Jakarta –
Revisi Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) akan menggabungkan 4 UU terkait pendidikan. Resentralisasi guru yang terkait UU Otonomi Daerah juga akan dibahas.
“Perubahan UU Sisdiknas, sedang berjalan, mengawasi ini saya tugaskan Pak Wamen Atip Latipulhayat. Ini inisiatif DPR, dan sedang dibahas intensif dengan DPR,” tutur Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti.
Hal itu dikatakan Mendikdasmen Mu’ti saat ditanya wartawan Forum Wartawan Pendidikan dan Kebudayaan (Fortadikbud) dalam Halalbihalal di Perpustakaan Kemendikdasmen, Jumat (11/4/2025), ditulis Minggu (13/4/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mu’ti melanjutkan RUU Sisdiknas ini akan menggabungkan 4 UU terkait pendidikan yakni:
UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas
UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi
UU Nomor 18 Tahun 2029 tentang Pesantren
“Menurut Wamen sudah tahapan penyusunan naskah akademik 4 uu dijadikan 1 UU saja,” ungkapnya.
Resentralisasi Guru Terkait UU Otda Juga Dibahas
Untuk resentralisasi guru, menurut Mu’ti juga dipikirkan sekalian dalam revisi UU Sisdiknas ini.
Salah satu kendala memang rekrutmen pembinaan dan distribusi guru. Satu sisi guru PPPK adalah kewenangan pemda namun pembinaan berada di bawah pemerintah pusat.
Aturan Otonomi Daerah belum memungkinkan distribusi guru lintas provinsi. Lain halnya bila kewenangan distribusi guru ini ditangani pemerintah pusat, dalam hal ini Kemendikdasmen dan Kemenpan RB.
“Rasio guru dan murid di Indonesia ini udah cukup sebenarnya. Tapi ada yang kelebihan dan kekurangan. Ada guru di daerah 3 T (Tertinggal-Terdepan-Terluar) itu kewenangan Pemerintah Pusat. Ada wacana rekrutmen, pembinaan dan penempatan di Pemerintah Pusat,” jelas Mu’ti.
Untuk itu,imbuh Mu’ti, ada wacana amandemen UU Otda Nomor 23 Tahun 2014 menyangkut pendidikan mulai mewacanakan apakah pendidikan diotonomikan atau diambil kewenangannya ke pusat.
“Melihat persoalan yang muncul, pembangunan sekolah dan tata kelola, ada wacana UU Otda diamandemen, dikonsinyering UU otonomi itu. Kami bagian objek, tapi dilibatkan untuk mendukung secara aktif,” jelas Mu’ti.
Ditambahkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendikdasmen Suharti, soal resentralisasi guru masuk Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN).
“Resentralisasi guru masuk RPJMN, rencana revisi UU Otda sudah masuk Prolegnas (Program Legislasi Nasional) 2025, kemungkinan berjalan bersamaan (dengan RUU Sisdiknas),” tambah Suharti dalam forum yang sama.
(nwk/faz)