Jakarta –
Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen) Fajar Riza Ul Haq angkat bicara tentang penetapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12% di sektor pendidikan. Tepatnya bagi sekolah yang berstandar internasional dan mengenakan biaya sekolah sebesar Rp 100 juta per tahun.
Fajar menjelaskan hingga saat ini penetapan itu masih dibicarakan secara internal. Karena Kementerian Keuangan (Kemenkeu) juga meminta pertimbangan kepada Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).
“Tentunya Kementerian keuangan meminta pertimbangan (ke) beberapa kementerian terkait, termasuk kami (Kemendikdasmen),” ucapnya dikutip dari detikJateng.
Belum Ada Imbauan ke Sekolah
Fajar juga menjelaskan pihaknya terus berdiskusi dengan Wakil Menteri Keuangan secara internal. Tetapi ia tidak bisa membocorkan apapun terkait hal ini karena kajian diskusi ada di tahap internal.
“Kami juga sudah melakukan beberapa kajian diskusi dengan Wakil Menkeu dengan hal ini, tetapi dalam prosesnya kita akan menunggu apa yang kita bahas lagi selanjutnya. Ini masih dalam tahap pembahasan di internal,” imbuh Fajar.
Kendati demikian, Kemendikdasmen masih menerima banyak aspirasi dari masyarakat tentang kenaikan PPN 12%. Tetapi sekali lagi belum ada tindakan lebih lanjut termasuk memberi imbauan kepada sekolah yang melakukan penolakan.
“Belum (imbauan ke sekolah menolak), kita sifatnya menampung aspirasi yang masuk dan pemerintah mendengar dan responsif akan persoalan ini,” jelasnya.
Kriteria Lembaga Pendidikan yang Dikenakan PPN 12%
Sebelumnya, Kementerian Keuangan membocorkan berbagai kriteria lembaga pendidikan yang akan dikenakan PPN 12% seperti yang dikutip dari detikFinance. Kriterianya yakni:
- Jasa pendidikan premium dengan label ‘berstandar internasional’
- Biaya sekolahnya mahal yakni lebih dari Rp 100 juta per tahun.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu, Febrio Nathan Kacaribu menjelaskan pengenaan pajak di lembaga pendidikan mewah dilakukan untuk mewujudkan keadilan dan gotong royong. Karena jasa pendidikan premium digunakan untuk masyarakat kelas atas.
Tujuan keadilan menurut Febrio bisa ditegakkan melalui berbagai bidang. Salah satunya pajak.
“Ada uang sekolah yang Rp100 juta lebih setahun tidak bayar PPN, ada lagi jasa kesehatan tang premium, VIP, apa iya layak PPN 0%? Jadi ini yang kita tunjukan keadilan yang harus kita tegakkan ya kita pegang dalam perpajakan,” tanda Febrio.
(det/nwk)