Jakarta –
Wajib Belajar 13 Tahun menjadi salah satu program prioritas yang digagas Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen). Program ini digalakkan untuk mewujudkan visi pendidikan bermutu untuk semua.
Angka 13 tahun bukan berarti pembelajaran tingkat sekolah dilakukan hingga kelas 13. Namun, tingkat prasekolah atau pendidikan anak usia dini (PAUD) atau taman kanak-kanak (TK) menjadi perhatian.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti menyebutkan prasekolah adalah fondasi untuk pendidikan Indonesia. Ia menilai udah saatnya jenjang PAUD atau TK mendapat perhatian lebih.
Kapan program Wajib Belajar 13 Tahun ini akan berjalan? Begini katanya.
Belum Semua Desa di Indonesia Punya PAUD
Ditemui detikEdu, Selasa (19/11/2024) di kantornya, Jl Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta, Menteri Mu’ti menyebut program Wajib Belajar 13 Tahun tidak akan dilaksanakan secara langsung pada tahun ajaran baru mendatang. Pelaksanaannya akan berlangsung secara bertahap.
Sebab, belum semua desa di Indonesia memiliki PAUD/TK. Ia mengakui sebelumnya memang sudah ada kebijakan yang mengimbau agar satu desa memiliki satu PAUD.
Bahkan, sampai ada julukan Bunda PAUD yang biasanya disematkan kepada istri kepala daerah atau kepala daerah perempuan. Kebijakan ini nantinya akan ditindaklanjuti dan dikolaborasikan bersama Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendesa PDTT).
“Nanti kita kaitan ini (dan) akan coba koordinasi dengan Kementerian Desa. Supaya program ini bisa bersinergi,” tegas Mu’ti ditulis Kamis (21/11/2024).
Mu’ti juga akan melihat persebaran PAUD yang ada di Indonesia saat ini. Bila dalam satu desa sudah ada PAUD yang diselenggarakan oleh masyarakat, pihaknya akan bekerjasama dan melakukan afirmasi.
“Maka menurut saya tidak perlu pemerintah harus mendirikan (PAUD) lagi. Kecuali memang betul-betul diperlukan karena keadaan tidak memenuhi,” ujarnya.
“Tapi kalau sudah ada, sudah memenuhi, mungkin kita afirmasi saja yang sudah ada itu,” tambahnya.
Program Wajib Belajar 13 Tahun dirancang berikatan dengan upaya pemerataan kesempatan pendidikan. Di dalamnya termasuk afirmasi pendidikan oleh masyarakat, seperti rumah belajar, pendidikan jarak jauh, PAUD, serta fasilitasi relawan mengajar.
Tidak akan bekerja sendiri, Mu’ti menyatakan pihaknya memegang pesan Presiden Prabowo Subianto agar agar menteri-menterinya tidak melaksanakan program secara sektoral saja di satu kementerian.
“Tapi bisa dikerjasamakan dengan kementerian yang lainnya,” ungkapnya.
Aturan 1 Desa 1 PAUD
Aturan terkait yang menjelaskan 1 desa harus memiliki 1 PAUD dituangkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyediaan Layanan PAUD. Secara rinci, aturan ini terdapat dalam Pasal 6 ayat (1) yang berbunyi:
“Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dan/atau Pemerintah Desa mengupayakan ketersediaan layanan PAUD paling sedikit 1 (satu) desa/kelurahan terdapat 1 (satu) PAUD.“
Pada 2022, Kemendikbudristek melalui Direktorat Jenderal PAUD Dikdasmen mengeluarkan Pedoman Peran Desa dalam Penyelenggaraan PAUD. Pedoman ini ditujukan bagi pemerintah dan masyarakat desa untuk mendukung peningkatan akses dan kualitas PAUD.
Untuk membaca lebih lengkap terkait pedoman ini, detikers bisa klik di sini.
(det/twu)