Jakarta –
Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa (Badan Bahasa) di bawah Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memulai pengawasan penamaan lanskap dan dokumen resmi di Indonesia. Nama geografi, kompleks perumahan, apartemen dan sebagainya. Ini daftarnya!
Amanah yang dijalankan Badan Bahasa ini sesuai dengan aturan baru, Peraturan Mendikdasmen RI Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pedoman Pengawasan Penggunaan Bahasa Indonesia yang diteken Mendikdasmen Abdul Mu’ti pada 24 Februari 2025.
Berdasarkan Bab III tentang Objek Pengawasan, disebutkan objeknya nama lanskap dan dokumen resmi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Daftar Nama Lanskap yang Diawasi
Nama lanskap yang diawasi yakni:
a. nama geografi di Indonesia;
b. nama bangunan atau gedung, apartemen atau permukiman, perkantoran, dan kompleks perdagangan yang didirikan atau dimiliki warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia;
c. nama merek dagang yang berupa kata atau gabungan kata yang dimiliki oleh warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia;
d. nama lembaga usaha yang didirikan atau dimiliki warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia;
e. nama lembaga pendidikan yang didirikan atau dimiliki warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia;
f. organisasi yang didirikan atau dimiliki warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia;
g. nama jalan; dan
h. rambu umum, penunjuk jalan, fasilitas umum, spanduk, dan alat informasi lain yang merupakan pelayanan umum.
“Namun kalau yang sudah terlanjur populer nama bahasa asingnya, nanti akan kami imbau untuk menuliskan 2 versi di papannya, versi bahasa asing dan bahasa Indonesia-nya,” jelas Kepala Badan Bahasa Hafidz Muksin saat berbincang dengan wartawan di kawasan Senayan, ditulis Kamis (24/4/2025).
Daftar Nama Dokumen Resmi yang Diawasi
Sedangkan daftar dokumen resmi yang diawasi Badan Bahasa seperti Permendikdasmen 2 Tahun 2025 yakni:
a. peraturan perundang-undangan;
b. dokumen resmi negara;
c. pidato resmi Presiden, Wakil Presiden, dan pejabat negara yang lain yang disampaikan di dalam atau di luar negeri;
d. bahasa pengantar dalam pendidikan nasional;
e. pelayanan administrasi publik di instansi pemerintahan;
f. nota kesepahaman atau perjanjian yang melibatkan lembaga negara, instansi pemerintah Republik Indonesia, lembaga swasta Indonesia atau perseorangan warga negara Indonesia;
g. forum yang bersifat nasional atau internasional di Indonesia;
h. komunikasi resmi di lingkungan kerja pemerintah dan swasta;
i. laporan setiap lembaga atau perseorangan kepada lembaga pemerintahan;
j. penulisan karya ilmiah dan publikasi karya ilmiah di Indonesia;
k. informasi tentang produk barang atau jasa produksi dalam negeri atau luar negeri yang beredar di Indonesia;
l. informasi melalui media massa; dan
m. dokumen lain.
Diimbau dan Diawasi, Tak Ada Sanksi
Namun Muksin, demikian panggilan akrab Hafidz Muksin, menegaskan tak ada sanksi bila penamaan tidak sesuai bahasa Indonesia.
“Kami hanya mendampingi, sosialisasi, mengawasi, mengimbau dan mengevaluasi. Nanti yang melaporkan dan mengawasi di tingkat Pemda. Pembinaan bahasa kalau dikenai sanksi malah nggak bagus,” tutur Muksin.
Apa yang dituturkan Muksin sesuai dengan di Permendikdasmen 2 Tahun 2025 BAB IV tentang Bentuk Pengawasan yakni:
a. sosialisasi;
b. pemantauan;
c. pendampingan; dan
d. evaluasi.
Dalam Buku Saku ‘Menjaga Kedaulatan Bahasa Negara’ tentang sosialisasi Permendikdasmen Nomor 2 Tahun 2025 yang diberikan Muksin pada wartawan, ada sosialisasi berupa Trigatra Bangun Bahasa yang berupa:
![]() |
1. Utamakan Bahasa Indonesia
Menjadikan bahasa Indonesia sebagai bahasa utama dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
2. Lestarikan Bahasa Daerah
Menjaga dan mengembangkan bahasa daerah sebagai sarana pendukung bahasa Indonesia. Untuk bahasa daerah, Muksin menegaskan program revitalisasi bahasa daerah akan tetap berjalan.
3. Kuasai Bahasa Asing
Mendorong penguasaan bahasa asing yang dapat memperluas wawasan dan keterampilan komunikasi global
Menurut Muksin, peluncuran dan sosialisasi resmi Permendikdasmen 2 Tahun 2025 ini akan dilakukan Mendikdasmen Abdul Mu’ti pada Jumat, 25 April 2025 besok.
(nwk/nwk)