Jakarta –
Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar akan mewajibkan kegiatan kepramukaan di seluruh lembaga pendidikan di bawah Kementerian Agama, termasuk pendidikan madrasah dan pondok pesantren.
Hal tersebut disampaikan Menag usai membuka kegiatan Kemah Pramuka Madrasah Nasional (KPMN) 2024 di Bumi Perkemahan Cibubur, Jakarta Timur, Selasa (18/11/2024).
“Pramuka sebagai suatu tradisi yang sangat positif dan patut dipertahankan di masa mendatang, sehingga Insyaallah akan kita lanjutkan di madrasah dan pondok pesantren. Di pondok pesantren sendiri sebagian besar sudah mewajibkan kegiatan Pramuka,” ujar Menag dalam laman Pendis Kemenag dikutip Rabu (20/11/2024).
Menurut Nasaruddin, para Pramuka dari madrasah akan menjadi pewaris para perintis bangsa Indonesia. Oleh karena itu, ia menegaskan agar para Pramuka dapat melanjutkan tradisi luhur tersebut. Ia melanjutkan KPMN digelar untuk mempertahankan dan melestarikan budaya dan kejayaan bangsa Indonesia.
“Mari kita menganggap kegiatan kepanduan kepramukaan ini sebagai bagian dari cinta tanah air, dan insyaallah kita berharap bangsa Indonesia ke depan akan tetap jaya dan cerdas,” kata Menag.
Menag akan Wajibkan Pramuka di Pondok Pesantren
Tidak hanya siswa madrasah, kedepannya Kemenag akan mewajibkan tradisi kepramukaan di pondok pesantren. Walaupun tanpa diarahkan pun pesantren telah menerapkan nilai-nilai kepramukaan.
“Sebetulnya pondok pesantren itu tanpa dikomando juga sudah ada. Sudah ada pakaian wajibnya pondok pesantren itu, setiap hari ada pakaian seragamnya, di antara pakaian seragamnya itu adalah pakaian Pramuka,” jelas Nasaruddin.
“Jadi kepesantrenan dan kepermukaan itu menyatu, bagian yang tak terpisahkan satu sama lainnya,” kata Imam Besar Masjid Istiqlal Jakarta ini.
Bagaimana dengan Pramuka di Satuan Pendidikan Kemendikbudristek?
Berbeda dengan Kemenag yang akan mewajibkan Pramuka di satuan pendidikan, Kemendikbudristek baru mengubah kegiatan Pramuka menjadi kegiatan sukarela pada awal 2024.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Mendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah.
Menurut Pasal 24 Permendikbudristek itu disebutkan, keikutsertaan peserta didik dalam ekstrakurikuler bersifat sukarela. Meski demikian, ekstrakurikuler Pramuka wajib disediakan sekolah untuk mengembangkan minat dan bakat peserta didik.
Karena ekstrakurikuler kini bersifat sukarela, kegiatan Pramuka yang sejak 2014 harus diikuti setiap siswa di jenjang pendidikan dasar dan menengah, tidak lagi bersifat wajib.
“Permendikbudristek 12/2024 tidak mengubah ketentuan bahwa Pramuka adalah ekstrakurikuler yang wajib disediakan sekolah. Sekolah tetap wajib menyediakan setidaknya satu kegiatan ekstrakurikuler, yaitu Pramuka,” ujar Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP), Anindito Aditomo dalam laman Kemendikbudristek pada (1/4/2024) lalu dikutip Rabu (20/11/2024).
Dalam praktiknya, Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 hanya merevisi bagian Pendidikan Kepramukaan dalam Model Blok yang mewajibkan perkemahan, menjadi tidak wajib. Namun demikian, jika sekolah akan menyelenggarakan kegiatan perkemahan, maka tetap diperbolehkan.
(nir/pal)