Jakarta –
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti mengatakan pihaknya ke depan harus memastikan sejumlah UU yang menaungi guru agar distribusi pendidik menjangkau semua anak di wilayah RI yang membutuhkan. Salah satunya yakni dengan mengatur regulasi penempatan bagi guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
“Beberapa kendala menyangkut kebijakan memang menuntut perubahan regulasi. Misalnya soal guru PPPK, memang ada beberapa regulasi yang harus kita sinkronkan terkait dengan UU ASN, UU Otonomi Daerah, dan beberapa UU lain yang membuat kita kesulitan menempatkan guru-guru di tempat yang benar-benar memerlukan,” kata Mu’ti di rapat kerja dengan Komisi X DPR di Kompleks DPR, Jakarta, Rabu (6/11/2024).
Mu’ti mengatakan kesulitan pemerintah untuk meratakan distribusi guru se-Indonesia terkendala perdebatan soal UU yang akan dijadikan rujukan.
“Rasio guru dan murid kita sebenarnya sudah ideal. Problem kita adalah distribusi guru, dan itu menjadi salah satu kesulitan tersendiri karena kita memang masih ada perdebatan mengenai rujukan UU-nya, apakah mengikuti UU ASN atau UU Sistem Pendidikan Nasional,” katanya.
Menyoal masalah guru PPPK tersebut hingga zonasi, ia mengatakan akan menggelar pertemuan dengan kepala dinas pendidikan seluruh Indonesia dan anggota Komisi X DPR untuk memberi masukan di Jakarta, Senin (11/11/2024) mendatang.
Sebelumnya, anggota Komisi X DPR Ratih Megasari Singkarru menyorot peningkatan pendidikan di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), salah satunya masalah distribusi guru yang tidak merata. Ia meminta agar isu kesejahteraan guru jadi prioritas.
“Kita selalu merasa daerah itu masih sangat kekurangan guru. Sebenarnya mungkin gurunya ada, tetapi mungkin distribusinya yang kurang merata sampai ke ujung daerah. Dan kendalanya, mereka juga tidak mau ditempatkan sampai ke ujung daerah karena terkait kesejahteraan yang menurut mereka tidak sesuai dengan di mana mereka ditempatkan,” ucapnya.
(twu/twu)