Jakarta –
Kementerian Transmigrasi (Kementrans) Republik Indonesia bersama Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan meluncurkan Beasiswa Patriot pada tahun 2025.
Beasiswa ini merupakan bagian dari Program Transmigrasi Patriot Kementrans. Pembukaan pendaftaran direncanakan bersamaan dengan Beasiswa LPDP, yakni pada Januari dan Juli 2025.
“Rencananya tahun depan kami sudah akan mulai programnya. Mulai bulan Januari kami sudah mulai catch up dengan LPDP ini,” kata Menteri Transmigrasi, Iftitah Sulaiman Suryanegara, dilansir dari Antara pada Jumat (29/11/2024).
Target Penerima Beasiswa Patriot
Iftitah mengatakan beasiswa ini tak cuma menyasar anak para warga transmigran, tetapi juga semua generasi muda di Indonesia. Sesuai namanya, Beasiswa Patriot bertujuan untuk membangun jiwa bela negara.
“Sebelum kami siapkan mentalnya, intelektualnya, dan fisiknya, terlebih dahulu melalui Program Beasiswa Patriot, anak-anak muda ini akan kami seleksi terlebih dahulu yang memiliki karakter patriot, yakni orang-orang yang berani dan rela berkorban untuk bangsa dan negara,” katanya.
Penerima Dapat Pendidikan Dasar Militer
Setelah lulus seleksi, penerima akan mengikuti pendidikan dasar militer terlebih dahulu selama 1,5 bulan. Mereka akan menjalani pelatihan sebagai tentara cadangan.
Kemudian, mereka juga akan ditempatkan di beberapa kawasan transmigrasi selama 3 bulan. Di sana mereka akan tinggal bersama penduduk yang ditunjuk sebagai orang tua asuh.
“Kami berharap selama 3 bulan itu mereka akan belajar, mengamati, dan menilai apa potensi, tantangan dan peluang di kawasan transmigrasi yang kelak akan mereka kembangkan,” kata Iftitah.
Beasiswa Berlaku untuk S1-S3 di Bidang STEM
Setelah mengikuti masa pelatihan, peserta baru diberangkatkan untuk menempuh pendidikan. Beasiswa Patriot ini menyediakan bantuan untuk jenjang S1, S2 dan S3 di bidang science, technology, engineering, dan mathematics (STEM).
Peserta bisa memilih universitas terkemuka di seluruh dunia. Iftitah mengatakan, program pendidikan yang dipilih bisa juga berupa kursus singkat di bidang STEM.
Usai menyelesaikan studinya, awardee akan ditempatkan kembali di kawasan-kawasan transmigrasi selama 10 tahun. Kemudian, mereka akan diberikan pilihan beralih karier atau tetap melanjutkan tugasnya di kawasan yang sama.
“Jika mereka meninggalkan kawasan transmigrasi sebelum 10 tahun, mereka akan dianggap desersi dan dikenakan sanksi untuk mengembalikan seluruh dana yang telah diberikan negara untuk menyiapkan mereka atau diberikan sanksi hukum,” kata Iftitah.
(cyu/twu)