Jakarta –
Rapat Paripurna ke-11 DPR RI telah mengesahkan revisi UU Mineral dan Batu Bara (Minerba) resmi menjadi usul inisiatif DPR RI. Revisi Undang-Undang (RUU) Mineral dan Batu Bara (Minerba) salah satunya memungkinkan perguruan tinggi dapat izin usaha pertambangan.
Wakil Ketua Komisi X DPR Lalu Hadrian Irfani mengatakan rencana izin tambang bagi perguruan tinggi punya niat baik untuk mengurangi beban biaya pendidikan bagi anak yang hendak meneruskan studi ke jenjang pendidikan tinggi. Sementara itu, kajian lebih lanjut perlu memastikan agar izin tersebut tidak disalahgunakan.
“Sebenarnya niatannya bagus agar biaya kuliah kita gratis, niatannya itu. Jadi nanti tidak ada lagi biaya besar, tidak ada lagi pungutan-pungutan dan lain-lain,” kata Lalu Ari, sapaan akrabnya, usai rapat kerja Komisi X DPR dengan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) di Jakarta, Kamis (23/1/2025).
“Tapi kami Komisi X meminta agar dilakukan kajian terlebih dahulu. Jangan sampai nanti ketika itu sudah diberikan izin, malah yang terjadi adalah penyalahgunaan, bukan untuk pendidikan, malah untuk semata-mata untuk bisnis,” imbuhnya.
Anggota Komisi X Usul Kampus Kelola Tambang
Usul agar perguruan tinggi mengelola tambang salah satunya muncul pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) Panja Pembiayaan Pendidikan Komisi X DPR RI 2024 lalu. Saat itu, Panja menilai perlu adanya reformasi bantuan biaya pendidikan menyusul biaya pendidikan yang kian tinggi.
Pada RDP tersebut, anggota Komisi X DPR RI Djohar Arifin Husin menyatakan harapan agar perguruan tinggi memiliki dan menjalankan bisnis yang dapat meringankan biaya pendidikan mahasiswa. Contohnya seperti yang sudah terlaksana di di perguruan tinggi luar negeri.
“Di luar negeri, bisnis mereka banyak sekali. Jadi ada fundraising team di perguruan itu,” ujar Djohar dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Panja Pembiayaan Pendidikan Komisi X DPR RI, disiarkan via Youtube TVR Parlemen, dikutip Jumat (28/6/2024).
Djohar menyorot sejumlah usaha-usaha yang bisa dilaksanakan di jenjang pendidikan tinggi, seperti kebun sawit hingga tambang. “Ada tambang batu bara, tambang emas, tambang nikel. Kok PTN nggak ngambil ini? Harus kita siapkan peraturan ketentuan untuk ini,” usulnya.
Djohar berharap setiap PTN memiliki bisnis dengan tim khusus yang ditunjuk sebagai operator. “Ada tim yang ngurus bisnis, jadi tidak beban kepada mahasiswa,” ujarnya.
Kata Sekjen Kemendikti soal Izin Tambang buat Kampus
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) Togar M Simatupang mengatakan izin tambang bagi perguruan tinggi berkaitan dengan kebijakan pendanaan di pendidikan tinggi.
“Kementerian belum dilibatkan atau kita lagi posisi menunggu ya, dari masyarakat ataupun dari Baleg (Badan Legislatif) ya. Kami siap untuk ikut, karena itu termasuk salah satu kebijakan dalam pendidikan tinggi ya, yang dekat dengan apa, dekat dengan pendanaan,” ucapnya usai raker Komisi X DPR dengan Kemendiktisaintek di Jakarta, Kamis (23/1/2025).
Sementara itu, pembahasan izin tambang bagi perguruan tinggi di raker Komisi X DPR dengan Kemendiktisaintek menurut Togar masih sebatas penyampaian usulan masyarakat, asosiasi, dan perguruan tinggi.
Terpisah, Togar sebelumnya menilai positif wacana izin tambang bagi perguruan tinggi. Namun, hal ini perlu dikaji lebih lanjut.
“Apakah dampaknya positif negatif terhadap perguruan tinggi? Bagaimana visi-misi perguruan tinggi? Sampai kepada nanti persoalan-persoalan yang berkaitan dengan sumber daya,” kata Togar kepada wartawan di Gedung D Kemendiktisaintek, Selasa (21/1/2025).
“Dosennya mau dikemanakan, apakah nanti akan terjadi model bisnis yang baru dan sebagainya,” imbuhnya.
Togar mengatakan pemerintah bisa bijaksana dalam mengambil keputusan akhir revisi RUU Minerba yang bermanfaat.
“Kalau nanti terjadi sesuatu yang manfaatnya lebih banyak daripada mudaratnya, tentu akan didukung oleh masyarakat termasuk oleh anggota dewan,” katanya.
“Tapi kalau itu nanti lebih banyak mudaratnya, saya rasa pemerintah juga bijaksana dalam hal ini,” pungkasnya.
(twu/pal)