Jakarta –
Sejarah terukir di dunia pendidikan Indonesia. Pada Selasa (27/5) lalu, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Permohonan bernomor 3/PUU-XXIII/2025 diajukan Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia bersama tiga pemohon individu, yaitu Fathiyah, Novianisa Rizkika, dan Riris Risma Anjiningrum. Atas terkabulnya permohonan tersebut, pemerintah wajib untuk menggratiskan biaya sekolah yang masuk dalam pendidikan wajib 9 tahun.
“Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian. Menyatakan Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai ‘Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan.
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian menyebut jika dirinya menyambut baik hal tersebut. Ia juga menyebut jika Komisi X akan mengawal implementasi putusan MK tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Tentu kami mendukung atas semangat konstitusional untuk menjamin hak setiap warga negara memperoleh pendidikan yang layak dan merata,” kata Lalu dalam video singkatnya, Rabu (28/5/2025).
“Pastinya, Komisi X juga berkomitmen untuk mengawal implementasi putusan MK ini agar sejalan dengan amanat Undang-Undang Dasar 1945, khususnya pasal 31 yang menyatakan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan,” sambung Lalu.
Soal kapan pemerintah harus melaksanakan keputusan ini, MK menyebut jika ada dua mekanisme tergantung dari sudut pandang. Jika dilihat dari hak ekonomi, sosial, budaya (ekosob), putusan ini bisa dilakukan secara bertahap. Namun, jika dilihat dari hak sipil dan politik, putusan ini berlaku segera.
“Mahkamah berpandangan terkait dengan sifat pemenuhan hak ekosob tersebut pada prinsipnya berbeda dengan sifat pemenuhan hak sipil dan politik (sipol) yang bersifat segera (promptly) dengan mengurangi sedemikian rupa campur tangan negara dalam pelaksanaan hak tersebut,” seperti tertulis dalam keterangan di laman MK.
Lalu di era efisiensi ini, apakah hal tersebut memungkinkan untuk dilakukan? Apa saja PR besar pemerintah untuk menciptakan keberadilan dan efektifitas anggaran pendidikan? Menghadirkan Ina Liem pengamat pendidikan sekaligus Founder Jurusanku, ikuti ulasannya dalam Editorial Review.
Beralih ke Riau, detikSore akan mengulas lebih dalam peristiwa memilukan yang terjadi di wilayah Kampar. Seperti diberitakan detikcom sebelumnya, seorang anak diketahui menjadi korban kekerasan seksual oleh kedua orang tuanya. Bahkan, anak perempuan tersebut dipaksa melakukan hubungan badan bertiga bersama kedua orang tuanya sejak berusia 12 tahun. Bagaimana informasi terbaru tentang peristiwa ini? Ikuti laporan langsung Jurnalis detikSumut selengkapnya.
Jelang petang nanti, detikSore akan menghadirkan praktisi hypnobirthing. Jamilatus Sa’diyah, menggunakan metode Prenatal-postnatal Yoga dan hypnobirthing untuk membantu pasiennya bersalin. Sejauh mana metode ini diminati? Saksikan ulasannya lebih mendalam hanya di segmen Sunsetalk.
Ikuti terus ulasan mendalam berita-berita hangat detikcom dalam sehari yang disiarkan secara langsung langsung (live streaming) pada Senin-Jumat, pukul 15.30-18.00 WIB, di 20.detik.com dan TikTok detikcom. Jangan ketinggalan untuk mengikuti analisis pergerakan pasar saham jelang penutupan IHSG di awal acara. Sampaikan komentar Anda melalui kolom live chat yang tersedia.
“Detik Sore, Nggak Cuma Hore-hore!”
(far/vys)