Jakarta –
Universitas Indonesia menjatuhkan sanksi atas pelanggaran akademik yang dilakukan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia dalam penyusunan disertasi untuk meraih gelar Doktor di Sekolah Kajian Stratejik dan Global (SKSG) UI.
Bahlil diminta untuk melakukan perbaikan disertasi yang harusberdasarkan peningkatan kualitas serta publikasi ilmiah. Namun, bagi sejumlah kalangan sanksi tersebut dianggap tidak cukup. Warganet mempertanyakan mengapa Bahlil tidak dikeluarkan dari UI atau drop out (DO).
Merespons peristiwa tersebut, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Brian Yuliarto menyatakan pihaknya mempercayakan keputusan atas sanksi Bahlil dan pihak terkait di SKSG UI pada Rektor UI dan elemen terkait sebagai pemegang otoritas berdasarkan pertimbangan di lapangan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Bapak Rektor UI dan pimpinan UI tentu sudah memiliki pertimbangan terhadap apa yang terjadi. Jadi kami percayakan itu. Dan otoritasnya ada di UI. Jadi ya kami percaya Pak Rektor bersama seluruh jajaran pimpinan dapat mengambil keputusan terbaik untuk semuanya,” kata Brian di kantor Kemendiktisaintek, Jumat (7/3/2025).
“Saya pikir kan semua elemen sudah sudah terlibat, artinya itu yang sudah dipikirkan dengan matang, dipertimbangkan semuanya,” imbuhnya.
Terkait sentimen negatif masyarakat pada budaya akademik dan karya riset disertasi, Brian menegaskan, pada kasus Bahlil, keputusan sanksi pembinaan dan revisi sudah dipertimbangkan jajaran senat dan guru besar UI.
“Melibatkan semua stakeholder, pimpinannya, dan kami yakin pimpinan di sana juga prominent, senat dan guru besar. Saya yakin mereka mempertimbangkan dengan sebaik-baiknya,” ucapnya.
Ditanya soal standar akademik dari kasus Bahlil, Brian menilai proses analisis dan evaluasi berlangsung di UI.
“Apa yang dianalisis-dievaluasi juga kan sudah meliputi semua faktor ya, semua parameter sudah dilihat. Jadi tentunya para pimpinan, para guru besar di UI bisa menilai. Dan mereka kan yang tahu di sana ya, kampusnya. Jadi ini saya yakin itu keputusan yang terbaik,” kata Brian.
Sementara itu, ditanya terkait kemungkinan Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemendiktisaintek turun pada kasus Bahlil, Brian mengatakan, “Pastinya nanti dari UI akan ada evaluasi dan sebagainya. Jadi tentu hal hal ini akan dievaluasi ya, di sana sudah dianalisis begitu ya, oleh Bapak-Ibu di UI.”
Selanjutnya>>> Sanksi Bahlil dan SKSG UI
Sanksi Bahlil dan SKSG UI
Universitas Indonesia (UI) menerbitkan SK tentang sanksi pelanggaran akademik terkait kelulusan dan pemberian gelar Doktor pada Bahlil Lahadalia oleh Sekolah Kajian Stratejik dan Global (SKSG) UI, Jumat (7/3/2025).
Rektor UI Heri Hermansyah mengatakan sanksi tersebut merupakan keputusan dari hasil rapat terbatas empat organ UI pada 4 Maret 2025, yang terdiri dari Senat Akademik, Dewan Guru Besar, Majelis Wali Amanat (MWA), dan Badan Penjamin Mutu Akademik UI.
“Kita membentuk tim pansus-pansus (panitia khusus) yaitu tim peningkatan penjaminan mutu akademik SKSG UI. Dipertemuan kepada Senat Akademik UI kemudian memutuskan untuk melakukan pembinaan,” kata Heri di kampus UI Salemba, Jakarta, Jumat (7/3/2025).
Heri mengatakan pembinaan tersebut berlaku bagi seluruh pihak yang terkait pelanggaran akademik, mulai dari Bahlil Lahadalia, Promotor, Ko-promotor, Direktur SKSG UI, hingga Kepala Program Studi SKSG UI.
“Pembinaan kepada promotor, kopromotor, direktur, kepala program studi, dan juga mahasiswa yang terkait sesuai dengan tingkat pelanggaran akademik dan etik yang dilakukan secara proporsional secara objektif,” katanya.
Heri menjelaskan pembinaan ini berdampak pada penundaan kenaikan pangkat untuk jangka waktu tertentu bagi promotor, kopromotor, direktur, dan kepala prodi SKSG UI.
Sementara itu, sanksi bagi Bahlil Lahadalia adalah diminta untuk meningkatkan kualitas disertasi serta publikasi ilmiah.
Heri menyatakan keputusan ini merupakan solusi akhir yang diambil dan akan dijalankan UI.
“Keputusan ini sudah disahkan kepada seluruh para pihak yang terlibat sesuai dengan proporsinya. Ini menjadi solusi akhir, selesai,” jelasnya.
“Jadi kita tinggal menjalankan apa yang sudah diperjuangkan tersebut untuk menjadi masalah ini dengan baik, bijaksana, dan tidak menimbulkan kontroversi lebih banyak di masyarakat,” tandasnya.
Bahlil: Ikut Keputusan UI
Bahlil Lahadalia dan pihak-pihak terkait diminta merilis permohonan maaf pada sivitas akademika UI.
Heri juga meminta Bahlil melakukan perbaikan disertasi “Kebijakan, Kelembagaan, dan Tata Kelola Hilirisasi Nikel yang Berkeadilan dan Berkelanjutan di Indonesia”.
Hal ini disampaikan Direktur Humas, Media, Pemerintah, dan Internasional UI, Arie Afriansyah di kampus UI Salemba.
“Tadi sebagaimana disampaikan oleh Pak Rektor adalah diminta perbaikan,” katanya.
“Perbaikan disertasi sesuai dengan ketentuan dan sisi substansi yang nanti ditentukan oleh promotor dan kopromotor,” imbuh Arie.
Bahlil menyatakan akan ikut keputusan yang dikeluarkan UI.
“Saya kan mahasiswa, apa pun yang diputuskan oleh UI saya akan ikut,” kata Bahlil dikutip dari detiknews, Jumat (7/3/2025)
Bahlil mengaku sudah mengetahui disertasinya harus diperbaiki atau direvisi bukan melakukan penelitian ulang. Untuk itu, ia menyatakan akan mengajukan perbaikan disertasi ke SKSG UI.
“Tapi yang saya tahu memang perbaikan, ya kita perbaiki karena memang saya belum mengajukan perbaikan,” katanya.
Ditanya apakah disertasinya mengulang dari awal, Bahlil menampik hal tersebut.
“Nggak (tidak mengulang disertasi),” ucapnya.
Lantas, apakah Bahlil akan sidang lagi?
“Itu tentu tergantung pada keputusan program studi. Karena memang itu sudah diatur ya dalam institusinya,” kata Arie.
Simak Video “Video: Respons Bahlil saat Diminta Minta Maaf ke Sivitas UI“
[Gambas:Video 20detik]