Generasi Prestasi
Kontak Kami
  • Home
  • Berita Terbaru
  • Pendidikan & Pengembangan Diri
  • Teknologi & Inovasi
  • Inspirasi & Motivasi
  • Berita Terkini
  • Hubungi
Reading: Pandangan Pakar soal Putusan MK SD-SMP Gratis, Sekolah Swasta Bisa Bebas Biaya?
Share
Search
Generasi PrestasiGenerasi Prestasi
Font ResizerAa
  • Teknologi & Inovasi
  • Pendidikan & Pengembangan Diri
  • Berita Terkini
  • Inspirasi & Motivasi
Search
  • Menu
    • Home
    • Hubungi
  • Kategori
    • Teknologi & Inovasi
    • Inspirasi & Motivasi
    • Berita Terkini
    • Pendidikan & Pengembangan Diri
Have an existing account? Sign In
Follow US
© generasiprestasi.com. All Rights Reserved.
Generasi Prestasi > Blog > Berita Terkini > Pandangan Pakar soal Putusan MK SD-SMP Gratis, Sekolah Swasta Bisa Bebas Biaya?
Berita TerkiniPendidikan & Pengembangan Diri

Pandangan Pakar soal Putusan MK SD-SMP Gratis, Sekolah Swasta Bisa Bebas Biaya?

Generasi Prestasi
Last updated: Mei 31, 2025 4:48 am
Last updated: Mei 31, 2025 4 Min Read
Share
SHARE

Contents
Apakah Sekolah Swasta Bisa Benar-benar Gratis?Apakah Idealnya Sekolah Swasta Juga Gratis?


Jakarta –

Mahkamah Konstitusi (MK) telah memberikan penegasan soal hak pendidikan dasar bagi warga negara. Hal tersebut ditegaskan melalui Amar Putusan MK Nomor 3/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada Selasa (27/5/202) di Ruang Sidang Pleno oleh Ketua MK Suhartoyo.

MK memutuskan Pemerintah harus menjamin wajib belajar jenjang pendidikan dasar tanpa dipungut biaya, baik di sekolah negeri maupun swasta.

Namun, pertanyaan yang kerap muncul adalah apakah sekolah swasta bisa benar-benar gratis?


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Apakah Sekolah Swasta Bisa Benar-benar Gratis?

Menjawab pertanyaan ini, pakar kebijakan publik Universitas Brawijaya (UB) Andhyka Muttaqin mengakui pertanyaan tersebut kerap menimbulkan perdebatan.

Secara hukum, sekolah swasta dikelola yayasan dan bukan lembaga negara. Maka, sekolah swasta mempunyai otonomi dalam mengatur biaya dan operasional sekolah.

Kendati demikian, menurut Andhyka, dalam putusannya, MK menekankan pendidikan dasar tidak boleh menjadi beban bagi siswa, siapa pun penyelenggaranya.

“Ini berarti, jika sekolah swasta menjadi pilihan satu-satunya di suatu wilayah atau jika sekolah negeri tidak mampu menampung semua siswa, maka negara tetap memiliki kewajiban menjamin akses pendidikan gratis,” jelas Andhyka kepada detikEdu pada Kamis (29/5/2025).

“Apakah semua sekolah swasta harus gratis? Tidak. Itu tidak realistis. Tapi apakah siswa miskin yang terpaksa bersekolah di swasta harus tetap mendapatkan pendidikan gratis? Ya. Negara harus hadir di situ,” tegas Andhyka.

Menurutnya, dalam hal sekolah swasta ini negara dapat membiayai siswa, bukan membiayai sekolahnya secara penuh. Ini adalah jalan tengah yang memungkinkan diterapkan dan adil.

Apakah Idealnya Sekolah Swasta Juga Gratis?

Andhyka kembali menegaskan cara agar semua anak dapat memperoleh pendidikan dasar secara gratis, termasuk apabila mereka bersekolah di swasta.

“Secara ideal, semua anak harus bisa mendapatkan pendidikan dasar secara gratis, termasuk jika mereka bersekolah di swasta. Ini adalah hak asasi warga negara,” ungkapnya.

Ia mengatakan, cara mewujudkan pendidikan dasar gratis untuk anak yang bersekolah di sekolah swasta tidak harus dengan menggratiskan semua sekolah swasta, tetapi dengan memberikan dukungan kepada siswa yang membutuhkan.

“Jika sekolah negeri belum tersedia di wilayah tertentu, atau kapasitasnya terbatas, maka negara harus menjamin agar tidak ada anak yang tertinggal hanya karena mereka berada di sekolah non-negeri,” jelas dosen Administrasi Publik itu.

Ia menyampaikan sekolah swasta tetap boleh menarik biaya selama ada alternatif pendidikan gratis yang tersedia dan berkualitas.

“Tetapi bagi siswa dari keluarga tidak mampu, di mana pun mereka sekolah, negara tetap wajib melindungi dan membiayai hak pendidikannya. Jadi, esensinya bukan pada siapa penyelenggaranya, tetapi pada siapa yang menjadi subjek hak, itu adalah anak-anak Indonesia,” tegasnya.

Andhyka menyebut putusan MK ini merupakan peringatan penting, negara tidak boleh lepas tangan terhadap pendidikan dasar, bahkan pada anak-anak yang bersekolah di sekolah swasta.

Ia menekankan negara tidak harus membayar seluruh biaya pendidikan di seluruh sekolah swasta, tetapi negara wajib menjamin semua anak usia SD dan SMP dapat belajar tanpa beban biaya, apa pun latar belakang sosial-ekonomi dan di mana pun mereka bersekolah.

“Pemerintah perlu berpikir strategis, bertindak bertahap, dan menggandeng semua pihak untuk mewujudkan pendidikan dasar yang benar-benar gratis, inklusif, dan bermutu bagi seluruh anak bangsa,” pungkasnya.

(nah/twu)

TAGGED:akses pendidikanalternatif pendidikanandhyka muttaqinbebas biayadetikedudosenhak pendidikanhak pendidikannyaidealnya sekolahidealnya sekolah swastaindonesiamahkamah konstitusimk nomor 3 / puu - xxiii / 2025pandangan pakar soal putusan mk sd-smp gratispemerintahpendidikanpendidikan gratispendidikannyapenegasanputusan mksd gratissd smpsekolahsekolah swastasekolahnyasiswasmpsmp gratissuhartoyouniversitasuniversitas brawijayawajib belajar
Share This Article
Facebook Twitter Email Copy Link Print
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News & Research

10 Prodi Terketat di UNS pada SNBT 2025, Bidang Saintek-Soshum

Jakarta - Ujian Tulis Berbasis Komputer Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (UTBK SNBT) 2025 telah diumumkan pada Rabu, 28 Mei 2025…

Berita Terkini Pendidikan & Pengembangan Diri Juni 2, 2025

Gubernur Jabar KDM soal SPMB 2025: Pokoknya Tak Ada Titipan!

Jakarta - Gubernur Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi menegaskan tak ada siswa titipan dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025.…

Berita Terkini Pendidikan & Pengembangan Diri Juni 1, 2025

UGM dan MIT Kolaborasi Riset Deep Tech di Indonesia, Ini Serangkaian Upayanya

Jakarta - Universitas Gadjah Mada (UGM) dan Massachusetts Institute of Technology - Regional Entrepreneurship Acceleration Program (MIT-REAP) berkolaborasi riset deep…

Berita Terkini Inspirasi & Motivasi Juni 1, 2025

Menang Lawan Trump, Harvard Akan Tetap Terima Mahasiswa Asing

Jakarta - Harvard University menang melawan kebijakan Presiden AS, Donald Trump, yang melarang kampus tersebut menerima mahasiswa asing. Keputusan ini…

Berita Terkini Pendidikan & Pengembangan Diri Juni 1, 2025

Follow US on Socials

Selamat datang di Generasi Prestasi, sumber informasi terpercaya untuk generasi berprestasi. Kami menyajikan berita terkini, panduan praktis, dan artikel inspiratif yang membantu Anda meraih kesuksesan dan menginspirasi lingkungan sekitar.

Informasi Kontak

sanggrahan, Tegaltirto, Kec. Berbah, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta 55573
Tel: 0859-4380-4458

generasiprestasi.com

Berita Terkini

10 Prodi Terketat di UNS pada SNBT 2025, Bidang Saintek-Soshum

Gubernur Jabar KDM soal SPMB 2025: Pokoknya Tak Ada Titipan!

AI Tak Bisa Gantikan Peran Guru, Bantu Tugas Administratif Bisa

Inspirasi & Motivasi

UGM dan MIT Kolaborasi Riset Deep Tech di Indonesia, Ini Serangkaian Upayanya

Pendaftaran Beasiswa SM ITB 2025 Masih Dibuka, Cek Syaratnya di Sini

Sejarah Baru di FEB UI, Yulianti Jadi Perempuan Pertama Duduki Kursi Dekan

Teknologi & Inovasi

AI Tak Bisa Gantikan Peran Guru, Bantu Tugas Administratif Bisa

Universitas Terbuka Buka Lowongan Kerja Non PNS, Ada Posisi Dosen-Tendik

Presiden Macron Sempat Ada Insiden Mic di UNJ: It’s Okay For You?

Pendidikan & Pengembangan Diri

10 Prodi Terketat di UNS pada SNBT 2025, Bidang Saintek-Soshum

Gubernur Jabar KDM soal SPMB 2025: Pokoknya Tak Ada Titipan!

Menang Lawan Trump, Harvard Akan Tetap Terima Mahasiswa Asing

© generasiprestasi.com. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?