Jakarta –
Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) angkat bicara soal Paskibraka nasional 2024 yang putri tak ada yang terlihat berhijab saat pengukuhan di Ibu Kota Nusantara (IKN). Menurut BPIP, tak ada paksaan mereka lepas hijab saat event pengukuhan.
“BPIP menegaskan bahwa tidak melakukan pemaksaan lepas jilbab. Penampilan Paskibraka Putri dengan mengenakan pakaian, atribut dan sikap tampang sebagaimana terlihat pada saat pelaksanaan tugas kenegaraan yaitu Pengukuhan Paskibraka adalah kesukarelaan mereka dalam rangka mematuhi peraturan yang ada dan hanya dilakukan pada saat Pengukuhan Paskibraka dan Pengibaran Sang Merah Putih pada Upacara Kenegaraan saja,” jelas Kepala BPIP Yudian Wahyudi dalam jumpa pers, Rabu (14/8/2024).
Di luar acara Pengukuhan Paskibraka dan Pengibaran Sang Merah Putih pada Upacara Kenegaraan, lanjut Yudian, Paskibraka Putri memiliki kebebasan penggunaan jilbab dan BPIP
menghormati hak kebebasan penggunaan jilbab tersebut.
“BPIP senantiasa patuh dan taat pada konstitusi,” tegas Yudian.
Permohonan Maaf BPIP
BPIP juga menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia atas pemberitaan yang berkembang, soal Paskibraka putri tak berhijab. BPIP mengapresiasi seluruh aspirasi masyarakat yang berkembang tersebut.
Yudian menjelaskan Indonesia telah memiliki tradisi kenegaraan dalam pelaksanaan setiap Upacara Peringatan Kemerdekaan RI sejak Indonesia Merdeka yang dirancang langsung oleh Presiden Sukarno.
Tradisi kenegaraan tersebut meliputi juga Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) yang mengikutsertakan putra-putri yang mewakili provinsi di seluruh Indonesia dengan formasi pasukan 17, 8, 45.
Lokasi tempat upacara di Istana, juga memiliki makna, dari mulai tinggi tiang bendera 17 meter hingga bunga teratai yang terletak di pangkal tiang bendera.
Sejak awal berdirinya Paskibraka telah dirancang seragam beserta atributnya yang memiliki makna Bhinneka Tunggal Ika.
Untuk menjaga dan merawat tradisi kenegaraan tersebut BPIP menerbitkan Peraturan BPIP Nomor 3 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2022 tentang Program Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) yang mengatur mengenai tata pakaian dan sikap tampang Paskibraka.
Aturan tersebut untuk tahun 2024 telah ditegaskan dengan Surat Keputusan Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 35 Tahun 2024 tentang Standar Pakaian, Atribut, dan Sikap Tampang Pasukan Pengibar Bendera Pusaka.
“Pada saat pendaftaran, setiap calon Paskibraka tahun 2024 mendaftar secara sukarela, untuk mengikuti seleksi administrasi dengan menyampaikan surat pernyataan yang ditandatangani di atas materai Rp 10.000,- mengenai kesediaan untuk mematuhi peraturan pembentukan Paskibraka dan pelaksanaan tugas Paskibraka tahun 2024, dengan lampiran persyaratan calon Paskibraka yang mencantumkan tata pakaian dan sikap tampang Paskibraka, sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Deputi Diklat No.1 tahun 2024,” tegas Yudian.
Standar Pakaian Paskibraka Menurut Aturan BPIP
Menurut Surat Edaran BPIP, berikut standar pakaian Paskibraka:
Mematuhi dan melaksanakan Ketentuan Tata Pakaian dan Sikap Tampang Paskibraka pada Pelaksanaan Tugas Paskibraka, sebagai berikut:
a. Tata Pakaian Paskibraka
1) Paskibraka putra mengenakan pakaian berupa celana panjang dan baju lengan panjang warna putih;
2) Paskibraka putri mengenakan pakaian berupa rok dengan panjang 5 (lima) sentimeter di bawah lutut dan baju lengan panjang warna putih;
3) Kelengkapan seragam dan Atribut Paskibraka:
a) Kelengkapan seragam Paskibraka sebagai berikut:
(1) Setangan leher merah putih;
(2) Sarung tangan warna putih;
(3) Kaos kaki warna putih;
(4) Sepatu pantofel warna hitam; dan
(5) Tanda Kecakapan/Kendit berwarna hijau (dikenakan saat
pengukuhan Paskibraka).
b) Atribut seragam Paskibraka sebagai berikut:
(1) Peci;
(2) Pin Garuda Pancasila;
(3) Lambang korps Paskibraka;
(4) Lencana Kepemimpinan Merah Putih Garuda warna hijau;
(5) Nama dan lambang daerah;
(6) Papan nama; dan
(7) Epolet.
b. Sikap Tampang Paskibraka
1) Kebersihan badan;
2) Kerapian dan kebersihan pakaian;
3) Rambut dicukur rapi dan tidak diwarnai, dengan ukuran rambut bagi Paskibraka putra dengan perbandingan 3:2:1 dalam ukuran sentimeter dan bagi Paskibraka putri 1 (satu) sentimeter di atas kerah baju bagian belakang;
4) Tidak memelihara jambang, jenggot, kumis, poni, dan kuncir bagi Paskibraka putra;
5) Khusus Paskibraka putri mengenakan riasan (make up) yang wajar, pantas, dan tidak mencolok serta menggunakan warna natural; dan
6) Kuku pendek, dipotong rapi, dan tidak diwarnai.
(nwk/faz)