Jakarta –
Isu permasalahan guru, siswa, dan orang tua marak beredar di media sosial beberapa waktu kebelakang. Salah satu kasus yang menarik banyak perhatian terjadi pada guru Supriyani di Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara.
Guru Supriyani adalah guru honorer yang ditetapkan sebagai tersangka lantaran dituduh melakukan penganiayaan pada siswanya. Siswa yang bersangkutan diketahui anak dari anggota polisi setempat.
Sejak kasus guru Supriyani mencuat, banyak guru lain yang membuat video parodi. Di mana mereka membiarkan siswa berkelahi dan tidak memberikan pembinaan lantaran takut dipolisikan orang tua.
Menanggapi maraknya kasus ini, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengambil langkah yang serius. Tidak sendiri, Kementerian akan bekerja sama dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Kerja sama yang terbangun antara dua lembaga ini menurut Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti adalah sebuah upaya untuk membangun suasana lembaga pendidikan yang aman dan nyaman. Layaknya rumah yang terdiri dari anak dan orang tua, persoalan yang terjadi di sekolah akan diselesaikan dengan pendekatan kekeluargaan.
“Berbagai persoalan kekerasan yang masih saja terjadi di lembaga pendidikan itu dapat diselesaikan dengan pendekatan kekeluargaan, pendekatan musyawarah, atau dalam bahasa hukumnya restorative justice,” kata Mu’ti di Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Mabes Polri) Jalan Trunojoyo 3, Jakarta Selatan, Selasa (12/11/2024) ditulis Rabu (13/11/2024).
Guru Bisa Nyaman Lakukan Program Pendisiplinan
Menambahkan Mu’ti, Kapolri Listyo Sigit menyatakan prinsip restorative justice menyediakan ruang mediasi untuk berbagai pihak yang berkonflik. Ketika orang tua menyampaikan pengaduan kekerasan terhadap anaknya oleh guru, kepolisian akan membuka ruang mediasi.
“Pengaduan yang mungkin dilakukan oleh orang tua murid bisa dimulai dengan proses mediasi terlebih dahulu. Itu menjadi hal yang kita (Polri dan Kemendikdasmen) harapkan,” tutur Listyo Sigit.
Kehadiran ruang mediasi juga diharapkan bisa membuat guru lebih merasa aman dan nyaman untuk menjelaskan program-program pendisiplinan yang ia lakukan.
Listyo memahami untuk melakukan pendisiplinan, guru butuh memberikan sosialisasi atau penjelasan yang menyeluruh kepada orang tua. Agar tidak terjadi kesalahpahaman.
“(Guru) memang butuh (memberikan) sosialisasi pada saat siswa masuk program pendisiplinannya. Seperti apa (bisa) disampaikan ke orang tua murid sehingga kemudian sama-sama bisa memahami,” tambahnya lagi.
Namun, sebagai catatan restorative justice tidak bisa digunakan bila kasus berkaitan dengan hal-hal menyimpang. Kasus ini akan mendapat penanganan hukum yang berbeda.
(det/nah)