Jakarta –
Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendikti Saintek) Satryo Soemantri Brodjonegoro menegaskan jika alumni penerima beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) tidak harus kembali ke Indonesia. Satryo mengatakan hal itu lantaran Indonesia belum dapat menjamin pekerjaan bagi para alumni.
“Tidak harus, karena kita juga tidak bisa maksa dia pulang. Karena kita belum punya cukup tempat untuk mereka untuk berkarya,” kata Satryo dalam detikNews dikutip Rabu (6/11/2024).
“Kasihan dia nanti. Ilmunya tinggi, di sini tidak ada wadahnya. Lebih baik kamu teruskan ke sana saja. Yang penting merah putih,” sambungnya.
Sarankan Alumni Kembangkan Diri di Luar Negeri
Menurut Satryo, saat ini Indonesia belum memiliki tempat yang dapat menampung para alumni LPDP. Oleh karena itu, dia menyarankan agar mereka dapat berkembang di luar negeri.
“Meskipun dia tidak pulang, tapi dia punya prestasi yang bagus. Kemudian, dia bekerja di perusahaan yang juga baik di luar negeri, atau ada peneliti yang di laboratorium yang bagus di luar negeri,” jelasnya.
“Kemudian, dia suatu hari menemukan inovasi. Kan kita bilang, Indonesia yang menemukan inovasi itu. Meskipun di luar negeri. Kan masih merah putih dia,” sambungnya.
Tak Ada Sanksi untuk Alumni yang Tak Kembali
Satryo juga menegaskan jika tidak ada sanksi bagi para alumni LPDP yang tidak pulang ke Indonesia. Alasannya karena tidak ada aturan khusus bagi alumni penerima LPDP diwajibkan untuk pulang.
“Tidak ada sanksi. Kasihan. Kenapa harus pulang? Kalau kita punya tempat untuk mereka kerja, boleh. Kalau kita tempatnya tidak ada, kasihan dong dia,” ungkap dia.
Satryo mengaku tidak memiliki data persis terkait total alumni yang pulang dan berkarya di Indonesia. Namun dia meminta publik tidak menaruh curiga terkait hal tersebut.
“Positif mikirnya. Jangan curiga saja. Memang menghabiskan duit? Tidak juga. Investasi pendidikan tidak pernah rugi. Jangan dihitung pulang atau tidak, uang kembali berapa, jangan. Dia punya karier, punya prestasi kan. Dia tidak nganggur, dia kerja. Punya pengetahuan penghasilan yang baik. Kenapa tidak?” tuturnya.
Aturan Sebelumnya Bagi Penerima Beasiswa LPDP
Sebelumnya, penerima beasiswa LPDP luar negeri wajib pulang ke Indonesia minimal 90 hari setelah tanggal kelulusan. Setelah sampai di Tanah Air, mereka wajib mengabdi selama 2 kali masa studi ditambah 1 tahun (2N+1) setelah selesai studi secara berturut-turut.
Jika dilanggar, pihak LPDP dapat memberikan sanksi surat peringatan kepada para penerima beasiswa berupa:
1. Pengembalian dana beasiswa.
2. Pemblokiran dari seluruh program LPDP dimasa yang akan datang.
Namun, pemerintah mengizinkan penerima beasiswa untuk tinggal lebih lama di luar negeri dengan syarat bekerja di lembaga internasional seperti Bank Dunia (World Bank). Jika masa kerja di lembaga internasional sudah habis, penerima beasiswa LPDP wajib pulang ke Indonesia.
(nir/nwk)