Jakarta –
Berbagai respon muncul ketika pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) berencana menghidupkan kembali sistem penjurusan di SMA. Munculnya pemisahan jurusan IPA, IPS, dan Bahasa di SMA akan dilaksanakan pada Tahun Ajaran 2025/206 mendatang.
“Jurusan akan kita hidupkan lagi, IPA, IPS, Bahasa. Di TKA (Tes Kemampuan Akademik) ada tes wajib Bahasa Indonesia dan Matematika,” ungkap Mendikdasmen Abdul Mu’ti pada Jumat (11/4) lalu.
Mengutip detikEdu, agenda in berkaitan dengan TKA untuk level SMA yang akan dimulai pada November 2025. Disebutkan jika TKA kelas 12 SMA dapat digunakan sebagai salah satu piranti pembobotan untuk mendaftar ke perguruan tinggi negeri tanpa tes.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meskipun TKA tidak wajib, tetapi benefit tersebut akan diperoleh siswa yang ikut TKA. “Kemampuan akademik seseorang akan jadi landasan, bisa dilihat nilai kemampuan akademiknya. Kami dapat info menarik, ada jurusan IPS diterima di FK (fakultas kedokteran). Diterima sih diterima, tapi nantinya jadi kesulitan karena dasarnya tak berbasis mata pelajaran,” kata Mu’ti.
Meski sejumlah pihak merespon positif rencana ini, namun sebagian dari para pemerhati pendidikan menyebutkan jika nasib para siswalah yang dipertaruhkan. Seperti diketahui, belum genap setahun aturan penghapusan penjurusan SMA dilaksanakan dalam pemerintahan sebelumnya.
Meski sudah diterapkan secara parsial sejak 2021 lalu, kebijakan yang berimplementasi pada Kurikulum Merdeka Era Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim ini baru dilaksanakan secara keseluruhan sejak tahun ajaran 2024/2025 lalu. Saat itu, penghapusan ini dimaksudkan agar para siswa bebas memilih mata pelajaran yang sesuai dengan minat mereka ketika ingin memilih jurusan kuliah.
Penghapusan jurusan di SMA juga diyakini akan menghapus diskriminasi terhadap murid jurusan non-IPA dalam seleksi nasional mahasiswa baru. Kurikulum Merdeka membuat semua murid lulusan SMA dan SMK dapat melamar ke semua program pendidikan (prodi) di perguruan tinggi melalui jalur tes tanpa dibatasi oleh jurusannya ketika SMA/SMK.
Namun begitu, sejumlah pihak menyebut jika para siswa dianggap belum mampu menentukan pilihan mereka sendiri. Lalu benarkah menghidupkan kembali sistem penjurusan merupakan pilihan tepat untuk segera dijalankan? Menghadirkan Pengamat Pendidikan Doni Koesoema, ikuti diskusinya dalam Editorial Review.
Masih membahas isu yang tengah panas di masyarakat, detikSore akan bergabung dengan detikBali untuk membahas aturan baru yang diteken Gubernur Bali, Wayan Koster, soal larangan penjualan Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) ukuran di bawah satu liter.
Seperti diberitakan detikBali, aturan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 9 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah. Koster menyebut, kebijakan ini dilakukan sebagai langkah untuk mengurangi limbah plastik di wilayahnya. Apa saja polemik yang muncul atas aturan ini? Ikuti laporan langsung Redaktur detikBali dalam Indonesia Detik Ini.
detikSore hari ini juga akan membahas lebih dalam tentang aturan hak cipta yang banyak didengungkan oleh para musisi dan pencipta lagu. Memanasnya diskusi ini menyusul wacana revisi Undang-Undang Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta. Sementara itu di sisi lain, edukasi mengenai Hak Cipta saat ini masih sangat minim. Sejumlah pihak menyebut jika praktik pembayaran hak cipta dilakukan berdasarkan kebiasaan semata. Menghadirkan PLT Federasi Serikat Musisi Indonesia, Cholil Ahmad, ikuti obrolan terkait polemik hak cipta dalam Sunsetalk.
Ikuti terus ulasan mendalam berita-berita hangat detikcom dalam sehari yang disiarkan secara langsung langsung (live streaming) pada Senin-Jumat, pukul 15.30-18.00 WIB, di 20.detik.com dan TikTok detikcom. Jangan ketinggalan untuk mengikuti analisis pergerakan pasar saham jelang penutupan IHSG di awal acara. Sampaikan komentar Anda melalui kolom live chat yang tersedia.
“Detik Sore, Nggak Cuma Hore-hore!”
(far/vys)