Jakarta –
Ijazah menjadi dokumen resmi bukti tamat belajar di suatu institusi pendidikan. Selain berguna untuk mendaftar jenjang pendidikan lanjutan, ijazah perguruan tinggi khususnya juga diperlukan untuk melamar pekerjaan. Karenanya, keaslian ijazah mesti dicek agar terhindar dari praktik pemalsuan.
Pengecekan keabsahan ijazah dapat dilakukan secara online. Caranya mudah dan cukup menyiapkan nomor ijazah. Temukan link atau situs resmi untuk mengecek ijazah perguruan tinggi asli atau tidak di bawah ini.
Cara Cek Keaslian Ijazah Perguruan Tinggi Online
Pengecekan ijazah perguruan tinggi online dapat dilakukan melalui portal yang telah terintegrasi dengan Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) yaitu situs Sistem Verifikasi Ijazah (SIVIL) Dikti maupun situs Penomoran Ijazah dan Sertifikat Profesi Nasional (PISN) Dikti.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Cek Ijazah Perguruan Tinggi Online via SIVIL
![]() |
SIVIL Dikti termasuk laman untuk verifikasi keaslian ijazah perguruan tinggi secara online. Simak langkah-langkah mengeceknya di SIVIL:
- Kunjungi situs SIVIL Dikti.
- Isi Formulir Verifikasi yang terdiri dari: Perguruan Tinggi, Program Studi, Nomor Ijazah, dan Angka Pengaman.
- Pastikan data yang terisi sudah lengkap dan benar, lalu klik tombol Verifikasi.
- Hasil data verifikasi keaslian ijazah akan muncul.
Cek Ijazah Perguruan Tinggi Online via PISN
![]() |
Keabsahan ijazah dapat dicek melalui situs PISN DIkti. Nomor sertifikat profesi nasional juga dapat diverifikasi melalui portal ini. Berikut langkah-langkah mengeceknya di PISN:
- Akses portal PISN Dikti melalui browser.
- Gulir ke bawah lalu pilih Perguruan Tinggi, Program Pendidikan, dan Program Studi pada kolom yang tersedia.
- Pilih Nomor Ijazah pada kolom Tipe Pencarian.
- Masukkan nomor ijazah pada kolom Cari Nomor Ijazah, lalu klik tombol Cari.
- Hasil data verifikasi keaslian ijazah akan muncul.
Jika ijazah asli maka hasil verifikasi akan muncul nama lengkap, perguruan tinggi, jenjang pendidikan, jurusan, nomor ijazah dan statusnya, beserta keterangan yang menyatakan nomor ijazah diterbitkan per tanggal kelulusan.
Bagaimana Jika Nomor Ijazah Tidak Ditemukan?
Apabila nomor ijazah tidak ditemukan, hubungi perguruan tinggi yang menerbitkan ijazah. Begitu juga dengan nomor sertifikat profesi yang tidak terdaftar.
Perlu diketahui, pendataan PDDikti secara resmi berlaku bagi mahasiswa baru mulai tahun ajaran 2003/2004 untuk Program Studi Umum pada Perguruan Tinggi Negeri dan Perguruan Tinggi Swasta serta mahasiswa baru tahun ajaran 2009/2010 untuk Program Studi dan Perguruan Tinggi Keagamaan.
Bagi Perguruan Tinggi di lingkungan Kementerian Lain dan Lembaga Pemerintah Non Kementerian dimulai bagi mahasiswa barunya tahun ajaran 2012/2013.
Karena itu, mahasiswa lulusan di bawah tahun tersebut dapat menghubungi kampus masing-masing jika nomor ijazahnya tidak ditemukan di situs SIVIL dan PISN.
(azn/fds)