Jakarta –
Polemik Revisi UU TNI memasuki babak baru. DPR resmi mengesahkan Revisi UU TNI menjadi UU melalui rapat paripurna yang digelar di Gedung Nusantara II, Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (20/3/2025).
RUU TNI telah mengubah beberapa pasal tugas dan kewenangan pokok TNI, termasuk usia pensiun hingga keterlibatan TNI aktif dalam kementerian/lembaga.
Terdapat tiga pasal penting dalam perubahan UU Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI yakni
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Pasal 7
Pada pasal 7 RUU TNI, terdapat dua tugas baru TNI dalam operasi militer selain perang. Sebelumnya ada 14 dan kini menjadi 16.
Dua tambahan tugas TNI dalam operasi militer selain perang adalah membantu dalam upaya menanggulangi ancaman siber dan membantu melindungi dan menyelamatkan warga negara serta kepentingan nasional di luar negeri.
2. Pasal 47
Melalui pasal ini, kementerian/lembaga dapat Diisi TNI. Pada pasal 47, terdapat penambahan 4 posisi jabatan publik yang dapat diisi TNI aktif. Sebelumnya 10, kini menjadi 14.
3. Pasal 53
Pasal 53 RUU TNI mengubah batas usia pensiun prajurit.
Revisi UU TNI ini, sejak awal menimbulkan polemik. Di Universitas Gadjah Mada, ratusan mahasiswa dan dosen menolak RUU TNI. Mereka melakukan aksi di halaman Balairung, Gedung Pusat UGM, pada Selasa (18/3/2025).
Dalam aksi ini, turut hadir pula Rektor Universitas Islam Indonesia (UII), Fathul Wahid. Dalam hal ini, disebutkan bahwa UII siap memberikan penolakan terhadap RUU TNI.
Pemerintah Tidak Mendengar Partisipasi Publik
Dosen Fakultas Hukum (FH) UGM, Dr Herlambang Wiratman, menyebutkan bahwa proses yang diadakan pemerintah dan DPR ugal-ugalan dan tidak mendengar partisipasi publik.
RUU TNI dinilai akan mengikis supremasi sipil dalam demokrasi. Hal ini karena jabatan-jabatan sipil bisa diisi oleh militer.
Ia juga mengatakan, dasar pembentukan RUU TNI tidak memiliki urgensi. Terutama menyoal 41 Program Legislasi Nasional (Prolegnas) yang ada daftar prioritas.
“Kampus tidak akan diam saat ada penindasan. Kampus harus jaga reformasi, kampus tolak dwifungsi, tolak militerisme,” ucap Herlambang, dilansir laman resmi UGM, Kamis (20/3/2025).
Sementara Dosen Fakultas Ilmu Budaya UGM, Achmad Munjid, Ph D., berpendapat bahwa proses RUU TNI mencurigakan dan ada agenda untuk mengembalikan dwifungsi TNI yang dihapus pasca-Reformasi.
“Rakyat tidak boleh memberikan ruang untuk militer di ranah sipil dan mengajak masyarakat agar terus mengawal proses RUU TNI ini,” tuturnya.
5 Tuntutan Aksi Penolakan RUU TNI di UGM
1. Menuntut pemerintah dan DPR membatalkan revisi UU TNI yang tidak transparan, terburu-buru, dan mengabaikan suara publik. Karena hal tersebut merupakan kejahatan konstitusi.
2. Menuntut Pemerintah dan DPR untuk menjunjung tinggi konstitusi dan tidak mengkhianati Agenda Reformasi dengan menjaga prinsip supremasi sipil dan kesetaraan di muka hukum, serta menolak dwifungsi TNI/Polri.
3. Menuntut TNI/Polri, sebagai alat negara, melakukan reformasi internal dan meningkatkan profesionalisme untuk memulihkan kepercayaan publik.
4. Mendesak seluruh insan akademik di seluruh Indonesia segera menyatakan sikap tegas menolak sikap dan perilaku yang melemahkan demokrasi, melanggar konstitusi, dan kembali menegakkan Agenda Reformasi.
5. Mendorong dan mendukung upaya Masyarakat Sipil menjaga Agenda Reformasi dengan menjalankan pengawasan dan kontrol terhadap kinerja Pemerintah dan DPR.
(faz/nwy)