Jakarta –
Viral terkait dugaan pungutan biaya untuk membeli wadah makanan pada program Makan Bergizi Gratis (MBG) di salah satu sekolah. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mewanti-wanti agar sekolah jangan memberatkan siswa dalam program MBG ini!
“Kita (Kemendikdasmen) minta sekolah tidak memberatkan siswa. Apalagi terkait program Makan Bergizi Gratis kan difasilitasi langsung oleh pemerintah, oleh Badan Gizi Nasional. Jadi kita minta sekolah tidak memberatkan,” kata Wakil Mendikdasmen Fajar Riza Ul Haq merespons pertanyaan wartawan soal isu pungutan dalam program MBG usai acara Peluncuran Gerakan 7 Kebiasaan Anak Indonesia Hebat di Hotel Bidakara, Jl Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Jumat (27/12/2024).
Alat Makan Disediakan Badan Gizi Nasional
Sebagai informasi, isu pungutan biaya kotak makan di sekolah untuk program MBG viral di media sosial beberapa waktu ke belakang. Dalam video dijelaskan orang tua wajib membeli kotak makan sebanyak 2 unit per siswa. Harga satu unitnya sebesar Rp 30 ribu. Sehingga masing-masing siswa harus membeli kotak makan seharga Rp 60 ribu agar dapat program MBG.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mengetahui hal tersebut Fajar menjelaskan sekolah tidak perlu mewajibkan siswa membeli kotak makan. Terlebih bila siswa sudah memilikinya di rumah.
Kemendikdasmen akan melakukan pengecekan kejadian ini dengan Badan Gizi Nasional (BGN). Karena BGN adalah lembaga yang mengatur teknis MBG termasuk soal peralatan makanan.
Jika di masa mendatang masih ada kejadian serupa, Kemendikdasmen akan mengirim inspektor untuk melakukan pemeriksaan ke pihak sekolah. Ketika inspektor melakukan pemeriksaan, Kemendikdasmen akan memberikan peringatan.
“Mewajibkan siswa untuk membeli alat makan itu tidak boleh, tidak dibenarkan karena memberatkan. Kalau sanksi, pasti inspektorat akan cek ke sekolah. (bila) terjadi indikasi pemaksaan tentu kita akan berikan semacam pengingat,” tambahnya.
Respon BGN soal Isu Pungutan Kotak Makan di Sekolah
Sebelumnya, Kepala Biro Hukum dan Humas BGN RI, Kombes Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan SIK MM menegaskan jika program Makan Bergizi Gratis sepenuhnya gratis dan tidak ada kewajiban biaya tambahan. Hal ini perlu jadi catatan penting bagi orang tua murid.
“Program Makan Bergizi yang diinisiasi pemerintah, hadir untuk memastikan setiap anak Indonesia mendapatkan akses, terhadap nutrisi yang mendukung tumbuh kembang mereka. Tidak ada unsur pungutan, apalagi kewajiban membeli wadah makan,” ungkap Kombes Pol Iwan dalam keterangan tertulis dikutip dari Antara.
Ia juga menambahkan bila program ini dirancang dengan prinsip pemerataan dan aksesibilitas. Sehingga siswa dan orang tua seharusnya tidak dikucilkan atau diberi beban tambahan.
“Kami memahami kekhawatiran masyarakat, dan melalui klarifikasi ini, kami ingin memastikan bahwa program ini hadir untuk meringankan beban orang tua, bukan sebaliknya,” tegas Iwan.
Iwan juga memastikan pihaknya akan terus mengawasi pelaksanaan program MBG di seluruh Indonesia. Sehingga manfaatnya benar-benar diterima dan dirasakan masyarakat tanpa ada hambatan.
(det/nwk)