Jakarta –
Pendaftaran Pemilihan Rektor Universitas Indonesia (UI) terbuka untuk masyarakat luas yang memenuhi syarat dan seluruh proses seleksinya terbuka. Namun, pemerintah akan tetap terlibat dalam menentukan rektor terpilih. Pemerintah dalam hal ini adalah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Ketua Panitia Khusus Pemilihan Rektor UI sekaligus Majelis Wali Amanat (MWA) UI, Prof Dr Bambang Wibawarta menjelaskan pemerintah memiliki suara untuk menetapkan rektor di perguruan tinggi negeri (PTN).
“Suara dari pemerintah ini tetap ada sebesar 35% karena ini ada undang-undangnya,” tutur Bambang dalam Webinar UI Mencari Rektor yang dilakukan secara daring, Sabtu (20/7/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meskipun memiliki suara sebesar 35%, Kemendikbduristek tidak serta-merta menetapkan rektornya sendiri. Karena akan tetap ada proses diskusi antara pihak kementerian dan universitas melalui MWA.
“Kementerian tidak menetapkan sendiri. Akan ada diskusi untuk memahami dinamika yang terjadi dan juga proses yang sedang berlangsung,” tambahnya.
Bambang percaya dengan integritas yang dimiliki MWA UI, pihaknya bisa memaparkan dan berdiskusi secara baik dengan pihak pemerintah. Tentunya, ia juga akan memegang teguh transparansi agar hasilnya bisa ditampilkan kepada publik.
“Kita (MWA) percaya sejauh kita juga berintegritas, kita bisa memaparkan dan bisa menampilkan proses transparansi dengan baik. Tentu nanti kita berdiskusi dengan baik pula oleh pihak pemerintah dalam hal ini dilakukan oleh Kemendikbudristek,” tutupnya.
Dikutip dari Statuta UI, MWA UI beranggotakan 17 orang terdiri atas Menteri; Rektor; wakil dosen 7 orang; wakil masyarakat 6 orang; wakil tenaga kependidikan 1 orang; dan wakil mahasiswa 1 orang.
Dalam pemilihan dan pemberhentian Rektor, anggota MWA dari unsur Menteri mempunyai 35% hak suara dari jumlah seluruh hak suara.
Aturan Pemilihan Rektor PTN
Aturan tentang pemilihan rektor PTN ditetapkan dalam Permendikbudristek Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pimpinan Perguruan Tinggi Negeri. Peraturan ini berisi tentang alasan mengapa rektor dipilih, persyaratan calon rektor, hingga tahapan pengangkatan rektor.
Tahapan pengangkatan rektor sendiri terdiri atas:
- Penjaringan bakal calon
- Penyaringan calon
- Pemilihan calon
- Penetapan dan pelantikan.
Pelaksanaan setiap tahapan ini diawasi oleh Komisi Aparatur Sipil Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sedangkan suara yang disebutkan Prof Bambang ada berada di tahap pemilihan rektor tepatnya Pasal 9 ayat (3) yang berbunyi:
Pemilihan rektor yang dilakukan dalam rapat Senat tertutup dilaksanakan oleh Senat dan Menteri dengan ketentuan:
1. Menteri memiliki 35% hak suara dari total pemilih yang hadir
2. Senat memiliki 65% hak suara dan masing-masing anggota Senat memiliki hak suara yang sama.
Pada ayat selanjutnya 4-6 dijelaskan bila:
(4) Dalam melaksanakan haknya, Menteri diperlukan membentuk tim penilai kinerja calon Pemimpin PTN.
(5) Hasil penilaian tim penilai kinerja calon Pemimpin PTN menjadi pertimbangan Menteri dalam melaksanakan haknya.
(6) Dalam melaksanakan haknya, Menteri dapat memberikan kuasa kepada pejabat yang ditunjuk.
Calon pemimpin PTN dengan suara terbanyak akan ditetapkan sebagai calon Pemimpin PTN terpilih dan penerapannya dituangkan dalam berita acara.
Untuk melihat aturan secara lengkap kamu bisa cek di sini. Semoga bermanfaat detikers!
(det/pal)