Jakarta –
Mahkamah Konstitusi (MK) telah memberikan penegasan soal hak pendidikan dasar bagi warga negara. Hal tersebut ditegaskan melalui Amar Putusan MK Nomor 3/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada Selasa (27/5/202) di Ruang Sidang Pleno oleh Ketua MK Suhartoyo.
MK memutuskan Pemerintah harus menjamin wajib belajar jenjang pendidikan dasar tanpa dipungut biaya, baik di sekolah negeri maupun swasta.
Namun, pertanyaan yang kerap muncul adalah apakah sekolah swasta bisa benar-benar gratis?
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Apakah Sekolah Swasta Bisa Benar-benar Gratis?
Menjawab pertanyaan ini, pakar kebijakan publik Universitas Brawijaya (UB) Andhyka Muttaqin mengakui pertanyaan tersebut kerap menimbulkan perdebatan.
Secara hukum, sekolah swasta dikelola yayasan dan bukan lembaga negara. Maka, sekolah swasta mempunyai otonomi dalam mengatur biaya dan operasional sekolah.
Kendati demikian, menurut Andhyka, dalam putusannya, MK menekankan pendidikan dasar tidak boleh menjadi beban bagi siswa, siapa pun penyelenggaranya.
“Ini berarti, jika sekolah swasta menjadi pilihan satu-satunya di suatu wilayah atau jika sekolah negeri tidak mampu menampung semua siswa, maka negara tetap memiliki kewajiban menjamin akses pendidikan gratis,” jelas Andhyka kepada detikEdu pada Kamis (29/5/2025).
“Apakah semua sekolah swasta harus gratis? Tidak. Itu tidak realistis. Tapi apakah siswa miskin yang terpaksa bersekolah di swasta harus tetap mendapatkan pendidikan gratis? Ya. Negara harus hadir di situ,” tegas Andhyka.
Menurutnya, dalam hal sekolah swasta ini negara dapat membiayai siswa, bukan membiayai sekolahnya secara penuh. Ini adalah jalan tengah yang memungkinkan diterapkan dan adil.
Apakah Idealnya Sekolah Swasta Juga Gratis?
Andhyka kembali menegaskan cara agar semua anak dapat memperoleh pendidikan dasar secara gratis, termasuk apabila mereka bersekolah di swasta.
“Secara ideal, semua anak harus bisa mendapatkan pendidikan dasar secara gratis, termasuk jika mereka bersekolah di swasta. Ini adalah hak asasi warga negara,” ungkapnya.
Ia mengatakan, cara mewujudkan pendidikan dasar gratis untuk anak yang bersekolah di sekolah swasta tidak harus dengan menggratiskan semua sekolah swasta, tetapi dengan memberikan dukungan kepada siswa yang membutuhkan.
“Jika sekolah negeri belum tersedia di wilayah tertentu, atau kapasitasnya terbatas, maka negara harus menjamin agar tidak ada anak yang tertinggal hanya karena mereka berada di sekolah non-negeri,” jelas dosen Administrasi Publik itu.
Ia menyampaikan sekolah swasta tetap boleh menarik biaya selama ada alternatif pendidikan gratis yang tersedia dan berkualitas.
“Tetapi bagi siswa dari keluarga tidak mampu, di mana pun mereka sekolah, negara tetap wajib melindungi dan membiayai hak pendidikannya. Jadi, esensinya bukan pada siapa penyelenggaranya, tetapi pada siapa yang menjadi subjek hak, itu adalah anak-anak Indonesia,” tegasnya.
Andhyka menyebut putusan MK ini merupakan peringatan penting, negara tidak boleh lepas tangan terhadap pendidikan dasar, bahkan pada anak-anak yang bersekolah di sekolah swasta.
Ia menekankan negara tidak harus membayar seluruh biaya pendidikan di seluruh sekolah swasta, tetapi negara wajib menjamin semua anak usia SD dan SMP dapat belajar tanpa beban biaya, apa pun latar belakang sosial-ekonomi dan di mana pun mereka bersekolah.
“Pemerintah perlu berpikir strategis, bertindak bertahap, dan menggandeng semua pihak untuk mewujudkan pendidikan dasar yang benar-benar gratis, inklusif, dan bermutu bagi seluruh anak bangsa,” pungkasnya.
(nah/twu)