Jakarta –
Kabar duka datang dari keluarga jurnalis senior, Najwa Shihab. Suami Najwa, Ibrahim Sjarief bin Husein Ibrahim Assegaf, dikabarkan meninggal dunia Selasa (20/5/2025), sekitar pukul 14.29 WIB di Rumah Sakit Pusat Otak Nasional (RS PON), Jakarta Timur.
Selama ini, sosok Ibrahim Sjarief jarang disorot kehidupannya. Dia merupakan pakar di bidang hukum yang juga turut mendirikan Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK).
Jejaknya di bidang hukum, juga termasuk menjadi pengajar di Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia Jentera. Berikut ini profil pendidikan Ibrahim Sjarief, dikutip dari laman STH Jentera dan PSHK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Profil Ibrahim Sjarief Assegaf
Ibrahim Sjarief lahir di Surakarta pada 1977. Ia menikah pada 1997 dengan Najwa Shihab dan dikaruniai satu orang anak laki-laki bernama Izzat Assegaf.
Di pendidikan, ia meraih gelar sarjana hukum dari Universitas Indonesia. Kemudian meraih gelar S2 di Australia.
Berikut ini profil pendidikannya.
1. S1 Hukum, Fakultas Hukum Universitas Indonesia (1997)
2. Master of Laws dari The University of Melbourne, Australia (2009)
Pada 2002-2003, Ibrahim merupakan seorang research fellow dalam program Harvard Law School’s East Asian Legal Studies Program. Kemudian saat menempuh S2, ia meraihnya dengan beasiswa dari Australian Development Scholarship.
Di bidang hukum, ia telah menjadi pengacara dan pakar, terutama di bidang perbankan dan keuangan, restrukturisasi usaha, restrukturisasi hutang serta pembangunan infrastruktur. Selain itu, ia juga menjadi aktivis bersama para pendiri di PSHK.
Penghargaan dan Karier di Bidang Hukum
1. “Highly regarded” Lawyer in Banking and M&A oleh IFLR 1000 pada 2016-2018
2. “Band 3″ in Banking and Finance” oleh Chambers and Partners Asia Pacific pada 2017-2018
3. Banking & Finance, Projects & Energy, Restructuring & Insolvency and Aviation oleh Legal500 Asia Pacific pada 2017-2018
4. “Leading Lawyer” in Banking and finance, Corporate and M&A, Restructuring and insolvency oleh Asialaw Leading Lawyers pada 2017-2018
5. Partner di firma hukum Assegaf Hamzah & Partners
Di PSHK, Ibrahim menjadi pendiri bersama berbagai pakar lain, termasuk salah satunya Bivitri Susanti, yang dikenal sebagai akademisi dan pakar hukum tata negara.
PSHK sendiri didirikan pada 1998 oleh 13 orang termasuk Ibrahim Sjarief. PSHK merupakan lembaga penelitian dan advokasi reformasi hukum yang berfokus pada legislasi dan keadilan.
Untuk bidang legislasi, PSHK melaksanakan tiga kegiatan utama, yaitu:
1. Pemantauan legislasi (menghadiri dan memberikan catatan pada setiap rapat legislasi)
2. Penilaian legislasi
3. Penyusunan legislasi
Keberadaan PSHK bisa membantu publik untuk ikut terlibat dan mengakses informasi terkait proses legislasi. Dalam hal ini, peneliti PSHK mengumpulkan dokumen legislasi yang sebagian besar dokumennya dapat diunduh oleh publik.
(faz/nah)