Generasi Prestasi
Kontak Kami
  • Home
  • Berita Terbaru
  • Pendidikan & Pengembangan Diri
  • Teknologi & Inovasi
  • Inspirasi & Motivasi
  • Berita Terkini
  • Hubungi
Reading: Mendikdasmen Respons Putusan MK soal Pendidikan Dasar Negeri-Swasta Gratis
Share
Search
Generasi PrestasiGenerasi Prestasi
Font ResizerAa
  • Teknologi & Inovasi
  • Pendidikan & Pengembangan Diri
  • Berita Terkini
  • Inspirasi & Motivasi
Search
  • Menu
    • Home
    • Hubungi
  • Kategori
    • Teknologi & Inovasi
    • Inspirasi & Motivasi
    • Berita Terkini
    • Pendidikan & Pengembangan Diri
Have an existing account? Sign In
Follow US
© generasiprestasi.com. All Rights Reserved.
Generasi Prestasi > Blog > Berita Terkini > Mendikdasmen Respons Putusan MK soal Pendidikan Dasar Negeri-Swasta Gratis
Berita TerkiniPendidikan & Pengembangan Diri

Mendikdasmen Respons Putusan MK soal Pendidikan Dasar Negeri-Swasta Gratis

Generasi Prestasi
Last updated: Mei 27, 2025 11:17 am
Last updated: Mei 27, 2025 7 Min Read
Share
SHARE

Contents
Landasan Putusan MKHak EkosobLembaga Pendidikan Swasta Ada sejak Lama


Jakarta –

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan pendidikan dasar di negeri dan swasta digratiskan. Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti, merespons dengan menjelaskan makna Pasal di UU Sisdiknas dan penerapannya.

“Inti dari putusan itu memang menyatakan bahwa Pasal di UU Sisdiknas harus dimaknai punya kewajiban untuk membiayai pendidikan dasar bukan hanya sekolah negeri tapi juga sekolah/madrasah swasta. Tapi satu, pelaksanaannya disesuaikan dengan kemampuan fiskal pemerintah. Dua, sekolah swasta tetap dapat memungut biaya pendidikan dari masyarakat meski ada bantuan pembiayaan dari pemerintah,” jelas Mendikdasmen Abdul Mu’ti ketika dikonfirmasi detikEdu via aplikasi pesan, Selasa (27/5/2025).

Keterangan yang disampaikannya, Mu’ti menambahkan atas sepemahamannya. Mu’ti mengatakan belum menerima putusan resmi dari MK.


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Itu yang saya pahami. Tapi saya belum mendapatkan putusan resminya secara lengkap dari MK,” imbuh Mu’ti.

Sebelumnya, MK mengabulkan untuk sebagian permohonan uji materiil Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas)-khususnya terkait frasa “wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya”.

Dalam Amar Putusan Nomor 3/PUU-XXIII/2025, Mahkamah menegaskan bahwa Pemerintah dan Pemerintah Daerah harus menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya-baik untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat.

“Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian. Menyatakan Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai ‘Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat,” ucap Ketua MK Suhartoyo membacakan Amar Putusan dengan didampingi oleh hakim konstitusi lainnya pada Selasa (27/5/2025).

Landasan Putusan MK

Hak Ekosob

Sebelum pembacaan amar putusan, Hakim Konstitusi Enny Nurbainingsih memaparkan pada faktanya masih ada kesenjangan yang menyebabkan banyak peserta didik tidak tertampung di sekolah negeri. Hal ini menyebabkan peserta didik harus sekolah di sekolah swasta dan membayar sejumlah biaya.

Maka, fakta tersebut tidak bersesuaian dengan yang diperintahkan oleh UUD NRI 1945 khususnya Pasal 31 ayat (2) karena norma konstitusi tersebut tidak memberikan batasan pendidikan dasar mana yang wajib dibiayai negara.

Dalam hal ini MK menyebut negara harus mewujudkan kebijakan pembiayaan pendidikan dasar yang mencakup pendidikan dasar untuk sekolah negeri maupun swasta. Perwujudannya melalui mekanisme bantuan pendidikan atau subsidi supaya tidak terjadi kesenjangan akses pendidikan dasar.

Meski demikian MK juga menyebut tidak berarti seluruh pendidikan dasar harus sepenuhnya gratis di semua sekolah, in casu (dalam kasus ini) sekolah yang diselenggarakan oleh swasta.

MK menilai pendidikan dasar merupakan bagian dari pemenuhan hak atas ekonomi, sosial, dan budaya (ekosob).

“Meskipun demikian, sifat pemenuhan hak atas pendidikan sebagai bagian dari hak ekosob tersebut pada prinsipnya berbeda dengan sifat pemenuhan hak sipil dan politik (sipol) yang bersifat segera (promptly) dengan mengurangi sedemikian rupa campur tangan negara dalam pelaksanaan hak tersebut,” jelas Enny.

“Sementara itu terkait dengan sifat pemenuhan hak ekosob dapat dilakukan secara bertahap sesuai dengan kondisi kemampuan negara karena pemenuhan hak ekosob senantiasa berkaitan dengan ketersediaan sarana, prasarana, sumber daya, dan anggaran,” lanjutnya.

Enny membeberkan perwujudan pendidikan dasar yang tidak memungut biaya berkenaan dengan pemenuhan hak ekosob bisa dilakukan bertahap, selektif, dan afirmatif, tapa memunculkan perlakuan diskriminatif.

Lembaga Pendidikan Swasta Ada sejak Lama

Enny membacakan lebih lanjut, satuan pendidikan yang dilaksanakan oleh masyarakat dalam bentuk sekolah swasta sebagaimana penerapan UU 20/2003 sudah eksis sebelum UU a quo disahkan atau sebelum dibentuk sistem pendidikan nasional sebagaimana amanat konstitusi.

Sejumlah satuan pendidikan juga telah menyelenggarakan kegiatan pendidikan yang mencakup peserta didik usia pendidikan dasar sejak masa pra kemerdekaan.

“Mahkamah memahami bahwa seluruh sekolah/madrasah swasta di Indonesia yang turut menyelenggarakan pendidikan dasar tidak dapat diletakkan dalam satu kategori yang sama berkenaan dengan kondisi pembiayaan yang melatarbelakangi adanya pungutan biaya kepada peserta didik,” terang Enny.

“Selain itu, sejumlah sekolah/madrasah swasta juga menerapkan kurikulum tambahan selain kurikulum nasional yang telah ditetapkan oleh pemerintah, seperti kurikulum internasional atau keamanan yang merupakan kekhasan atau dijadikan nilai jual sekolah dimaksud,” lanjutnya.

Alasan di atas kemudian, menurut MK, menjadi landasan warga negara memilih lembaga pendidikan swasta tersebut sepenuhnya dikarenakan tidak tersedia akses ke sekolah negeri.

“Dalam kasus ini peserta didik secara sadar memahami konsekuensi pembiayaan yang lebih tinggi sesuai dengan pilihan dan motivasinya ketika memutuskan untuk mengikuti pendidikan dasar di sekolah/madrasah tertentu,” ungkap Enny.

MK menyebut pihaknya turut mempertimbangkan adanya sekolah swasta yang selama ini menerima bantuan dari Pemerintah seperti BOS atau program beasiswa lain, tetapi tetap mengenakan biaya di sekolah masing-masing untuk memenuhi kebutuhan kegiatan pendidikan.

Namun, ada juga sekolah yang sebaliknya tidak pernah atau tidak bersedia menerima sama sekali bantuan dari Pemerintah dan menyelenggarakan kegiatan pendidikan dari pembiayaan peserta didik sepenuhnya.

“Terhadap sekolah/madrasah swasta demikian, menurut Mahkamah menjadi tidak tepat dan tidak rasional jika dipaksakan tidak boleh lagi mengenakan atau memungut biaya penyelenggaraan kegiatan pendidikan mereka dari peserta didik sama sekali,” papar Enny.

“Sementara di sisi lain kemampuan fiskal anggaran pemerintah untuk memberikan bantuan biaya penyelenggaraan -pendidikan dasar bagi satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat atau sekolah/madrasah swasta yang berasal dari APBN dan APBD diakui juga masih terbatas sampai saat ini,” terangnya

Putusan ini merupakan hasil dari permohonan yang diajukan oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia bersama tiga warga negara, yakni Fathiyah dan Novianisa Rizkika yang merupakan ibu rumah tangga (IRT) serta Riris Risma Anjiningrum yang seorang pegawai negeri sipil (PNS).

(nwk/faz)

TAGGED:akses pendidikanapbndidikekosobhak ekosobjaringan pemantau pendidikan indonesiakewajiban pendidikankurikulumkurikulum tambahanmadrasahmahkamah konstitusimendikdasmenmkpasalpelaksanaanpembiayaan pendidikanpemerintah daerahpendidikanpendidikan dasarpendidikan gratispendidikan indonesiapendidikan swastaperlakuanriris risma anjiningrumsekolahsekolah swastasistem pendidikansuhartoyotanggaundang-undanguu a quouu sisdiknasuud nri 1945
Share This Article
Facebook Twitter Email Copy Link Print
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News & Research

Pandangan Pakar soal Putusan MK SD-SMP Gratis, Sekolah Swasta Bisa Bebas Biaya?

Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) telah memberikan penegasan soal hak pendidikan dasar bagi warga negara. Hal tersebut ditegaskan melalui Amar…

Berita Terkini Pendidikan & Pengembangan Diri Mei 31, 2025

Perbedaan Sekolah Rakyat dan Sekolah Unggul Garuda, Pahami Biar Tak Bingung

Jakarta - Presiden Prabowo Subianto memiliki berbagai gagasan baru untuk dunia pendidikan dalam masa pemerintahannya sebagai Presiden Indonesia periode 2024-2029.…

Berita Terkini Pendidikan & Pengembangan Diri Mei 31, 2025

Melihat Dampak Digratiskannya SD-SMP bagi Sekolah Swasta Menurut Pakar

Jakarta - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan kewajiban pemerintah menyediakan pendidikan dasar gratis termasuk di sekolah swasta menuai beragam…

Berita Terkini Pendidikan & Pengembangan Diri Mei 31, 2025

Mungkin atau Tidak SD-SMP Swasta Gratis? Begini Kata Pakar Kebijakan Publik

Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) meminta pemerintah menjamin pendidikan dasar di negeri dan swasta tanpa dipungut biaya. Apakah pendidikan dasar…

Berita Terkini Pendidikan & Pengembangan Diri Mei 30, 2025

Follow US on Socials

Selamat datang di Generasi Prestasi, sumber informasi terpercaya untuk generasi berprestasi. Kami menyajikan berita terkini, panduan praktis, dan artikel inspiratif yang membantu Anda meraih kesuksesan dan menginspirasi lingkungan sekitar.

Informasi Kontak

sanggrahan, Tegaltirto, Kec. Berbah, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta 55573
Tel: 0859-4380-4458

generasiprestasi.com

Berita Terkini

Pandangan Pakar soal Putusan MK SD-SMP Gratis, Sekolah Swasta Bisa Bebas Biaya?

Perbedaan Sekolah Rakyat dan Sekolah Unggul Garuda, Pahami Biar Tak Bingung

Melihat Dampak Digratiskannya SD-SMP bagi Sekolah Swasta Menurut Pakar

Inspirasi & Motivasi

Sejarah Baru di FEB UI, Yulianti Jadi Perempuan Pertama Duduki Kursi Dekan

Beasiswa ICETEX 2025 Dibuka, Kuliah S2 Gratis di Kolombia dan Dapat Uang Saku

7 Kampus Swasta Terbaik di Indonesia Versi THE AUR 2025, Binus-UMY

Teknologi & Inovasi

Universitas Terbuka Buka Lowongan Kerja Non PNS, Ada Posisi Dosen-Tendik

Presiden Macron Sempat Ada Insiden Mic di UNJ: It’s Okay For You?

Peneliti Muda Ini Angkat Isu Ekonomi Sampah di Jakarta Simposium 2025

Pendidikan & Pengembangan Diri

Pandangan Pakar soal Putusan MK SD-SMP Gratis, Sekolah Swasta Bisa Bebas Biaya?

Perbedaan Sekolah Rakyat dan Sekolah Unggul Garuda, Pahami Biar Tak Bingung

Melihat Dampak Digratiskannya SD-SMP bagi Sekolah Swasta Menurut Pakar

© generasiprestasi.com. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?