Jakarta –
Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Satryo Soemantri Brodjonegoro merilis Surat Edaran Mendiktisaintek No 15 Tahun 2024 tentang Evaluasi Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) No 53 Tahun 2023. Permendikbudristek tersebut mengatur tentang penjaminan mutu pendidikan tinggi.
Dalam surat edaran, Satryo menyatakan Kemendiktisaintek menilai evaluasi Permendikbudristek No 53 Tahun 2023 perlu dalam rangka merevitalisasi otonomi perguruan tinggi sebagaimana diatur dalam pasal 62 UU No 12 Tahun 2012 tentang pendidikan tinggi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hasil evaluasi Permendikbudristek No 53 Tahun 2023 ditargetkan selesai sebelum 18 Agustus 2025.
“Diharapkan dapat digunakan untuk merevisi Permendikbud No 53 Tahun 2023, sehingga mendukung revitalisasi otonomi perguruan tinggi,” tulis Satryo pada surat edaran bertanggal 31 Desember 2024 tersebut.
Sebelum tenggat yang ditargetkan, pihak berkepentingan dapat memberikan saran dan pertimbangan. Surat edaran itu sendiri ditujukan pada pimpinan perguruan tinggi, majelis akreditasi Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT), dewan eksekutif BAN-PT, pemimpin lembaga akreditasi mandiri (LAM), dan kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) se-Indonesia.
“Dalam proses evaluasi tersebut, Kementerian membuka kesempatan seluas-luasnya dari pemangku kepentingan bidang pendidikan tinggi untuk memberikan masukan, saran, dan pertimbangan,” sambungnya.
Otonomi Perguruan Tinggi soal Penjaminan Mutu
Pasal 62 UU No 12 Tahun 2012 menyatakan perguruan tinggi memiliki otonomi untuk mengelola sendiri lembaganya sebagai pusat penyelenggaraan tridharma. Otonomi ini sesuai dengan dasar, tujuan, dan kemampuan perguruan tinggi itu sendiri, yang dievaluasi secara mandiri oleh perguruan tinggi tersebut.
Pada ayat (4), diatur bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai evaluasi dasar, tujuan, dan kemampuan perguruan tinggj untuk melaksanakan otonomi diatur lebih lanjut dalam peraturan menteri.
Permendikbudristek No 53 Tahun 2023 sendiri sebelumnya sempat ramai diperbincangkan karena memungkinkan mahasiswa lulus tanpa skripsi, tetapi bisa lewat prototipe, proyek, atau bentuk tugas akhir lain.
Selain itu, Permendikbud ini juga mengatur bagaimana perguruan tinggi memiliki otonomi dalam merancang dan menerapkan standar penjaminan mutu akademik yang komprehensif dan terstruktur sesuai kebutuhan institusi dan profil lulusan.
Terkait hal tersebut, Permendikbud 53 Tahun 2023 antara lain juga berisi aturan mengenai:
- Penjaminan mutu pendidikan tinggi, yang dilakukan melalui penetapan, pelaksanaan, evaluasi, pengendalian, dan peningkatan standar pendidikan tinggi, meliputi standar nasional (SN) pendidikan tinggi maupun standar pendidikan tinggi yang ditetapkan perguruan tinggi.
- Penjaminan mutu internal dan eksternal pendidikan tinggi.
- Akreditasi pendidikan tinggi.
- Standar kompetensi lulusan dan capaian pembelajaran lulusan.
- Standar proses pembelajaran.
- Beban belajar dan masa tempuh kurikulum.
- Standar penilaian, pengelolaan, pembiayaan, pengabdian pada masyarakat.
- BAN-PT, pendirian dan pengauditan LAM, pengawasan pada BAN-PT dan LAM.
- Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD Dikti) sebagai sumber data dan informasi utama implementasi sistem penjaminan mutu pendidikan tinggi (SPM Dikti).
Contoh Implementasi Permendikbud 53 Tahun 2023 di Kampus
Terkait implementasi Permendikbud 53 Tahun 2023, Universitas Airlangga (Unair) pada November 2024 lalu melakukan kunjungan studi tiru (benchmarking) penerapannya di Institut Teknologi Bandung( ITB).
Pada kunjungan tersebut, ITB menggelar diskusi terkait program fast track, double degree, dan implementasi Permendikbud. Dikutip dari laman kampus, rangkaian acara tersebut diharapkan mendorong pengembangan kebijakan akademik dan peningkatan mutu lulusan masa depan.
Diketahui, program fast track memungkinkan mahasiswa kuliah S2 sejak semester 5 jenjang S1 di ITB. Sedangkan double degree memungkinkan siswa mendapat gelar dari ITB dan kampus mitra luar negeri, utamanya lewat pertukaran pelajar.
(twu/twu)