Jakarta –
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti minta siswa yang bersekolah di swasta tidak dibedakan dengan mereka yang bersekolah di negeri. Ia menyebut, baik yang di swasta maupun negeri keduanya sama-sama anak Indonesia.
“Mereka yang belajar di swasta pun juga anak Indonesia. Ini penting ya, jadi jangan ada pemahaman bahwa mereka yang belajar di swasta tidak bagian dari anak Indonesia,” ucap Mu’ti kepada wartawan usai bertemu dengan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian di Kementerian Dalam Negeri Jakarta, Jumat (31/1/2025).
Biaya Pendidikan di Sekolah Swasta
Sama seperti murid yang menempuh pendidikan di sekolah negeri, siswa swasta menurut Mu’ti, juga dijamin haknya melalui Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional. Namun, tak bisa dipungkiri bila sekolah negeri lebih sedikit jumlahnya.
“Problemnya adalah daya tampung sekolah negeri ini terbatas,” jelasnya.
Untuk itu, Kemendikdasmen berupaya agar mereka yang tidak diterima di negeri diberikan kesempatan untuk bisa menempuh pendidikan pada sekolah swasta.
Mu’ti mengakui biaya sekolah swasta berbeda-beda dan tak gratis layaknya negeri. Ada sekolah swasta yang biaya sekolahnya tinggi tapi juga ada yang rendah.
“Sekolah swasta memang sebagian ada yang biayanya lebih tinggi daripada sekolah negeri. Tapi ada juga swasta yang biayanya juga tidak selalu lebih tinggi daripada negeri,” katanya.
Kebijakan yang memungkinkan pemerintah daerah ikut berperan dalam membiayai siswa swasta yang gagal masuk sekolah negeri melalui Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2025 akan jadi jawabannya.
Kemendagri Sudah Punya Kebijakan Serupa
Setelah berdiskusi dengan Mendagri Tito Karnavian, Mu’ti menemukan bila sebenarnya sudah ada peraturan serupa dengan kebijakan yang tengah ia godok. Peraturan itu menjelaskan bila sekolah swasta dapat dibantu biayanya oleh pemerintah.
Tepatnya hadir pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan Pada Pemerintah Daerah.
“Ternyata tadi sudah ada peraturan Mendagri yang menyebutkan bahwa sekolah swasta dapat dibantu oleh pemerintah. Jadi ini bukan kebijakan sama sekali baru ternyata dan itu sudah tahun 2023,” ungkapnya.
Peraturan ini, nantinya akan jadi pertimbangan Kemendikdasmen dalam membuat Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah tentang SPMB 2025.
“Apa yang sudah diputuskan oleh Pak Mendagri, nanti akan menjadi konsideran (pertimbangan) dalam kami membuat peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah,” tandasnya.
(det/faz)