Jakarta –
Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) tahap 2 tahun 2024 kembali membuka pendaftaran hingga 3 September mendatang. Pendaftaran dilakukan secara daring melalui laman Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) Dinas Pendidikan Jakarta pada tautan http://p4op.jakarta.go.id/kjmu.
KJMU adalah program bantuan pendidikan yang diberikan oleh pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Program ini diberikan kepada mahasiswa yang berasal dari keluarga tidak mampu dan berdomisili serta lahir di Jakarta.
Mahasiswa yang mencakup bantuan pendidikan ini bisa berasal dari jenjang D3, D4, dan S1. Dilansir melalui laman resmi Pemprov DKI Jakarta, ada 101 PTN yang bekerja sama dengan Pemprov DKI Jakarta dalam program KJMU, antara lain Universitas Indonesia, Politeknik Negeri Malang, hingga UIN Syarif Hidayatullah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penerima bantuan pendidikan bisa mendapat bantuan senilai Rp 1,5 juta per bulan atau Rp 9 juta per semester. Dana dari KJMU bisa dipakai untuk biaya pendidikan, biaya hidup, dan keperluan kuliah lainnya.
Dikutip dari postingan Instagram UPT P4OP Dinas Pendidikan Jakarta, Selasa (27/8/2024) berikut syarat hingga jadwal pendaftaran KJMU tahap II tahun 2024 selengkapnya.
Syarat Pendaftaran KJMU Tahap II Tahun 2024
Syarat Umum
- Tinggal dan memiliki KTP serta KK DKI Jakarta
- Terdaftar dalam DTKS, DTKS daerah dan/atau warga binaan sosial pada panti sosial dinas sosial
- Scan kartu hasil studi (khusus bagi pendaftaran lanjutan KJMU)
- Tidak sedang menerima beasiswa lain yang bersumber dari APBN dan/atau APBD
Syarat Khusus
- Berkuliah di PTN di bawah naungan Kemendikbudristek dan Kemenag lewat jalur reguler
- Berkuliah di PTS terakreditasi A/unggul dan program studi terakreditasi A/unggul di DKI Jakarta pada bidang prioritas sesuai RPJMD tahun berjalan lewat jalur reguler
- Untuk pendaftar yang sudah berstatus mahasiswa, ada ketentuan tambahan persyaratan khusus yaitu pengajuan sebagai calon penerima baru KJMU maksimal hingga semester 4
Syarat Dokumen
1. Surat permohonan kepada Gubernur
2. Scan kartu mahasiswa/surat keterangan sebagai mahasiswa dari perguruan tinggi asal
3. Scan KK
4. Scan KTP
5. Scan kartu hasil studi (khusus pendaftaran lanjutan KJMU)
6. Surat pernyataan di atas materai yang menyatakan sebagai warga DKI Jakarta dan anggota keluarga dalam 1 KK tidak berstatus sebagai:
– PNS/PPPK
– TNI/Polri
– Anggota MPR RI
– Anggota DPR RI
– Anggota DPD RI
– Anggota DPRD Provinsi
– Anggota DPRD Kabupaten/Provinsi
– Pegawai tetap BUMN
– Pegawai tetap BUMD
7. Surat pernyataan di atas materai yang menyatakan bahwa orang tua/wali tidak memiliki kendaraan roda empat/mobil atau tidak memiliki aset berupa tanah/bangunan dengan nilai
8. NJOP di atas Rp 1 miliar serta keluarga tidak mengkonsumsi air kemasan bermerek paling sedikit 19 liter
9. Surat pernyataan di atas materai yang menyatakan pada saat ini tidak sedang menerima beasiswa/bantuan pendidikan lain yang bersumber dari APBN dan/atau APBD
Cara Daftar KJMU Tahap II Tahun 2024
1. Mengisi formulir pendaftaran dari sekolah SMA asal
2. Buka laman p4op.jakarta.go.id/kjmu
3. Upload kelengkapan dokumen usulan, seperti:
- Surat permohonan kepada Gubernur
- Scan kartu mahasiswa/surat keterangan sebagai mahasiswa dari perguruan tinggi
- Scan KK
- Scan KTP
- Scan kartu hasil studi (khusus bagi pendaftaran lanjutan KJMU)
4. Upload surat pernyataan di atas meterai yang menyatakan sebagai warga DKI Jakarta dan anggota keluarga dalam 1 KK tidak ada yang berstatus sebagai:
- ASN (PNS/PPPK)
- TNI/Polri
- Anggota MPR RI
- Anggota DPR RI
- Anggota DPD RI
- Anggota DPRD Provinsi
- Anggota DPRD Kabupaten/Kota
- Pegawai tetap BUMN
- Pegawai tetap BUMD
5. Upload surat pernyataan di atas meterai yang menyatakan bahwa orang tua/wali tidak memiliki kendaraan roda empat/mobil atau tidak memiliki aset berupa tanah/bangunan dengan nilai NJOP diatas Rp 1 miliar, serta keluarga tidak mengkonsumsi air kemasan bermerek paling sedikit 19 liter.
6. Upload surat pernyataan di atas meterai yang menyatakan pada saat ini tidak sedang menerima beasiswa/bantuan pendidikan lain yang bersumber dari APBN dan/atau APBD.
7. Tunggu hasil seleksi dan pengumuman penerima
Jadwal Pendaftaran KJMU Tahap II Tahun 2024
- Pendaftaran KJMU: hingga 3 September 2024
- Verifikasi sekolah: hingga 4 September 2024
- Verifikasi perguruan tinggi: hingga 6 September 2024
- Verifikasi Dinas Pendidikan: 9-20 September 2024
- Penetapan Kepgub penerima: 23 September – 31 Oktober 2024
Itulah informasi tentang pendaftaran KJMU Tahap II Tahun 2024. Yuk segera mendaftar detikers!
(det/nah)