Jakarta –
Ada sederet alasan dana Kartu Jakarta Pintar (KJP) dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) bisa dicabut. Apa saja?
Seperti diketahui, Provinsi DKI Jakarta telah menyalurkan dana Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) Tahap II Tahun 2024 mulai Jumat (6/12).
Pencairan dana dilakukan secara bertahap kepada 523.622 siswa peserta KJP Plus dan 15.648 mahasiswa peserta KJMU yang sesuai kriteria. Dana ini diharapkan dapat digunakan oleh penerima untuk keperluan pendidikan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Harapannya, Pemprov DKI Jakarta dapat memperbaiki sistem pendidikan dengan program ini demi pendidikan yang lebih inklusif dan berkualitas.
Secara teratur, Pemprov DKI Jakarta akan melakukan evaluasi terkait penerima KJP dan KJMU. Apabila penerima dinilai tidak layak menerima bantuan, maka KJP atau KJMU akan dicabut.
Sesuai regulasi, bantuan sosial ini diberikan secara selektif, tidak terus-menerus, dan tepat sasaran untuk memberikan perlindungan sosial bagi keluarga tidak mampu.
Lantas, apa saja alasan dana KJP dan KJMU dicabut? Simak penjelasannya seperti dilansir dari Instagram @dkijakarta.
Alasan Dana KJP dan KJMU Dicabut
KJP Plus
1. Tidak termasuk dalam kriteria fakir miskin dan orang tidak mampu
2. Mengundurkan diri atas kemauan pribadi
3. Memiliki kendaraan roda empat (mobil)
4. Memiliki aset berupa tanah atau bangunan dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) >Rp1 miliar
5. Melanggar larangan sebagai penerima bantuan sosial KJP Plus
KJMU
1. Tidak termasuk dalam kriteria fakir miskin dan orang tidak mampu
2. Penerima lanjutan lebih dari 10 semester
3. Memiliki kendaraan roda empat (mobil)
4. Memiliki aset berupa tanah atau bangunan dengan NJOP >Rp1 miliar
5. Melanggar larangan sebagai penerima bantuan sosial KJMU
6. Pendaftar baru lebih dari semester empat
7. Menerima bantuan lain yang bersumber dari APBN/APBD
8. Capaian IPK dua semester berturut-turut di bawah standar minimal
9. Bukan warga DKI Jakarta
Besaran Dana KJP
1. SD/MI
Jumlah penerima: 242.919 siswa
Biaya Rutin: Rp 135 ribu/bulan
Biaya Berkala: Rp 115 ribu/bulan
Total Besaran Dana: Rp 250 ribu/bulan
Tambahan SPP untuk SD/MI Swasta 6 bulan: Rp 130 bulan
2. SMP/MTs
Jumlah penerima: 147.341 siswa
Biaya Rutin: Rp 185 ribu/bulan
Biaya Berkala: Rp 115 ribu/bulan
Total Besaran Dana: Rp 300 ribu/bulan
Tambahan SPP untuk SMP/MTs Swasta 6 bulan: Rp 170 ribu/bulan
3. SMA/MA
Jumlah penerima: 48.876 siswa
Biaya Rutin: Rp 235 ribu/bulan
Biaya Berkala: Rp 185 ribu/bulan
Total Besaran Dana: Rp 420 ribu/bulan
Tambahan SPP untuk SD/MI Swasta 6 bulan: Rp 290 ribu/bulan
4. SMK
Jumlah penerima: 83.403 siswa
Biaya Rutin: Rp 235 ribu/bulan
Biaya Berkala: Rp 215 ribu/bulan
Total Besaran Dana: Rp 450 ribu/bulan
Tambahan SPP untuk SD/MI Swasta 6 bulan: Rp 240 ribu/bulan
5. PKBM
Jumlah penerima: 1.083 siswa
Biaya Rutin: 185 ribu/bulan
Biaya Berkala: Rp 115 ribu/bulan
Total Besaran Dana: RP 300 ribu/bulan
Besaran Dana KJMU
Besaran dana yang diberikan pada penerima KJMU adalah Rp 1,5 juta per bulan atau Rp 9 juta per semester. Dana bisa digunakan untuk biaya pendukung personal seperti biaya buku, makanan, dan transportasi.
Itulah sederet alasan dana KJP dan KJMU bisa dicabut.
(nir/nwk)