Jakarta –
Media sosial saat ini tengah heboh memperbincangkan soal pemecatan guru bernama Novi Citra Indriyati. Pemberhentian Novi sebagai guru terjadi setelah lagunya berjudul Bayar Bayar Bayar viral.
Lagu tersebut diduga berisikan kritik terhadap aparat kepolisian. Sebelumnya, lagu yang dinyanyikan Novi tersebut di-take down dari Spotify dan dua personel band termasuk Novi menyampaikan permintaan maaf.
Sontak hal tersebut membuat masyarakat bertanya tentang kebebasan berekspresi lewat lagu. Forum Serikat Guru Indonesia (FSGI) pun angkat bicara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam keterangan resminya, Minggu (22/2/2025) FSGI menyampaikan kecaman atas pemecatan guru Novi. Pasalnya, Novi diduga dipaksa mengundurkan diri dan data dirinya di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dihapus sebelum dirinya menyampaikan permintaan maaf.
Pemecatan Harus Dilakukan Sesuai Mekanisme
FSGI menuliskan bahwa pemecatan guru harus sesuai mekanisme peraturan. Pemecatan harus sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 20225 tentang guru dan dosen dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 Tahun 2007.
Selain itu, berlaku juga Permendikbudristek tentang perlindungan guru. Sementara bagi guru swasta, maka undang-undang yang bisa digunakan bisa yang berkaitan dengan ketenagakerjaan.
Lewat undang-undang dan aturan tersebut, hak guru dalam berekspresi, berpendapat dan berkarya harusnya dijamin. Hak demikian juga dijamin dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum.
“Guru juga warga negara yang dijamin hak-haknya oleh konstitusi RI untuk berekspresi, berpendapat, dan berkarya, jadi pemecatan (dapat diduga kuat dipaksa mengundurkan diri karena sekolah juga merasa tertekan) tersebut jelas sewenang-wenang dan diduga kuat melanggar peraturan perundangan yg ada,” tulis FSGI.
Hak Novi sebagai Guru Perlu Dikembalikan
Kemudian FSGI mendorong pemerintah untuk mengembalikan hak Novi sebagai guru. Jika Novi dapat menjalankan tugasnya sebagai guru dengan baik, maka aktivitas berkarya seharusnya tidak dijadikan alasan pemecatan.
Mengutip detikJateng, Bupati Purbalingga Fahmi Muhammad Hanif telah merespons soal hal ini. Ia mengatakan akan siap untuk memfasilitasi guru Novi agar bisa kembali mengajar di sekolah.
“Jika Mbak Novi berkenan untuk mengabdi di sekolah di Kabupaten Purbalingga, insya Allah saya selaku Pemerintah Kabupaten Purbalingga siap memfasilitasi dan siap men-support,” katanya.
FSGI Minta Kepolisian-Kemendikdasmen Bantu Novi
FSGI kemudian memberikan beberapa langkah solutif yang mungkin tepat bagi masalah pemecatan Novi. Salah satunya, Kemendikdasmen dan dinas pendidikan setempat melakukan pembelaan terhadap Novi.
“Kebebasan berekspresi adalah hak setiap warga negara, maka sudah sewajarnya negara turun tangan untuk melindungi warga negaranya,” tulis FSGI.
Selain itu, FSGI juga mendesak pihak kepolisian agar memberikan perlindungan tanpa tekanan kepada guru tersebut.
(cyu/twu)