025) berikut informasinya.
Link Pendaftaran SPMB SD Surabaya 2025
SPMB SD Surabaya dilakukan secara daring oleh orang tua calon murid. Adapun link pendaftarannya adalah:
Hingga saat ini belum ada tombol login untuk membuat akun pendaftaran. Kemungkinan website tersebut akan mengalami pembaruan ketika uji coba pendaftaran berlangsung pada 22 Mei-2 Juni 2025 mendatang.
Syarat SPMB SD Surabaya 2025
Syarat Umum
1. Calon murid jenjang SD dengan usia 5-12 tahun diperkenankan mendaftar, dengan ketentuan:
- Paling rendah usia 6 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan
- Sekolah memprioritaskan penerimaan murid berusia 7-12 tahun
- Pengecualian syarat usia paling rendah 5-6 tahun diperuntukan bagi calon murid yang memiliki kesiapan psikis dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional atau dewan guru sekolah yang bersangkutan.
2. Sekolah tidak diperbolehkan mengadakan tes yang bersifat akademis. Seperti membaca, menulis, berhitung, dan/atau bentuk tes lain.
3. Persyaratan usia dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dilakukan oleh pihak berwenang. Surat keterangan lahir harus dilegalisir oleh lurah atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili calon murid.
4. Persyaratan usia dikecualikan untuk sekolah dengan kriteria:
- Menyelenggarakan pendidikan khusus
- Menyelenggarakan pendidikan layanan khusus
- Berada di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar
5. Calon murid harus memiliki Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sejak tanggal pendaftaran SPMB.
6. Batas waktu penerbitan KK dikecualikan bagi calon murid yang menjadi satu dengan orang tua kandung dalam KK Daerah.
7. Calon murid bisa menggunakan Surat Keterangan Domisili Khusus (SKDK) dengan ketentuan:
- KK tidak dimiliki calon murid baru karena keadaan tertentu seperti bencana alam dan bencana sosial.
- SKDK diterbitkan oleh RT diketahui RW dan dicatatkan di kantor kelurahan setempat yang menerangkan bahwa murid bersangkutan telah berdomisili dengan orang tua paling singkat 1 tahun sebelum pelaksanaan SPMB.
- SKDK harus dilampiri dengan dokumen Surat Pernyataan Saksi sebanyak 2 orang yang bukan keluarga calon murid baru.
- Bila calon murid baru tingga dengan wali, maka wali wajib membuat Surat Pernyataan bahwa calon murid telah tinggal bersama wali paling singkat 1 tahun sebelum SKDK terbit.
- Bila SKDK digunakan untuk mendaftar jalur Domisili, calon murid harus melampirkan surat pernyataan penetapan keadaan bencana.
- Jika ditemukan kecurangan terkait poin-poin di atas, maka yang membuat pernyataan dapat dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Bila dikemudian hari SKDK yang diterbitkan tidak benar, maka murid dikenai sanksi dikeluarkan dari sekolah.
8. Sekolah memprioritaskan murid yang memiliki KK atau SKDK dalam 1 wilayah kabupaten/kota yang sama dengan sekolah asal.
Syarat Khusus
- Calon murid baru pendaftar jalur domisili harus memiliki KK yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran.
- Nama orang tua/wali yang tercantum pada KK harus sama dengan nama orang tua/wali yang tercantum pada akta kelahiran, dan/atau KK sebelumnya.
- Jika terdapat perbedaan, KK terbaru dapat digunakan jika orang tua/wali:
- Meninggal dunia
- Bercerai
- Kondisi lain yang ditetapkan oleh Pemda
- Jika orang tua/wali meninggal dunia harus melampirkan akta kematian dan bila orang tua/wali bercerai harus melampirkan akta cerai yang diterbitkan oleh instansi berwenang.
Ketentuan Pendaftaran SPMB SD Surabaya 2025
Jalur Afirmasi Kategori Keluarga Miskin
- Pendaftaran dilakukan secara daring oleh Dinas Pendidikan Kota Surabaya
- Calon murid bisa memilih 2 sekolah yang terdekat dengan tempat tinggal berdasarkan alamat KK
- Seleksi dilakukan berdasarkan jumlah bobot nilai usia dan alamat rumah calon murid baru.
- Apabila ada kesamaan antara calon murid baru, prioritas akan diberikan terkait waktu pendaftaran di sistem SPMB Online.
Jalur Afirmasi Kategori Inklusi
- Pendaftaran dilakukan secara daring oleh Dinas Pendidikan Kota Surabaya
- Pendaftaran harus disertai dengan surat dari psikolog yang menerangkan bahwa calon murid adalah penyandang disabilitas
- Pendaftaran dilakukan pada sekolah penyelenggara inklusi terdekat.
Jalur Mutasi
- Pendaftaran dilakukan secara daring oleh orang tua/wali
- Calon murid anak guru harus tercatat 1 KK bersama orang tua yang berprofesi sebagai guru sesuai dengan ketentuan administrasi kependudukan
- Calon murid anak guru bisa mendaftar pada sekolah tempat orang tua/wali mengajar
- Mengunggah dokumen asli/fotokopi legalisir seperti:
- Surat keputusan pindah tugas atau dokumen lain yang sejenis dari instansi, lembaga, atau perusahaan yang memperkerjakan orang tua/wali paling lama 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran SPMB
- KK calon murid baru
- Tanda bukti pendataan penduduk non-permanen dari aplikasi Puntadewa
- Akta kelahiran
- Calon murid bisa memilih 1 sekolah melalui sistem sesuai domisili
- Seleksi dilakukan berdasarkan usia calon murid baru.
Jalur Domisili
1. Calon murid bisa memilih 2 sekolah dengan daftar sekolah terdekat dengan tempat tinggalnya.
2. Jalur domisili terdiri dari:
- Domisili tingkat kelurahan
- Domisili tingkat kecamatan
- Domisili tingkat kota
3. Seleksi dilakukan berdasarkan jumlah bobot nilai usia dan alamat rumah calon murid, ketentuannya adalah:
- Usia 7 tahun atau lebih: bobot nilai 10
- Usia 6 tahun 7 bulan-6 tahun 11 bulan: bobot nilai 8
- Usia 6 tahun-6 tahun 6 bulan: bobot nilai 6
- Usia 5 tahun 6 bulan-5 tahun 11 bulan: bobot nilai 4
- Alamat rumah dan sekolah berada dalam 1 RT: bobot nilai 10
- Alamat rumah dan sekolah dalam 1 RW: bobot nilai 8
- Alamat rumah dan sekolah berada dalam 1 kelurahan: bobot nilai 6
- Alamat rumah dan sekolah berada dalam 1 kecamatan: bobot nilai 4
- Alamat rumah berbeda dari kecamatan: bobot nilai 2
4. Bila terdapat kesamaan jumlah bobot usia dan alamat rumah, maka prioritas diberikan pada waktu pendaftaran di sistem SPMB online.
5. Jika setelah pengumuman dan daftar ulang pada domisili tingkat kelurahan masih terdapat sisa kuota, maka pendaftaran dibuka menjadi tingkat kecamatan.
6. Calon murid yang gagal lolos pada domisili tingkat kelurahan diperkenankan mendaftar ke sekolah terdekat sesuai domisili tingkat kecamatan.
7. Apabila setelah pengumuman dan daftar ulang pada domisili tingkat kecamatan masih terdapat kuota, maka ketentuan akan dibuka menjadi domisili tingkat kota.
8. Calon murid yang gagal lolos seleksi pada domisili tingkat kecamatan, bisa mendaftar ke sekolah terdekat sesuai domisili tingkat kota.
9. Bila sekolah terdekat dari alamat tempat tinggal calon murid berada di luar domisili, maka ia akan tetap difasilitasi untuk mendaftar ke sekolah tersebut.
Jadwal SPMB SD Surabaya 2025
- Uji coba pendaftaran tahap 1: 22-27 Mei 2025
- Uji coba pendaftaran tahap 2: 29 Mei-2 Juni 2025
- Pendaftaran jalur afirmasi dan mutasi: 4-6 Juni 2025
- Pendaftaran jalur domisili kelurahan: 9-10 Juni 2025
- Pendaftaran jalur domisili kecamatan: 12-13 Juni 2025
- Pendaftaran jalur domisili kota: 15-16 Juni 2025
Informasi lain bisa dilihat melalui laman . Semoga berhasil masuk sekolah impianmu ya detikers!
(det/nwk)