Jakarta –
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
PP tersebut memuat 1.072 pasal terkait penyelenggaraan upaya kesehatan, aspek teknik pelayanan kesehatan, pengelolaan tenaga medis dan tenaga kesehatan, teknis perbekalan kesehatan, hingga fasilitas pelayanan kesehatan.
Ada 22 aspek kesehatan yang diperhatikan dalam PP ini. Mulai dari bayi, ibu, anak, remaja, dewasa, lanjut usia (lansia), penyandang disabilitas, dan lainnya.
Salah satu pasal dari PP ini juga mengatur soal jajanan sekolah. Aturan yang menggawangi aktivitas pedagang jajanan di sekolah terdapat dalam pasal 202 tentang peran Pemerintah Daerah (Pemda).
Aturan Baru Jajanan di Sekolah
Dalam pasal tersebut, dikatakan bahwa pemerintah daerah harus mengawasi aktivitas para pedagang jajanan di sekolah. Baik dalam hal aktivitas jualan hingga promosi.
Selain itu, produk makanan dan minuman yang dijual pedagang akan diawasi oleh pemda. Sehingga, hal tersebut dapat mencegah makanan tak aman dijual kepada siswa.
Lebih lengkapnya, ini isi pasal 2024 PP Nomor 28 Tahun 2024:
a. pengaturan dan pembinaan kepada pedagang penjualan makanan dan minuman yang berjualan di sekitar sekolah dan tempat kerja.
b. pengawasan promosi dan kampanye pangan.
c. pengawasan pangan industri rumah tangga, pangan olahan siap saji termasuk porsi makanan dan minuman yang disajikan pada tempat usaha, serta pangan jajanan anak sekolah di wilayahnya.
d. memastikan ketersediaan buah, sayur, dan pangan sehat yang terjangkau.
e. peningkatan kemampuan untuk melakukan aktivitas fisik melalui pemenuhan sarana dan prasarana aktivitas fisik dan sarana olahraga termasuk sarana mobilitas untuk transportasi aktif.
f. pemenuhan sarana ruang terbuka hijau dan pemanfaatan lahan untuk promosi kesehatan lingkungan dan faktor risiko lingkungan termasuk penanggulangan polusi udara dan pelarangan pembakaran terbuka.
g. pembiasaan aktivitas fisik dan olahraga terutama di lingkungan perkantoran dan industri.
h. pembinaan masyarakat untuk meningkatkan kesadaran pencegahan dan pengendalian penyakit tidak menular.
i. upaya pengendalian faktor risiko lainnya.
Tips Menjual Jajanan yang Aman
Jajanan di sekolah bagi siswa adalah asupan yang dapat menentukan kualitas otak mereka. Makanan yang bernutrisi tentunya akan memberikan dampak yang baik juga bagi tubuh.
Jajanan yang tak sehat dapat menimbulkan berbagai macam keluhan fisik seperti muntah hingga diare. Sehingga, detikers yang berjualan di sekolah harus tahu komposisi makanan dan minuman yang aman bagi siswa.
Mengutip laman Kemenkes, syarat makanan jajanan sekolah dikatakan aman antara lain tidak mengandung garam, gula, Monosodium glutamat (MSG), dan lemak berlebih. Juga, tidak mengandung zat pengawet atau pewarna bukan untuk pangan.
Selain itu, pastikan makanan yang dijual mengandung gizi yang seimbang. Seperti protein, lemak, karbohidrat, vitamin, dan mineral.
Tak cuma dari segi kandungannya, pedagang juga harus menjamin kondisi luaran makanan/minuman. Pastikan bahan pembungkus makanan/minuman tidak mengandung zat kimia yang berbahaya.
Jangan lupa, pedagang juga harus menjajakan makanan/minuman secara higienis. Hal tersebut tentunya baik siswa dan dapat membuat orang tua percaya terhadap jajanan yang ditawarkan.
Itulah aturan terbaru yang mengatur soal jajanan sekolah beserta tips menjual makanan yang aman. Catat baik-baik ya detikers, demi kesehatan bersama!
(cyu/nwy)