Jakarta –
Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jakarta mengumumkan dana KJMU Tahap 1 Tahun 2024 paling lambat dicairkan hari ini, Kamis (27/6). Pengumuman tersebut diunggah oleh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) Disdik Jakarta dalam Instagram resminya.
“Ada info penting yang harus kamu ketahui, yaitu pencairan dana KJMU Tahap I Tahun 2024 dilaksanakan mulai tanggal 26 Juni 2024 dan paling lambat tanggal 27 Juni 2024,” tulis akun @upt.p4op, dikutip Kamis (27/6/2024).
Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) merupakan program bantuan bagi mahasiswa yang berasal dari keluarga tidak mampu dan berdomisili serta lahir di Jakarta. Beasiswa diberikan untuk mahasiswa jenjang pendidikan D3, D4, dan S1.
Penerima beasiswa akan mendapat bantuan sebesar Rp 1,5 juta per bulan atau Rp 9 juta per semester. Dana dari KJMU bisa digunakan untuk biaya pendidikan, biaya hidup, biaya transportasi, dan keperluan kuliah lainnya.
Jumlah penerima KJMU Tahap I Tahun 2024 sebanyak 15.649 mahasiswa. Bagi penerima baru, dana baru bisa dicairkan setelah proses pembukaan rekening, cetak buku tabungan dan ATM, penyerahan buku tabungan tabungan dan ATM, serta pemindahbukuan dana ke rekening penerima oleh Bank DKI.
Syarat Beasiswa KJMU
Mahasiswa yang ingin mendapat bantuan KJMU bisa mengikuti syarat beasiswa berikut seperti dilansir dari laman resmi KJP Jakarta.
Syarat Umum
- Berdomisili dan memiliki Kartu Tanda Penduduk serta Kartu Keluarga (KK) Jakarta
- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan/atau Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Daerah
- Tidak menerima beasiswa/bantuan pendidikan lain yang bersumber dari APBN dan/atau APBD
Syarat Khusus
- Mahasiswa/calon mahasiswa telah dinyatakan lulus dari pendidikan menengah pada satuan pendidikan negeri atau swasta di DKI Jakarta paling lambat 3 tahun sebelumnya
- Dinyatakan lulus pada perguruan tinggi negeri (PTN) jalur reguler di bawah Kemendikbudristek atau Kemenag
- Lulus seleksi pada perguruan tinggi swasta jalur reguler dengan akreditasi institusi A dan program studi yang terakreditasi A di DKI Jakarta pada Bidang Prioritas sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah DKI Jakarta tahun berjalan
- Pengajuan paling lambat pada semester 2
(nir/twu)