Jakarta –
Jalur domisili merupakan jalur baru dalam Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025 baik untuk SD, SMP, SMA atau SMK. Bagaimana ketentuan jalur domisili ini?
Jalur domisili adalah jalur yang diperuntukkan calon murid baru yang berdomisili di dalam wilayah penerimaan baru yang ditetapkan pemerintah daerah. Lewat jalur ini, pemerintah ingin memberikan pendidikan berkualitas yang mudah dijangkau siswa berdasarkan domisilinya.
Jalur domisili termasuk jalur yang mempunyai kuota cukup besar pada jenjang SD yakni 70%. Sedangkan untuk jenjang SMP 40% dan jenjang SMA 30%.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Siswa yang ingin mencoba jalur domisili ini harus memiliki Kartu Keluarga (KK) yang terbit paling lama satu tahun sebelum pendaftaran. Namun, dalam keadaan tertentu, surat keterangan domisili dapat dipakai untuk pengganti KK.
Terkait jalur ini, masih ada beberapa orang tua atau calon siswa yang menanyakan tentang penetapan wilayahnya. Mengutip laman PDM Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) ini penjelasannya:
Cara Pemerintah Menetapkan Wilayah Penerimaan
Setiap pemerintah daerah melakukan penerapan wilayah penerimaan murid baru dengan melakukan perhitungan berdasarkan sebaran satuan pendidikan, sebaran domisili calon murid dan kapasitas kuota satuan pendidikan.
Adapun cara perhitungan sebaran satuan pendidikan dilakukan lewat pemetaan lokasi dan titik koordinat satuan pendidikan. Pemetaan tersebut memperhatikan kondisi geografis dan lokasi satuan pendidikan yang ada di perbatasan provinsi atau kabupaten/kota.
Cara Perhitungan Sebaran Domisili Calon Murid
Adapun perhitungan persebaran domisili calon murid dilakukan lewat pemetaan lokasi dan titik koordinat domisili calon murid. Pemetaan tersebut dilakukan berdasarkan:
– Data dari aplikasi Dapodik yang dipadankan dengan data dari Dinas Dukcapil
– Mempertimbangkan kemudahan akses satuan pendidikan dari domisili calon murid
– Mempertimbangkan domisili calon murid yang berada di daerah perbatasan provinsi atau kabupaten/kota
– Mempertimbangkan data Dinas Sosial bagi calon murid yang berasal dari keluarga kurang mampu atau penyandang disabilitas
Bagaimana Jika Calon Murid Dekat ke Sekolah secara Geografis tapi Tidak secara Administrasi?
JIka terdapat kasus seorang calon murid memiliki jarak geografis lebih dekat ke sekolah tertentu tetapi tidak memenuhi syarat secara administrasi atau tidak dalam satu kecamatan, maka penetapan lebih lanjut dilakukan pemerintah daerah dengan mempertimbangkan tiga hal yakni:
Pertama, wilayah administrasi.
Kedua, radius jarak.
Ketiga, pemerintah dapat melakukan pendekatan lain sesuai kondisi wilayahnya jika dua hal pertama belum cukup untuk membuat keputusan.
Pendekatan tersebut termasuk juga menetapkan siswa tetap diterima di sekolah yang secara geografis lebih dekat. Syaratnya adalah berdasarkan kewenangan pemerintah daerah setempat.
Dalam kasus lain misalnya ada satu sekolah di perbatasan antara kabupaten A dan B. Sekolah tersebut terletak di kabupaten B. Apakah kabupaten B dapat melakukan penetapan penerimaan siswa baru di wilayah RT kabupaten A yang dekat satuan pendidikan tersebut?
Dalam laman PDM Dikdasmen dijelaskan bahwa jika penetapan wilayah penerimaan murid ada dalam satu kewenangan pemerintah daerah, maka dapat dilakukan penetapan lintas kabupaten/kota. Hal itu berlaku jika kewenangan ada diatur oleh pemerintah provinsi.
Namun, jika penetapan dilakukan pemerintah kabupaten/kota, maka penetapan siswa sekolah di mana harus sesuai kesepakatan antara pihak kabupaten A dan B.
Itulah penjelasan mengenai jalur domisili beserta penetapan wilayahnya. Para orang tua calon murid yang masih bingung bisa menyimak jawaban Kemendikdasmen, dari pertanyaan yang sering ditanyakan seputar Jalur Domisili DI SINI!
(cyu/nwk)