Jakarta –
Sekolah SMA/SMK di Provinsi Banten dilarang untuk menggelar acara wisuda atau pelepasan bagi kelas 12 tahun ajaran 2024/2025. Hal tersebut tertuang melalui Surat Edaran (SE) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten Nomor 100.3.4/0132-Dindikbud/2024.
Dalam penelusuran detikEdu, SE tersebut memang diterbitkan tahun lalu, tepatnya pada 22 Januari 2024. Aturan larangan pelaksanaan wisuda bukan dilakukan tanpa sebab.
Ada SE resmi dari Kementerian, Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi Nomor 14 Tahun 2023 yang dijadikan acuan. Serupa, SE tersebut mengatur tentang tidak wajibnya sekolah menggelar kegiatan wisuda pada satuan pendidikan PAUD, SD, SMP, dan SMA/SMK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Isi SE Kepala Disdikbud Provinsi Banten
SE Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten Nomor 100.3.4/0132-Dindikbud/2024 tentang Larangan Pelaksanaan Wisuda berisi dua poin yakni:
1. Satuan pendidikan pada jenjang SMA, SMK, dan SKh tidak menjadikan kegiatan wisuda bagi siswa kelas XII sebagai kegiatan yang bersifat wajib.
2. Kegiatan akhir bagi kelas XII, hendaknya dimusyawarahkan kepada orang tua/wali dengan pertimbangan komite sekolah.
Disdikbud Banten, berharap hal ini bisa menjadi perhatian dan dilaksanakan oleh seluruh sekolah SMA, SMK, dan Skh (Sekolah Pendidikan Khusus) se-Provinsi Banten.
Isi SE Kemendikbudristek Nomor 14 Tahun 2023
Seperti yang disebutkan sebelumnya, SE yang dikeluarkan Disdikbud Banten berdasarkan pada SE Kemendikbudristek Nomor 14 Tahun 2023 tentang Kegiatan Wisuda Pada Satuan Pendidikan Anak Usia Dini, Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan Dasar, dan Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan Menengah.
Terdapat tiga poin yang tertuang dalam SE ini berkaitan dengan fenomena dan budaya kegiatan wisuda, yaitu:
1. Sekolah PAUD, SD, SMP, SMA/SMK tidak boleh mewajibkan kegiatan sekolah. Jika tetap digelar, wisuda tidak boleh membebani orang tua/wali siswa.
2. Kegiatan yang dilakukan di sekolah PAUD, SD, SMP, SMA/SMK perlu melibatkan komite sekolah dan orang tua/wali siswa sebagaimana yang diamanatkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.
3. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan Kepala Dinas Kabupaten/Kota diminta melakukan pembinaan kepada seluruh satuan pendidikan di wilayahnya untuk meningkatkan kualitas pembelajaran dan kualitas layanan kepada siswa.
SE ini ditandatangani Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek saat itu, Suharti pada 23 Juni 2023 di Jakarta.
Sekolah Melakukan Pengembalian Uang Wisuda
Menurut informasi yang diterima detikEdu, salah satu sekolah yang mematuhi aturan SE Disdikbud Banten Nomor 100.3.4/0132-Dindikbud/2024 tentang Larangan Pelaksanaan Wisuda yakni SMA Negeri 6 Kota Tangerang Selatan. Melalui surat pemberitahuan yang diterima orang tua/wali murid, sekolah tersebut memastikan tidak melaksanakan kegiatan wisuda.
Hal ini memperhatikan aturan terkait dan arahan dari Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten. Dengan demikian pihak sekolah disebut akan mengembalikan pembiayaan wisuda yang sebelumnya sudah dibayarkan ke rekening komite sekolah. Pengembalian dana ini bersifat 100 persen kepada masing-masing siswa.
(det/nwy)