Jakarta –
Isu pemenuhan guru Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) memang bukan pertama kali disampaikan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti. Hal serupa disampaikannya dalam rapat kerja dengan Komisi X DPR RI.
Mu’ti menyebut rasio guru dan murid kita sebenarnya sudah ideal. Tetapi proses distribusinya terkendala soal Undang-Undang (UU) yang akan dijadikan rujukan.
Pendistribusian guru yang tidak merata akhirnya juga disinggung Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka dalam acara Rapat Koordinasi Evaluasi Kebijakan Pendidikan di Sheraton Grand Jakarta, Gandaria City Hotel, Jl Sultan Iskandar Muda, Kebayoran, Jakarta, Senin (11/11/2024).
Menurut Gibran ada provinsi yang kelebihan guru dan di sisi lainnya justru kekurangan. Kekurangan guru ini dianggapnya pekerjaan rumah (PR) bagi Mendikdasmen.
“Jumlah guru kita itu belum merata. Ada provinsi yang kelebihan guru, ada provinsi dan tempat-tempat yang kekurangan guru. Ini tentunya menjadi PR untuk Pak Menteri (Abdul Mu’ti),” pesan Gibran.
Penempatan Guru PPPK Akan Dievaluasi
Menanggapi PR dari Wapres Gibran, Kemendikdasmen pastikan pihaknya akan berkomitmen untuk merekrut guru Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui kebutuhan PPPK. Upaya ini dilakukan untuk memenuhi kekurangan guru Indonesia.
“PPPK juga bagian dari upaya kami bagaimana agar para guru dapat bekerja dengan sebaik-baiknya dalam memberikan layanan pendidikan yang terbaik untuk murid-muridnya,” ungkap Sekum PP Muhammadiyah itu.
Selama beberapa minggu kebelakang, Kemendikdasmen sudah beraudiensi ke beberapa organisasi yang menyelenggarakan pendidikan. Hasilnya penempatan guru PPPK ini memang menjadi masalah besar yang juga harus diselesaikan.
Untuk itu, ia akan mengevaluasi penempatan guru PPPK ke depannya. Karena penempatan guru PPPK di sekolah negeri ternyata menimbulkan masalah.
Salah satu masalah karena penempatan guru di sekolah negeri seperti yang disinggung Wapres Gibran. Dari jumlah guru yang tidak merata hingga guru kekurangan jam mengajar.
“Penempatan guru PPPK hanya di sekolah negeri saja itu ternyata menimbulkan masalah,” ungkapnya.
“Juga ada sekolah yang kekurangan guru bahkan mungkin satu sekolah hanya (punya) satu guru saja, juga ada sekolah yang kelebihan guru sehingga (gurunya) kekurangan jam mengajar,” tambah Mu’ti lagi.
Untuk itu, ia bertemu dengan seluruh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/Kota seluruh Indonesia. Pertemuan ini sebagai upaya untuk mendapatkan masukan-masukan yang bermakna dari pengalaman para Kepala Dinas Pendidikan yang berkecimpung langsung dalam melaksanakan kebijakan PPPK.
“Ini juga upaya kami, Kemendikdasmen dalam satu bulan dalam mendengar dan menerima masukan dari berbagai pihak sehingga kami mendapatkan informasi yang komprehensif. Informasi yang memungkinkan kita mengambil kebijakan dengan saksama dan bermanfaat untuk semua,” tandas Menteri Mu’ti.
(det/faz)