Jakarta –
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti mengatakan mulai 2025, guru aparatur sipil negara (ASN) berkesempatan untuk bekerja di sekolah swasta. Dengan begitu, guru ASN tidak hanya bertugas di sekolah negeri.
“Kami sedang menunggu terbitnya surat keputusan menteri yang menyebutkan bahwa guru ASN tidak hanya bertugas di sekolah-sekolah negeri tapi juga bisa bertugas di sekolah swasta,” kata Prof Mu’ti dalam perayaan puncak Hari Guru Nasional 2024 di Jakarta, Kamis (28/11/2024).
“Ini merupakan respons kami terhadap aspirasi para guru dan masyarakat, khususnya penyelenggara pendidikan swasta,” imbuhnya.
Jangan Sampai Tidak Dapat Dilaksanakan
Terkait kabar tersebut, Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) meminta Mendikdasmen memastikan dulu keterkaitan peraturan antarkementerian terkait, seperti Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Agama (Kemenag), dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB).
“Jangan sampai isu ini berkembang dan ujung-ujungnya tidak dapat dilaksanakan karena adanya ketidaksesuaian dengan regulasi terkait. Hal ini sebenarnya pernah berlaku pada pemerintahan sebelum-sebelumnya, namun sudah dihentikan dengan berbagai pertimbangan dan regulasi,” jelas FSGI dalam pernyataan resmi yang diterima detikEdu, Senin (2/12/2024).
Perhatikan Nasib Guru Honorer Swasta
FSGI juga menekankan agar kebijakan Mendikdasmen tersebut nantinya juga telah mempertimbangkan nasib guru honorer murni di sekolah swasta.
“Hal lain yang perlu dipertimbangkan adalah bagaimana dampaknya terhadap guru honorer murni yang telah berada di sekolah/yayasan-yayasan swasta selama ini,” sambungnya.
Mendikdasmen Sebut Sudah Disetujui MenPANRB
Mendikdasmen Abdul Mu’ti dalam kegiatan terpisah mengatakan pihaknya dan Menteri PANRB telah menyepakati agar guru PPPK bisa mengajar di sekolah swasta.
Ia menjelaskan, kesepakatan ini antara lain berangkat dari isu guru swasta yang lolos seleksi ASN tidak dapat mengajar kembali di sekolah swasta. Alhasil, para guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tersebut harus menunggu distribusi penempatan.
“Karena sekarang ini ada lebih dari 100 ribu guru swasta yang sudah PPPK dan dia memang ya belum seluruhnya bisa didistribusi, ya. Karena itu sesuai pembicaraan kami dengan MenPANRB, guru PPPK itu bisa mengajar di swasta,” ujar Mu’ti kepada wartawan di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (26/11/2024), dikutip dari detiknews. (https://news.detik.com/berita/d-7657973/mendikdasmen-guru-lolos-pppk-kini-bisa-ngajar-di-sekolah-swasta)
“Nah, itu sudah disetujui oleh MenPANRB. Jadi guru swasta yang lolos PPPK itu dapat mengajar di swasta,” imbuhnya.
Pada kesempatan yang sama, Mu’ti menegaskan keputusan agar guru PPPK bisa mengajar di sekolah swasta kini tinggal menunggu surat MenPANRB.
“Sudah sesuai MenPANRB, tinggal tunggu suratnya. Jadi termasuk kabar baik untuk guru,” ucapnya.
(twu/nah)