Jakarta –
Baru-baru ini perguruan tinggi diusulkan sebagai pihak yang bisa punya usaha tambang dalam revisi Undang-Undang tentang Mineral dan Batubara (UU Minerba). Tentunya hal ini menuai komentar dari berbagai pihak.
Salah satu pakar hukum dari Universitas Muhammadiyah Surabaya (UM Surabaya), Satria Unggul Wicaksana berpendapat bahwa usulan tersebut jika diterima dapat menimbulkan dampak serius.
Dampak yang serius misalnya konflik kepentingan. Ia khawatir jika kampus lebih fokus kepada kepentingan profit dibandingkan riset.
“Konflik kepentingan yang dimaksud adalah ketika tujuan dari pengelolaan tambang atau mineral ini di dalam RUU yang dalam perubahannya sebenarnya ada kepentingan profit di situ. Tapi, di sisi lain, kampus memiliki peran untuk melakukan riset atau pengembangan keilmuan,” ujarnya, dilansir dari laman UM Surabaya, Jumat (24/1/2025).
Bisa Timbulkan Konflik Internal
Selain konflik kepentingan antara mengejar profit atau mengembangkan ilmu pengetahuan, usulan ini juga bisa membuat konflik antar civitas akademika di suatu kampus.
Hal yang lebih mengkhawatirkan lagi adalah potensi korupsi. Kemungkinan ini menurut Satria tak bisa dipandang sebelah mata saja.
“Ini juga sebenarnya menjadi problem ketika ormas atau lembaga-lembaga non-profit itu kemudian diberikan izin pengelolaan tambang yang itu secara economic cost atau environmental cost itu tentu juga menjadi masalah ketika berhadapan dengan bisnis utama dari organisasi itu sendiri,” ungkap Satria.
Belum Ada Regulasi yang Sinkron
Potensi-potensi di atas dikatakan Satria bisa muncul karena belum adanya regulasi yang sinkron. Seharusnya, kampus harus tahu korelasi antara good university governance dan wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK).
“Sebelum implementasinya dululah, bagaimana harmonisasi regulasi, perizinan, dan sebagainya. Khawatirnya, bendera kampus, dalam tanda petik, ini hanya digunakan oleh broker, di dalam izin pengelolaan pertambangan,” ungkap Satria.
Satria menyarankan pemerintah untuk memikirkan usulan ini dengan baik-baik. Ia mengingatkan bahwa perguruan tinggi sejak awal tidak didesain untuk mengelola tambang.
“Dan ini bukan hanya sekadar memberikan program yang populis bagi kelompok-kelompok seperti kampus atau kelompok-kelompok non-profit lain, tapi jauh lebih daripada itu adalah tata kelola dari pengelola pertambangan itu betul-betul harus dipertimbangkan dengan baik,” pungkasnya.
(cyu/nah)