Jakarta –
Pemberian tunjangan kinerja dosen diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Permendiktisaintek) No 23 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kemendiktisaintek.
Berdasarkan Permendiktisaintek No 23 Tahun 2025, pemberian tukin dosen dengan total 100 persen mempertimbangkan capaian kinerja. Dalam hal ini, capaian kinerja memuat nilai penilaian pada pemenuhan kinerja dasar 60 persen dan kinerja prestasi 40 persen.
Tukin dosen tersebut diberikan pada dosen di perguruan tinggi satuan kerja (satker) dan perguruan tinggi badan layanan umum (BLU) yang belum mendapat remunerasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Merespons aturan ini, Ketua Aliansi Dosen ASN Kemendiktisaintek Seluruh Indonesia (ADAKSI) Dr Fatimah SSi MP mengatakan pihaknya akan dilibatkan Kemendiktisaintek melalui dua perwakilan aliansinya dalam pembahasan bersama kinerja prestasi pada Selasa (29/4/2025) pukul 13.00 WIB secara daring.
“Kita berusaha menampung suara-suara dari kawan agar kinerja prestasi ini tidak memberatkan tetapi juga tidak meninggalkan tentang kinerja,” ucapnya di konsolidasi nasional ADAKSI, disiarkan di kanal YouTube resminya, Kamis (24/4/2025) malam.
Usul soal Tukin Dosen
Perhitungan Kinerja Prestasi dari Kelebihan SKS
Dr Slamet Widodo SP MSi dari Universitas Trunojoyo Madura mengusulkan kinerja prestasi dihitung dari kelebihan SKS yang dilaporkan oleh dosen dalam Laporan Kerja Dosen Beban Kerja Dosen (LKD BKD).
Beban Kerja Dosen (BKD) adalah kegiatan yang diwajibkan pada dosen dalam menjalankan tugas dan kewajibannya sebagai pendidik profesional dan ilmuwan pada kurun waktu tertentu.
Pada usulannya, BKD maksimal mengacu pada beban kerja mahasiswa Diploma dan Sarjana yang maksimal 24 SKS. Jika kinerja prestasi diambil dari lebihan SKS, maka LKD BKD tertinggi adalah 24 SKS yang setara dengan 40 persen tukin. Jika tidak mencapai 24 SKS, dibuat gradasi dengan beberapa tingkat, seperti 10, 20, dan 30 persen.
Kinerja Prestasi dari Kontribusi Dosen pada IKU
Usul lainnya, Slamet mengatakan kinerja dosen dapat didasarkan pada seberapa besar kontribusi dosen pada capaian kinerja organisasi, yang tertuang dalam Indikator Kinerja Universitas (IKU). Indikatornya diambil dari Indikator Kinerja Dosen (IKD) serta aktivitas-aktivitas yang dinilai sebagai kontribusi pada IKU.
Ia mencontohkan, IKD melaksanakan pengajaran dalam 1 tahun akademik masuk BKD, yang dijadikan dasar perhitungan tukin dosen komponen kinerja dasar dengan bobot 60 persen. Sedangkan IKU mengimplementasikan minimal 1 metode pembelajaran kreatif berbasis student centered learning (SCL) dijadikan dasar perhitungan tukin dosen komponen kinerja prestasi yang berbobot 40 persen.
“Misalnya ada pendampingan mahasiswa. Kemudian menjadi chief editor, menjadi reviewer, ini prestasi luar biasa,” ucapnya.
“Membimbing prestasi mahasiswa hingga lolos PKM (Program Kreativitas Mahasiswa), lolos PPK Ormawa ( Program Penguatan Kapasitas Organisasi Kemahasiswaan), maka dia menyumbang IKU,” imbuhnya.
Perhatikan Batas Kinerja
Prof Dr Edi Syafri ST MSi dari Politeknik Pertanian Negeri Payakumbuh mengusulkan agar kinerja publikasi tidak melebihi kewajiban khusus dosen guru besar, lektor kepala, lektor, maupun asisten ahli. Adapun kinerja juga seharusnya tidak melebihi syarat kenaikan jabatan ke guru besar, lektor kepala, dan lektor.
Ia juga menegaskan agar kinerja publikasi dosen perguruan tinggi tidak disamakan dengan kinerja periset di Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) mengingat adanya tri dharma perguruan tinggi, yang meliputi pendidikan dan pengajaran, penelitian dan pengembangan, serta pengabdian kepada masyarakat.
Edi mengatakan Kemendiktisaintek juga perlu mengingat publikasi hasil penelitian di jurnal bereputasi menghadapi sejumlah kendala, khususnya di politeknik. Waktu tunggu publish yang lama, biaya publikasi besar hingga puluhan juta, kemampuan analisis kritis masih belum memadai, kredibilitas dan fokus tulisan belum mumpuni, kurangnya pengalaman, dan peluang rejected tinggi oleh jurnal berkualitas merupakan beberapa di antaranya.
Terkait karya ilmiah, ia meminta agar beban lolos publikasi ke jurnal terindeks Scopus tidak disamakan dengan PTN BH. Ia menggarisbawahi adanya dukungan berupa hibah penelitian karena PTN BH didorong ke tingkat internasional.
Selaras, Dr Dr Ir Esther S Manapa dari Universitas Hasanuddin mengatakan agar Kemendiktisaintek memperhatikan beban kerja dosen agar tidak berdampak pada kesehatan fisik dan mental dosen, yang akan berimbas pada pengajaran dan pendidikan mahasiswa.
Untuk itu ia menyarankan agar capaian kinerja dasar dihitung dari 12 SKS. Sedangkan capaian kinerja prestasi dihitung dari kelebihannya, yakni menjadi total 13-16 SKS.
Ketentuan Pemberian Tukin Dosen di Permendikti No 23 Tahun 2025
Berdasarkan Permendiktisaintek No 23 Tahun 2025, berikut aturan pemberian tukin dosen di lingkungan Kemendiktisaintek.
- Pegawai diberikan tukin setiap bulan sesuai peraturan
- Besaran tukin sesuai dengan kelas jabatannya masing-masing
- Ada pajak penghasilan atas tukin
- Pegawai penerima tukin wajib mempertahankan dan meningkatkan pelaksanaan reformasi birokrasi sesuai peraturan; akan dimonitor dan dievaluasi berkala oleh Menteri Diktisaintek dan tim reformasi birokrasi nasional.
- Tukin diberikan terhitung sejak 1 Januari 2025, dengan memperhitungkan tukin yag sudah diterima.
- Pemberian tukin mempertimbangkan capaian kinerja, memuat nilai penilaian pada pemenuhan kinerja dasar (60 persen) dan kinerja prestasi (40 persen) dosen bersangkutan
- Capaian kineja dosen perguruan tinggi negeri (PTN) dinilai setiap semester oleh pimpinan PTN
- Capaian kinerja dosen yang ditugaskan di perguruan tinggi swasta (PTS) dinilai per semester oleh pimpinan PTS dan disampaikan ke kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti)
- Jika memperoleh tunjangan profesi, tukin dibayarkan sebesar selisih antara tukin di kelas jabatannya dan tunjangan profesi di jenjangnya
- Jika tunjangan profesi dosen lebih besar daripada tukinnya, yang dibayarkan adalah tunjangan profesi sesuai jenjangnya
- Jika dosen menduduki jabatan fungsional dan merangkap jabatan manajerial sesuai peraturan, tukin dosen dibayarkan berdasarkan kelas jabatan yang lebih tinggi
- Tukin dosen calon pegawai negeri sipil (CPNS) diberikan 100 persen sesuai kelas jabatan yang ditetapkan, diberikan sejak melaksanakan tugas sebagai CPNS dengan surat pernyataan melaksanakan tugas
- Tukin dosen yang tugas belajar dan izin belajar diberikan 80 persen sesuai kelas jabatan yang ditetapkan sebelum melaksanakan tubel atau izin belajar
- Tukin dosen yang cuti tahunan, cuti melahirkan, dan cuti alasan penting dibayarkan 100 persen
- Tukin dosen yang cuti besar dibayarkan 100 persen jika kurang dari 2 bulan dan 40 persen jika 2-3 bulan
Tukin Dosen yang Sakit dan Meninggal
- Tukin dosen yang sakit:
- – Dibayarkan 100 persen jika sakit dalam 3-14 dan dapat diperpanjang sampai 1 bulan
- – Dibayarkan 40 persen jika di atas 1 bulan dan diperpanjang terus tiap bulan sampai 6 bulan
- – Tidak dibayarkan jika dalam waktu 6 bulan1 tahun dan diperpanjang terus sampai maksimal 1 tahun 6 bulan
- Tukin dosen yang sakit lebih dari 3 hari kerja tanpa melampirkan surat keterangan dokter RS, puskesmas, atau alasan sah lainnya sehingga tak dapat cuti sakit maka dikenakan pengurangan tukin 3 persen per hari
- Tukin dosen yang meninggal diberikan 100 persen tanpa potongan pada bulan terakhir ia bekerja
- Dosen yang mengalami keadaan darurat bencana diberikan tukin 100 persen pada hari kerja terdampak, status keadaan darurat bencana ditetapkan pemerintah atas jangka waktu tertentu berdasarkan rekomendasi badang penanggulangan bencana
Pemotongan Tukin Dosen
- Pemotongan tukin dosen dikenakan berdasarkan hasil evaluasi kinerja periodiknya, yang dilaksanakan per semester bagi dosen
- Pemotongan tukin dosen dilakukan pada semester berikutnya
- Dosen yang hasil evaluasi kinerja periodiknya berpredikat Baik atau Sangat Baik atau setara maka tidak dikenakan pemotongan tukin pada semester berikutnya dari persentase komponen kinerja
- Jika predikat kinerjanya ‘Butuh Perbaikan’ atau setara, maka akan dipotong 5 persen dari komponen kinerja untuk tukin semester selanjutnya
- Jika predikat kinerjanya ‘Kurang’ atau setara, maka akan dipotong 10 persen dari komponen kinerja untuk tukin semester selanjutnya
- Jika predikat kinerjanya ‘Sangat Kurang’ atau setara, maka akan dipotong 15 persen dari komponen kinerja untuk tukin semester selanjutnya
Kelompok yang Tidak Dapat Tukin Dosen
Tukin dosen tidak diberikan jika:
- Dosen diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan
- Dosen diberhentikan dari jabatan organiknya dan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagi pegawai
- Dosen yang cuti di luar tanggungan negara atau bebas tugas untuk persiapan pensiun
- Dosen Badan Layanan Umum (BLU) yang sudah mendapat remunerasi
- Dosen PTN Badan Hukum (PTN BH)
(twu/nwk)