Jakarta –
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) kini resmi berubah nama menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). Perubahan ini disampaikan langsung oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti. Menurut Mu’ti perubahan ini sudah atas restu Presiden Prabowo Subianto.
“Kami sampaikan bahwa perancangan ini (SPMB) sudah kami sampaikan kepada Bapak Presiden dan Beliau menyatakan setuju dengan substansi dari usulan kami,” ucap Mu’ti pada wartawan di Jakarta, Kamis (30/1/2025).
Sebelum mengubah konsep baru PPDB menjadi SPMB, Mu’ti meminta persetujuan Prabowo mengenai skema baru dari penerimaan siswa baru. Mu’ti mengungkapkan itu di Istana Merdeka beberapa waktu lalu.
“Termasuk juga beberapa yang mungkin kami minta persetujuan Pak Presiden terkait dengan penerimaan murid baru namanya PPDB kan. Nanti ada konsep baru yang kami susun dan minta persetujuan presiden di rapat ini untuk mudah-mudahan diputuskan,” kata Mu’ti di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (17/1/2025) lalu dikutip dari detiknews.
Soal zonasi, yang termasuk dalam konsep SPMB, sebelumnya Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka juga telah meminta kepala dinas pendidikan se-Indonesia untuk mengkaji kembali kebijakan tersebut. Gibran menyampaikan itu dalam Rapat Koordinasi Evaluasi Kebijakan Pendidikan di Sheraton Grand Jakarta, Gandaria City Hotel, Jl Sultan Iskandar Muda, Kebayoran, Jakarta, Senin (11/11/2024) lalu.
Alasannya, menurut Gibran saat menjadi wali kota Solo dirinya selalu menerima keluhan warga saat musim PPDB. Dia sempat mencoba mengadu dan mencari solusi ke Kemendikbudristek dan pimpinannya (menteri) soal ini, tetapi tidak direspons.
“Ini nanti tentunya menjadi PR untuk Pak Menteri (Mendikdasmen Abdul Mu’ti). Jadi zonasi sekali lagi ini program yang baik, tapi mungkin belum bisa diterapkan di semua wilayah,” kata Gibran kala itu.
Wakil Ketua Komisi X DPR MY Esti Wijayati lalu memberikan petunjuk PPDB 2025 akan lebih mengakomodasi kebutuhan calon siswa dengan berbagai latar belakang dan kebutuhan.
“Sehingga rakyat miskin juga tetap bisa mendapatkan akses yang memenuhi, disabilitas dapat, menurut tempat tinggalnya juga mendapat, menurut prestasi juga ada ruang, sehingga seluruh ruang itu ada untuk masyarakat,” kata Esti usai rapat kerja Komisi X dengan Kemendikdasmen di Jakarta, Rabu (22/1/2025) lalu.
Staf Ahli Bidang Regulasi dan Hubungan Antar Lembaga Kemendikdasmen Biyanto dalam acara Kongres Pendidikan Nahdlatul Ulama di Hotel Bidakara Jakarta, Rabu (22/1/2025) lalu menuturkan, zonasi akan dihapus. Meskipun zonasi dihapus namun sistemnya tidak dihilangkan sama sekali. Melainkan disempurnakan menjadi domisili.
“Istilah zonasi itu diubah oleh Pak Menteri menjadi domisili,” tambah Biyanto.
Sistem domisili ini mengakomodasi siswa-siswa yang tinggal pada wilayah administrasi yang berhimpitan. Nantinya seleksi lebih mempertimbangkan jarak kedekatan sekolah dengan tempat tinggal siswa. Selain domisili, sistem yang disempurnakan adalah afirmasi. Afirmasi untuk siswa kurang mampu dan disabilitas akan diperbesar persentase penerimaan.
Lalu Senin (30/1/2025), Menteri Mu’ti mengumumkan secara resmi PPDB berubah nama menjadi SPMB. Zonasi dihapus dan berubah menjadi domisili. SPMB 2025 akan membuka 4 jalur penerimaan. Pertama domisili, kedua jalur prestasi, yang ketiga jalur afirmasi, yang keempat jalur mutasi.
Domisili merupakan penyempurnaan jalur zonasi yang dipakai pada PPDB sejak 2017. Alasan Mu’ti menghapuskan nama zonasi dan menggantinya menjadi domisili karena muncul banyak kesalahpahaman di masyarakat.
“Kami ganti nama itu (zonasi) karena selama ini muncul pemahaman yang kurang tepat. Karena dianggap penerimaan itu hanya zonasi. Jadi, kami sampaikan bahwa jalur penerimaan murid itu ada empat (prestasi, domisili, afirmasi, mutasi),” ucap Mu’ti.
Penjelasan teknis tentang empat jalur penerimaan itu akan disampaikan dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah tentang Sistem Penerimaan Murid Baru tahun 2025 yang kini tengah disempurnakan melalui uji publik.
Uji publik ini dilakukan oleh Kemendikdasmen bersama beberapa pihak, termasuk berbagai kementerian dan lembaga terkait. Termasuk di antaranya yakni Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Agama, Kementerian Sosial, dan Ombudsman.
Kuota Jalur Penerimaan SPMB 2025
Dalam kesempatan itu juga disampaikan usulan besaran kuota jalur penerimaan SPMB 2025.
Jenjang SD:
1. Domisili
Kuota saat ini: Minimal 70%
Usulan di SPMB 2025: Tetap
Keterangan: Sebaran SD Negeri di Indonesia sudah merata dan tidak terdapat masalah yang berarti di lapangan.
2. Afirmasi
Kuota saat ini: Minimal 15%
Usulan di SPMB 2025: Tetap
Keterangan: Tidak terdapat masalah yang berarti di lapangan.
3. Mutasi
Kuota saat ini: Maksimal 5%
Usulan di SPMB 2025: Tetap
Keterangan: Tidak terdapat masalah yang berarti di lapangan.
4. Prestasi
Kuota saat ini: Tidak ada
Usulan di SPMB 2025: Tetap
Keterangan: Tidak terdapat masalah yang berarti di lapangan.
Jenjang SMP
1. Domisili
Kuota saat ini: Minimal 50%
Usulan di SPMB 2025: Minimal 40%
Keterangan: Dari tahun 2017-2023 jumlah siswa yang bersekolah di dekat rumah (kelurahan/desa yang sama atau bersebelahan) rata-rata sebesar 30-50% dan terdapat pemerintah daerah (Pemda) yang membangun sekolah secara terpusat di area tertentu.
2. Afirmasi
Kuota saat ini: Minimal 15%
Usulan di SPMB 2025: Minimal 20%
Keterangan: Untuk mengurangi risiko Anak Tidak Sekolah (ATS).
3. Mutasi
Kuota saat ini: Maksimal 5%
Usulan di SPMB 2025: Tetap
Keterangan: Tidak terdapat masalah yang berarti di lapangan.
4. Prestasi
Kuota saat ini: Sisa kuota
Usulan di SPMB 2025: Minimal 25%
Keterangan: Sesuai aspirasi Pemda dan memberikan kewenangan kepada Pemda untuk memfasilitasi anak-anak yang berprestasi, termasuk dalam menentukan bobot penilaian prestasi.
Jenjang SMA
1. Domisili
Kuota saat ini: Minimal 50%
Usulan di SPMB 2025: Minimal 30%
Keterangan: Dari tahun 2017-2023 jumlah siswa yang bersekolah di dekat rumah (kelurahan/desa yang sama atau bersebelahan) rata-rata sebesar 20-50% dan untuk menambah persentase jalur afirmasi, prestasi, dan calon peserta didik yang berdomisili jauh dari sekolah.
2. Afirmasi
Kuota saat ini: Minimal 15%
Usulan di SPMB 2025: Minimal 30%
Keterangan: Untuk memberikan kesempatan yang lebih banyak bagi anak-anak penyandang disabilitas, kelompok marjina, dan/atau dari keluarga miskin untuk mendapatkan layanan pendidikan.
3. Prestasi
Kuota saat ini: Sisa kuota
Usulan di SPMB 2025: Minimal 30%
Keterangan: Sesuai aspirasi Pemda dan memberikan kewenangan kepada Pemda untuk memfasilitasi anak-anak yang berprestasi, termasuk dalam menentukan bobot penilaian prestasi.
4. Mutasi
Kuota saat ini: Maksimal 5%
Usulan di SPMB 2025: Tetap
Keterangan: Tidak terdapat masalah yang berarti di lapangan.
Ketentuan Rayonisasi
Dikarenakan masih terdapat sejumlah kecamatan yang tidak memiliki SMA/SMK Negeri, maka SPMB jenjang SMA bisa menggunakan sistem rayonisasi dengan ketentuan:
1. Ditetapkan berdasarkan wilayah kabupaten/kota dalam 1 provinsi.
2. Rayon ditetapkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi.
(nwy/pal)