Jakarta –
Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) awalnya merupakan satu-satunya bentuk penilaian kuliah. Namun, hal ini berubah setelah diluncurkannya Peraturan Menteri Kemendikbudristek No. 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.
Dalam aturan tersebut, disebutkan jika Indeks prestasi atau IP tidak lagi jadi satu-satunya bentuk penilaian mata kuliah. Namun, kini ada bentuk lulus atau tidak lulus pada mata kuliah yang berbentuk kegiatan di luar kelas. Contohnya seperti kegiatan Kampus Merdeka maupun uji kompetensi. Mata kuliah pass/fail ini tidak masuk dalam perhitungan indeks prestasi kumulatif (IPK).
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim mengatakan, aturan ini untuk menyederhanakan standar proses pembelajaran dan penilaian. Ia menyoroti aturan IP sebelumnya agar tidak lagi dipaksakan pada kegiatan di luar kelas maupun pada uji kompetensi.
“Tadinya diatur secara spesifik: satu SKS tatap muka 50 menit, penugasan terstruktur 60 menit, kegiatan mandiri 60 menit. Semuanya harus ada penilaian, harus ada angkanya yang berkontribusi kepada IPK (indeks prestasi kumulatif). Bapak, Ibu, kekakuan kebijakan ini sudah tidak relevan lagi,” kata Nadiem dalam Merdeka Belajar Episode 26: Transformasi Standar Nasional dan Akreditasi Pendidikan Tinggi, Selasa (29/8/2023) lalu.
Ia menjelaskan, pada era ini, siswa dan mahasiswa banyak mengikuti kegiatan di luar kampus. Setelah menyelesaikan kegiatan, para pelajar ini tidak mendapatkan angka sertifikasi kompetensi.
“Adanya adalah dia menyelesaikan, dia berhak mendapatkan sertifikasi kompetensi itu atau tidak. Itulah logikanya pass/fail,” terang Nadiem.
Ia menegaskan, Kemendikbudristek kini mengenalkan bahwa boleh menggunakan penilaian pass/fail pada SKS mata kuliah berbentuk kegiatan di luar kelas. Terutama untuk Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM).
Aturan IP Mahasiswa di Permendikbudristek Baru No 53 Tahun 2023
Begini aturan terkait penilaian indeks prestasi (IP) dalam Permendikbudristek No 53 Tahun 2023:
- Penilaian hasil belajar mahasiswa dalam suatu mata kuliah dinyatakan dalam IP atau keterangan lulus atau tidak lulus (pass/fail)
Bentuk penilaian IP dinyatakan dalam kisaran:
A setara dengan 4
B setara dengan 3
C setara dengan 2
D setara dengan 1
E setara dengan 0 - Perguruan tinggi bisa memberikan nilai antara seusai dengan kisaran nilai dalam huruf A-E dan angka 4-0 tersebut
Keterangan lulus atau tidak lulus bisa dipakai di mata kuliah yang bentuknya kegiatan di luar kelas dan atau menggunakan penilaian sumatif berupa uji kompetensi - Hasil penilaian capaian pembelajaran per semester dinyatakan dengan indeks prestasi (IP) semester, sedangkan hasil di akhir studi dinyatakan dengan IP kumulatif (IPK)
- IP semester danIPK hanya dihitung dari rata-rata nilai mata kuliah yang menggunakan penilaian IP
Aturan SKS Berdasarkan Permendikbudristek No 53 Tahun 2023
- Beban belajar 1 SKS setara dengan 45 jam per semester
- Pemenuhan beban belajar dilakukan dalam bentuk kuliah, responsi, tutorial, seminar, praktikum, praktik, studio, penelitian, perancangan, pengembangan, tugas akhir, pelatihan bela negara, pertukaran pelajar, magang, wirausaha, pengabdian kepada masyarakat, dan atau bentuk pembelajaran lain.
- Pembelajaran dilakukan lewat belajar terbimbing, penugasan terstruktur, dan atau pembelajaran mandiri
- Beban belajar:
D1: minimal 36 SKS dalam masa tempuh kurikulum sebanyak 2 semester
D2: minimal 72 SKS dalam 4 semester
D3: minimal 108 SKS dalam 6 semester
S1 atau D4: minimal 144 SKS dalam 8 semester - Magister atau Magister Terapan: 54-72 SKS dalam 3-4 semester
- Beban belajar semester 1 dan 2 maksimal 20 SKS, semester 3 ke atas maksimal 24 SKS, sisanya dapat dilakukan di semester antara dengan maksimal 9 SKS
- Mahasiswa S1 kecuali Mahasiswa Prodi kedokteran, kebidanan, dan keperawatan bisa memenuhi sebagian belajar di luar prodi, pilihannya yakni:
1 semester atau setara 20 SKS, di prodi yang berbeda di perguruan tinggi yang sama
Maksimal 2 semester atau setara 40 SKS di luar perguruan tinggi - Mahasiswa sarjana terapan (D4) wajib menjalani kegiatan magang di dunia usaha, dunia industri (DUDI) yang relevan, minimal 1 semester atau setara 20 SKS
- Mahasiswa D4 dapat ikut kegiatan di luar magang DUDI, maksimal 2 semester atau setara 40 SKS
- Mahasiswa D1, D2, dan D3 wajib menjalani kegiatan magang DUDI, dengan durasi:
D1: ditetapkan masing-masing perguruan tinggi
D2, D3: minimal 1 semester atau setara 20SKS - Penilaian hasil belajar mahasiswa pada mata kuliah dinyatakan dalam indeks prestasi (IP) atau keterangan lulus atau tidak lulus
- Mata kuliah yang bisa menggunakan penilaian pass/fail, bukan IP, yaitu yang berbentuk kegiatan di luar kelas maupun yang menggunakan penilaian sumatif berupa uji kompetensi
- Mahasiswa diploma, sarjana, maupun sarjana terapan dinyatakan lulus jika sudah menempuh semua beban belajar dan meraih capaian pembelajaran lulusan berdasarkan target prodi, dengan IPK lebih besar atau sama dengan 2,00
- Mahasiswa magister, magister terapan, profesi, spesialis, subspesialis, doktor, dan doktor terapan baru dinyatakan lulus jika sudah menempuh semua beban belajar dan meraih capaian pembelajaran lulusan berdasarkan target prodi, dengan IPK lebih besar atau sama dengan 3,00.
Demikian aturan IPK terbaru mulai tahun 2023. Semoga membantu mahasiswa baru atau maba ya!
(nir/nwy)