Generasi Prestasi
Kontak Kami
  • Home
  • Berita Terbaru
  • Pendidikan & Pengembangan Diri
  • Teknologi & Inovasi
  • Inspirasi & Motivasi
  • Berita Terkini
  • Hubungi
Reading: Rumah Lebih Dekat ke Sekolah di Wilayah Tetangga Bagaimana? Kemendikdasmen Menjawab
Share
Search
Generasi PrestasiGenerasi Prestasi
Font ResizerAa
  • Teknologi & Inovasi
  • Pendidikan & Pengembangan Diri
  • Berita Terkini
  • Inspirasi & Motivasi
Search
  • Menu
    • Home
    • Hubungi
  • Kategori
    • Teknologi & Inovasi
    • Inspirasi & Motivasi
    • Berita Terkini
    • Pendidikan & Pengembangan Diri
Have an existing account? Sign In
Follow US
© generasiprestasi.com. All Rights Reserved.
Generasi Prestasi > Blog > Berita Terkini > Rumah Lebih Dekat ke Sekolah di Wilayah Tetangga Bagaimana? Kemendikdasmen Menjawab
Berita TerkiniPendidikan & Pengembangan Diri

Rumah Lebih Dekat ke Sekolah di Wilayah Tetangga Bagaimana? Kemendikdasmen Menjawab

Generasi Prestasi
Last updated: Mei 19, 2025 11:04 am
Last updated: Mei 19, 2025 4 Min Read
Share
SHARE

Contents
Cara Pemerintah Menetapkan Wilayah PenerimaanCara Perhitungan Sebaran Domisili Calon MuridBagaimana Jika Calon Murid Dekat ke Sekolah secara Geografis tapi Tidak secara Administrasi?


Jakarta –

Jalur domisili merupakan jalur baru dalam Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025 baik untuk SD, SMP, SMA atau SMK. Bagaimana ketentuan jalur domisili ini?

Jalur domisili adalah jalur yang diperuntukkan calon murid baru yang berdomisili di dalam wilayah penerimaan baru yang ditetapkan pemerintah daerah. Lewat jalur ini, pemerintah ingin memberikan pendidikan berkualitas yang mudah dijangkau siswa berdasarkan domisilinya.

Jalur domisili termasuk jalur yang mempunyai kuota cukup besar pada jenjang SD yakni 70%. Sedangkan untuk jenjang SMP 40% dan jenjang SMA 30%.


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Siswa yang ingin mencoba jalur domisili ini harus memiliki Kartu Keluarga (KK) yang terbit paling lama satu tahun sebelum pendaftaran. Namun, dalam keadaan tertentu, surat keterangan domisili dapat dipakai untuk pengganti KK.

Terkait jalur ini, masih ada beberapa orang tua atau calon siswa yang menanyakan tentang penetapan wilayahnya. Mengutip laman PDM Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) ini penjelasannya:

Cara Pemerintah Menetapkan Wilayah Penerimaan

Setiap pemerintah daerah melakukan penerapan wilayah penerimaan murid baru dengan melakukan perhitungan berdasarkan sebaran satuan pendidikan, sebaran domisili calon murid dan kapasitas kuota satuan pendidikan.

Adapun cara perhitungan sebaran satuan pendidikan dilakukan lewat pemetaan lokasi dan titik koordinat satuan pendidikan. Pemetaan tersebut memperhatikan kondisi geografis dan lokasi satuan pendidikan yang ada di perbatasan provinsi atau kabupaten/kota.

Cara Perhitungan Sebaran Domisili Calon Murid

Adapun perhitungan persebaran domisili calon murid dilakukan lewat pemetaan lokasi dan titik koordinat domisili calon murid. Pemetaan tersebut dilakukan berdasarkan:

– Data dari aplikasi Dapodik yang dipadankan dengan data dari Dinas Dukcapil
– Mempertimbangkan kemudahan akses satuan pendidikan dari domisili calon murid
– Mempertimbangkan domisili calon murid yang berada di daerah perbatasan provinsi atau kabupaten/kota
– Mempertimbangkan data Dinas Sosial bagi calon murid yang berasal dari keluarga kurang mampu atau penyandang disabilitas

Bagaimana Jika Calon Murid Dekat ke Sekolah secara Geografis tapi Tidak secara Administrasi?

JIka terdapat kasus seorang calon murid memiliki jarak geografis lebih dekat ke sekolah tertentu tetapi tidak memenuhi syarat secara administrasi atau tidak dalam satu kecamatan, maka penetapan lebih lanjut dilakukan pemerintah daerah dengan mempertimbangkan tiga hal yakni:

Pertama, wilayah administrasi.
Kedua, radius jarak.
Ketiga, pemerintah dapat melakukan pendekatan lain sesuai kondisi wilayahnya jika dua hal pertama belum cukup untuk membuat keputusan.

Pendekatan tersebut termasuk juga menetapkan siswa tetap diterima di sekolah yang secara geografis lebih dekat. Syaratnya adalah berdasarkan kewenangan pemerintah daerah setempat.

Dalam kasus lain misalnya ada satu sekolah di perbatasan antara kabupaten A dan B. Sekolah tersebut terletak di kabupaten B. Apakah kabupaten B dapat melakukan penetapan penerimaan siswa baru di wilayah RT kabupaten A yang dekat satuan pendidikan tersebut?

Dalam laman PDM Dikdasmen dijelaskan bahwa jika penetapan wilayah penerimaan murid ada dalam satu kewenangan pemerintah daerah, maka dapat dilakukan penetapan lintas kabupaten/kota. Hal itu berlaku jika kewenangan ada diatur oleh pemerintah provinsi.

Namun, jika penetapan dilakukan pemerintah kabupaten/kota, maka penetapan siswa sekolah di mana harus sesuai kesepakatan antara pihak kabupaten A dan B.

Itulah penjelasan mengenai jalur domisili beserta penetapan wilayahnya. Para orang tua calon murid yang masih bingung bisa menyimak jawaban Kemendikdasmen, dari pertanyaan yang sering ditanyakan seputar Jalur Domisili DI SINI!

(cyu/nwk)

TAGGED:akses pendidikancara perhitungan sebaran domisili calon muriddaerah perbatasandapodikdinas dukcapiljalur domisilijalur domisili pengganti zonasikabupaten bkartu keluargakeluargakemendikdasmenkkkuota pendidikanmuridpdmpdm kementerian pendidikan dasar dan menengahpemerintah daerahpendidikanpendidikan berkualitaspenerimaan murid baruperbatasan provinsiperhitungan sebaransekolahseleksi penerimaan murid baru ( spmb ) 2025siswasmasmksmpspmb 2025
Share This Article
Facebook Twitter Email Copy Link Print
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News & Research

Dosen ITS Gaet Dana Riset Rp 7 M dari Inggris, Kembangkan Pemodelan Iklim Antibias

Jakarta - Dosen Departemen Statistika Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Prof Dr rer pol Heri Kuswanto MSi berhasil meraih pendanaan…

Berita Terkini Pendidikan & Pengembangan Diri Mei 19, 2025

Biaya Mahal, 31% Gen Z Pilih Tak Kuliah

Jakarta - Deloitte Global 2025 Gen Z and Millennial Survey menunjukkan hampir sepertiga (31%) Generasi Z atau Gen Z memilih…

Berita Terkini Pendidikan & Pengembangan Diri Mei 19, 2025

Rekrutmen Guru Sekolah Rakyat Tambah di 10 Lokasi, Cek Syarat & Jadwal Seleksinya!

Jakarta - Program Sekolah Rakyat yang semula diadakan di 53 titik lokasi kini ditambah 10 titik sehingga menjadi 63 lokasi…

Berita Terkini Pendidikan & Pengembangan Diri Mei 19, 2025

Calon Gedung Sekolah Rakyat Bukan Cagar Budaya

Jakarta - Sekolah Rakyat di Bandung, Jawa Barat akan dilangsungkan di Sentra Wyata Guna, Unit Pelaksana Teknis (UPT) di Kementerian…

Berita Terkini Pendidikan & Pengembangan Diri Mei 19, 2025

Follow US on Socials

Selamat datang di Generasi Prestasi, sumber informasi terpercaya untuk generasi berprestasi. Kami menyajikan berita terkini, panduan praktis, dan artikel inspiratif yang membantu Anda meraih kesuksesan dan menginspirasi lingkungan sekitar.

Informasi Kontak

sanggrahan, Tegaltirto, Kec. Berbah, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta 55573
Tel: 0859-4380-4458

generasiprestasi.com

Berita Terkini

Di Depan Menteri Hukum, Mahasiswa RI di Rusia Harap Ada Kolaborasi 2 Negara

Energi Terbarukan Bukan Cuma Urusan Iklim, tapi Soal Kedaulatan Nasional

Dosen ITS Gaet Dana Riset Rp 7 M dari Inggris, Kembangkan Pemodelan Iklim Antibias

Inspirasi & Motivasi

10 Kampus dengan Rata-rata Nilai UTBK Tertinggi pada 2024, ITB hingga UNS

20 Universitas Terbaik Indonesia Versi SCImago 2025, Ada Kampus dari Berbagai Pulau

Beasiswa Garuda ACE Dibuka Lagi, Pelatihan Riset & Bahasa Inggris Mahasiswa S1-S2

Teknologi & Inovasi

Di Depan Menteri Hukum, Mahasiswa RI di Rusia Harap Ada Kolaborasi 2 Negara

Energi Terbarukan Bukan Cuma Urusan Iklim, tapi Soal Kedaulatan Nasional

Melihat Karya Anugrah di UGM, Seniman Autis yang Melukiskan Pengalaman ‘Kelamnya’

Pendidikan & Pengembangan Diri

Dosen ITS Gaet Dana Riset Rp 7 M dari Inggris, Kembangkan Pemodelan Iklim Antibias

Biaya Mahal, 31% Gen Z Pilih Tak Kuliah

Rumah Lebih Dekat ke Sekolah di Wilayah Tetangga Bagaimana? Kemendikdasmen Menjawab

© generasiprestasi.com. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?