Generasi Prestasi
Kontak Kami
  • Home
  • Berita Terbaru
  • Pendidikan & Pengembangan Diri
  • Teknologi & Inovasi
  • Inspirasi & Motivasi
  • Berita Terkini
  • Hubungi
Reading: Mendikdasmen Kaji-Analisis Putusan MK soal Pendidikan Dasar Negeri-Swasta Gratis
Share
Search
Generasi PrestasiGenerasi Prestasi
Font ResizerAa
  • Teknologi & Inovasi
  • Pendidikan & Pengembangan Diri
  • Berita Terkini
  • Inspirasi & Motivasi
Search
  • Menu
    • Home
    • Hubungi
  • Kategori
    • Teknologi & Inovasi
    • Inspirasi & Motivasi
    • Berita Terkini
    • Pendidikan & Pengembangan Diri
Have an existing account? Sign In
Follow US
© generasiprestasi.com. All Rights Reserved.
Generasi Prestasi > Blog > Berita Terkini > Mendikdasmen Kaji-Analisis Putusan MK soal Pendidikan Dasar Negeri-Swasta Gratis
Berita TerkiniPendidikan & Pengembangan Diri

Mendikdasmen Kaji-Analisis Putusan MK soal Pendidikan Dasar Negeri-Swasta Gratis

Generasi Prestasi
Last updated: Mei 28, 2025 9:39 am
Last updated: Mei 28, 2025 4 Min Read
Share
SHARE



Jakarta –

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti mengatakan pihaknya tengah mengkaji putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal pendidikan dasar di negeri dan swasta gratis dan wajib dibiayai negara.

“Sedang kita analisis dan kami belum bisa beri penyataan sebelum analisisnya selesai,” kata Mu’ti saat ditemui di Gedung A Kemendikdasmen, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat Rabu (28/5/2025).

Mu’ti juga menyebut belum ada koordinasi langsung dengan pihak sekolah swasta maupun pemerintah daerah. Untuk membuat kebijakan lanjutan, Kemendikdasmen akan menganalisis dahulu putusan MK tersebut.


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Belum ada (koordinasi dengan pihak swasta),” katanya.

Ia meminta masyarakat dan banyak pihak untuk menunggu hasil analisis yang akan diumumkan kemudian. Yang jelas, Mu’ti akan mengkoordinasikan ini dengan pihak lainnya.

“Jadi, kami masih menganalisis belum bisa memberkan pernyataan soal keputusan MK,” ujarnya.

Pelaksanaan Disesuaikan dengan Kemampuan Fiskal Daerah

Sebelumnya Mu’ti mengatakan jika putusan MK dilaksanakan, maka harus sesuai dengan kemampuan fiskal pemerintah. Kemudian, aturan tidak bisa melarang sekolah swasta memungut biaya.

“Tapi satu, pelaksanaannya disesuaikan dengan kemampuan fiskal pemerintah. Dua, sekolah swasta tetap dapat memungut biaya pendidikan dari masyarakat meski ada bantuan pembiayaan dari pemerintah,” katanya kepada detikEdu kemarin (27/5/2025).

Mu’ti memahami hasil putusan MK tentang pasal Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) tersebut.

“Inti dari putusan itu memang menyatakan bahwa Pasal di UU Sisdiknas harus dimaknai punya kewajiban untuk membiayai pendidikan dasar bukan hanya sekolah negeri tapi juga sekolah/madrasah swasta,” katanya.

Adapun putusan MK ini diajukan oleh Jaringan Pemantan Pendidikan Indonesia (JPPI) bersama Fathiyah, Novianisa Rizkika dan Riris Risma. Permohonan tersebut kemudian dikabulkan dengan tanda putusan yang dibacakan Ketua MK Suharyoto.

“Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian. Menyatakan Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai ‘Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat,”

Adapun Hakim Konstitusi Enny Nurbainingsih mengatakan bahwa memang frasa “wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya” tak sesuai dengan fakta pendidikan yang terselenggara saat ini.

MK melihat bahwa pendidikan dasar adalah bagian dari pemenuhan hak atas ekonomi, sosial, dan budaya ekosob). Sehingga ini juga berlaku bagi siswa di sekolah swasta.

“Meskipun demikian, sifat pemenuhan hak atas pendidikan sebagai bagian dari hak ekosob tersebut pada prinsipnya berbeda dengan sifat pemenuhan hak sipil dan politik (sipol) yang bersifat segera (promptly) dengan mengurangi sedemikian rupa campur tangan negara dalam pelaksanaan hak tersebut,” jelas Enny.

“Sementara itu terkait dengan sifat pemenuhan hak ekosob dapat dilakukan secara bertahap sesuai dengan kondisi kemampuan negara karena pemenuhan hak ekosob senantiasa berkaitan dengan ketersediaan sarana, prasarana, sumber daya, dan anggaran,” lanjutnya.

(cyu/nwk)

TAGGED:analisis putusandetikedufakta pendidikanfrasagedung a kemendikdasmenjalan jenderal sudirmanjaringan pemantan pendidikan indonesiajenjang pendidikankebijakan pendidikankewajiban pemerintahmadrasahmahkamah konstitusimendikdasmennovianisa rizkikapasalpelaksanaannyapendidikanpendidikan dasarpendidikan gratispenyataanpolitiksekolahsekolah swastasistem pendidikansistem pendidikan nasionalsiswasuharyotoundang-undanguu sisdiknas
Share This Article
Facebook Twitter Email Copy Link Print
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News & Research

Bukan Harvard, Ini Kampus Terbaik di Amerika Versi THE WUR 2025

Daftar Isi Harvard Bukan yang Terbaik Pertama di AS 10 Kampus Terbaik di…

Berita Terkini Pendidikan & Pengembangan Diri Mei 29, 2025

DPR soal Putusan MK Pendidikan Dasar Gratis: Klasifikasi Sekolah Swasta-Hitung APBN

Jakarta - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) meminta Pemerintah menanggung biaya pendidikan dasar di negeri dan swasta. Pemerintah disarankan mengklasifikasikan sekolah…

Berita Terkini Pendidikan & Pengembangan Diri Mei 29, 2025

UTBK SNBT 2025 Diumumkan, Ini 3 Fakultas Paling Favorit di UGM

Jakarta - Ujian Tulis Berbasis Komputer Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (UTBK SNBT) 2025 resmi diumumkan per Rabu (28/5/2025) mulai pukul…

Berita Terkini Pendidikan & Pengembangan Diri Mei 29, 2025

Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu 2025 Dibuka, Tersedia Kuota bagi 6.000 Guru

Jakarta - Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (GTKPG Kemendikdasmen) kembali membuka seleksi…

Berita Terkini Pendidikan & Pengembangan Diri Mei 29, 2025

Follow US on Socials

Selamat datang di Generasi Prestasi, sumber informasi terpercaya untuk generasi berprestasi. Kami menyajikan berita terkini, panduan praktis, dan artikel inspiratif yang membantu Anda meraih kesuksesan dan menginspirasi lingkungan sekitar.

Informasi Kontak

sanggrahan, Tegaltirto, Kec. Berbah, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta 55573
Tel: 0859-4380-4458

generasiprestasi.com

Berita Terkini

Bukan Harvard, Ini Kampus Terbaik di Amerika Versi THE WUR 2025

DPR soal Putusan MK Pendidikan Dasar Gratis: Klasifikasi Sekolah Swasta-Hitung APBN

UTBK SNBT 2025 Diumumkan, Ini 3 Fakultas Paling Favorit di UGM

Inspirasi & Motivasi

Beasiswa KJMU Kini Bisa untuk Mahasiswa S1-S3 di Semua Universitas

AS Bakal Periksa Postingan Medsos Pemohon Visa Pelajar

Baru! Beasiswa PMDSU 2025 Juga Dibuka buat S2-S3 Seni dan Budaya

Teknologi & Inovasi

Presiden Macron Sempat Ada Insiden Mic di UNJ: It’s Okay For You?

Peneliti Muda Ini Angkat Isu Ekonomi Sampah di Jakarta Simposium 2025

Nih Ada Diskon Tiket KA untuk Sivitas Akademika dan Alumni, Cek Daftar Kampusnya!

Pendidikan & Pengembangan Diri

Bukan Harvard, Ini Kampus Terbaik di Amerika Versi THE WUR 2025

DPR soal Putusan MK Pendidikan Dasar Gratis: Klasifikasi Sekolah Swasta-Hitung APBN

UTBK SNBT 2025 Diumumkan, Ini 3 Fakultas Paling Favorit di UGM

© generasiprestasi.com. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?