Jakarta –
Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) menyatakan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Guru perlu diterbitkan untuk mengatur perlindungan guru secara khusus dan komprehensif. RUU ini khususnya menyusul maraknya kasus kekerasan yang menimpa guru beberapa tahun terakhir.
Maharani Siti Shopia dari Departemen Hukum PB PGRI mengatakan pihaknya menilai kasus yang mencuat merupakan fenomena gunung es dari total kasus yang sebenarnya terjadi. Sedangkan ketentuan peraturan perundang-undangan saat ini dinilai tumpul dan tidak memadai untuk memberikan perlindungan bagi guru.
“Kami juga melihat tidak adanya keseimbangan antara hak anak dan perlindungan bagi guru dalam beberapa penyelesaian perkara kekerasan yang terjadi di dunia pendidikan,” kata Maharani di Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi X DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (26/2/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Peraturan dan UU Saat Ini Tak Jamin Perlindungan Terhadap Guru
Ie merinci sejumlah peraturan dan UU yang berkaitan dengan perlindungan terhadap guru. Beberapa di antaranya yakni pasal 40 ayat (1) huruf D UU No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), Pasal 39 ayat (1) UU No 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, serta Permendikbud No 10 Tahun 2017 tentang Perlindungan bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan.
Namun, peraturan perundang-undangan tersebut dinilai tumpul dalam menjamin perlindungan terhadap guru. Ia menjelaskan, ketentuan peraturan yang ada juga tidak mencantumkan sanksi pidana terhadap pihak-pihak yang tidak memberikan perlindungan terhadap guru berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang ada.
“Selain tu juga, jaminan perlindungan dalam ketentuan perundang-undangan yang ada saat ini tidak memberikan perlindungan terhadap guru apabila guru sebagai terlapor, sebagaimana yang terjadi pada Ibu Supriyani,” kata Maharani.
Cegah Ancaman Kriminalisasi dan Kekerasan pada Guru
Ia mengatakan adanya RUU Perlindungan Guru juga diharapkan mendukung guru untuk bertugas tanpa rasa takut, di bawah bayang-bayang kriminalisasi, maupun ancaman kekerasan.
“Ketentuan perundang-undangan hanya menempatkan guru apabila ia sebagai korban. Padahal, upaya kriminalisasi telah menempatkan guru seolah-olah sebagai pelaku. Padahal faktanya, seperti yang terjadi pada Ibu Supriyani, ternyata putusan membebaskan dan menyatakan Ibu Supriyani tidak melakukan tindakan kekerasan sebagaimana yang dituduhkan,” ucapnya.
Pokok RUU Perlindungan Guru
Maharani mengatakan RUU Perlindungan Guru saat ini berbentuk draf awal dari PGRI yang tengah melalui diskusi dan masukan substansial. Berikut poin pokok RUU Perlindungan Guru yang diajukan PGRI saat ini:
- Tujuan perlindungan guru
- Prinsip perlindungan guru
- Hak dan kewajiban guru
- Wewenang guru
- Kewajiban dan tanggung jawab pemerintah, pemerintah daerah, satuan pendidikan, organisasi profesi guru, masyarakat, orang tua, dan keluarga
- Kedudukan guru
- Pelaksanaan pelindungan guru: Perlindungan hukum, perlindungan profesi, perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja, dan atau perlindungan hak atas kekayaan intelektual
- Larangan
- Pembinaan, pengawasan, dan pengendalian
- Sanksi administratif
- Ketentuan pidana
(twu/nwk)