Jakarta –
Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Yudian Wahyudi akhirnya memperbolehkan 18 anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) putri untuk mengenakan jilbab. Aturan boleh memakai jilbab ini juga berlaku bagi Paskibraka putri dalam menjalankan tugas pengibaran Sang Saka Merah Putih pada 17 Agustus 2024 mendatang.
“Paskibraka Putri yang mengenakan jilbab dapat bertugas tanpa melepaskan jilbabnya dalam pengibaran Sang Saka Merah Putih pada Peringatan HUT RI ke-79 di Ibu Kota Nusantara,” tutur Yudian dikutip dari detiknews, Kamis (15/8/2024).
Yudian memastikan pihaknya akan mengikuti arahan Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres) Heru Budi Hartono selaku Penanggung Jawab Pelaksanaan Upacara HUT ke-79 Republik Indonesia (RI). Arahannya yakni penampilan Paskibraka harus sebagaimana mereka mendaftar.
Dengan begitu, Paskibraka putri yang menggunakan jilbab tetap akan menjalani tugas dengan tampilan yang serupa.
Ia juga meminta maaf kepada masyarakat Indonesia atas polemik yang terjadi.
“BPIP juga menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat Indonesia atas pemberitaan yang berkembang terkait dengan berita Pelepasan Jilbab bagi Paskibraka Putri Tingkat Pusat Tahun 2024 yang menghiasi pemberitaan,” tambahnya.
Polemik Jilbab Paskibraka 2024 dari Awal hingga Kini
Sebelumnya, polemik penggunaan jilbab pada Paskibraka nasional 2024 muncul usai berbagai foto prosesi pengukuhan muncul ke publik. Pengukuhan sendiri terjadi pada Selasa (13/8/2024).
Menanggapi hal ini, Kepala BPIP Yudian Wahyudi menjelaskan tak ada paksaan agar Paskibraka melepas hijab. Hal tersebut merupakan bentuk kesukarelaan dalam rangka mematuhi peraturan yang ada.
“Dan hanya dilakukan pada saat Pengukuhan Paskibraka dan Pengibaran Sang Merah Putih pada Upacara Kenegaraan saja,” katanya dalam rilis yang diterima detikEdu, Rabu (14/8/2024).
Namun, polemik aturan penggunaan hijab pada anggota Paskibraka putri memang baru pertama kali terjadi. Hal ini dibenarkan oleh Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Pengurus Pusat (PP) Purna Paskibraka Indonesia (PPI) Irwan Indra.
Menurutnya, saat Paskibraka di bawah naungan Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) dan beralih di bawah BPIP pada tahun 2022 tak pernah ada aturan soal pelepasan hijab. Tetapi di tahun 2024 ada kejadian berbeda.
Polemik ini bergulir semakin luas di publik dengan protes mengarah pada BPIP. Tidak hanya itu, orang tua salah satu anggota Paskibraka asal DI Yogyakarta yakni Keynina Evelyn Candra juga keberatan jika ada paksaan yang membuat anaknya melepas jilbab.
Keberatan ini disampaikan orang tua melalui Plt Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) DIY, Anna Rina Herbranti.
“(Orang tua Keynina) keberatan,” kata Anna dikutip dari detikjogja.
Anna mengatakan pihak Kesbangpol DIY menolak aturan melepas jilbab karena bertentangan dengan Pancasila dan HAM. Ia sebelumnya juga menyampaikan bahwa tidak ada pemberitahuan terkait pelepasan jilbab Paskibraka yang mereka terima dari BPIP.
“Benar, (anggota Paskibraka) yang dari DIY Keynina Evelyn Candra pakai jilbab. Kalau terkait melepas jilbab kami di daerah tidak diberi tahu oleh BPIP,” jelas Anna.
Semakin ramai diperbincangkan publik, akhirnya Kasetpres Heru Budi Hartono menyatakan Paskibraka boleh mengenakan hijab ketika upacara HUT ke-79 RI di Ibu Kota Nusantara (IKN).
“Kami baik di tingkat pusat yang akan besok tanggal 17 melakukan pengibaran bendera tetap menggunakan sebagaimana adik-adik kita mendaftar menggunakan jilbab,” ujar Heru di Balai Agung, Balai Kota Jakarta pada Rabu (14/8/2024) dikutip melalui detiknews.
Bahkan ketika gladi bersih di IKN Rabu pagi, ia menyatakan masih melihat anggota Paskibraka menggunakan hijab.
“Jadi kan saat mereka masuk Istana, mereka sudah seperti itu, tapi perintah kami adalah meminta kepada seluruh adik-adik putri yang memang menggunakan jilbab untuk tetap gunakan itu,” tambah Heru Budi.
Mengikuti keputusan ini, BPIP akhirnya mengambil langkah serupa dan memohon maaf atas polemik yang terjadi.
(det/twu)