Jakarta –
Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng Pramestuti hendak menggandeng sekolah swasta untuk menyediakan beasiswa pendidikan bagi siswa yang tidak lolos di sekolah negeri pada Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025. Ia meminta Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Semarang untuk menyiapkan skema kerja sama Pemkot dengan sekolah swasta.
“Kalau kami memberi beasiswa itu gotong royongnya dari sekolah swasta tentu juga harus ada kan. Nah, saya minta membuat skema khusus yang nanti kami komunikasikan kepada sekolah-sekolah swasta,” katanya usai membuka Ngopi Bareng (Ngobrol Penting Bersama Stakeholder Pendidikan) yang digelar Disdik Kota Semarang, Jumat (7/3/2025), dilansir Antara.
Ia mengatakan pihaknya juga terbuka untuk menerima partisipasi kalangan pengusaha agar dapat memberikan beasiswa melalui program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR). Langkah ini ia harap mendukung pembangunan pendidikan lebih baik secara bersama-sama, di samping mengingat keterbatasan anggaran Pemkot.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Harus diingat bahwa tidak semua di APBD kota. Itu juga akan nembung ke pemerintah provinsi. Kami juga akan minta beban-beban ini (anggaran, red.) ditanggung juga oleh teman-teman pengusaha,” kata Agustina.
Kekurangan Daya Tampung dan Biaya Pendidikan
Agustina mengatakan masalah calon murid di wilayahnya yakni daya tampung SMP negeri yang lebih kecil dari jumlah lulusan SD. Kekurangan daya tampung sekolah di Semarang ini berdasarkan catatan Pemkot Semarang juga terjadi penerimaan murid baru jenjang SMA negeri.
Untuk itu, optimalisasi daya tampung di sekolah swasta menurut Agustina dapat menjadi jalan keluar bagi siswa yang tidak tertampung di SMP dan SMA negeri. Namun, calon murid tak jarang terkendala untuk membayar uang sekolah.
Ia mengatakan, beasiswa dari anggaran Pemkot Semarang rencananya diutamakan bagi siswa dari keluarga tidak mampu. Langkah ini diharapkan dapat memastikan tidak ada anak yang tidak bisa sekolah karena tidak ada biaya.
“Khususnya bagi yang orang tuanya yang tidak mampu dan SPP-nya (sumbangan pengembangan pendidikan) dibayar oleh pemerintah kota,” ucapnya.
Respons Kadisdik Semarang
Kepala Dinas Pendidikan Kota Semarang Bambang Pramusinto mengatakan pihaknya sedang menghitung kebutuhan anggaran untuk membantu calon siswa miskin agar dapat melanjutkan pendidikan di sekolah swasta.
“Nanti skenarionya fasilitasi atau bantuan untuk anak-anak itu tidak semuanya berbasis APBD, tapi nanti bisa dari CSR ya. Kami akan nanti menggandeng beberapa kelembagaan ya, lembaga donor itu yang nanti bisa membantu anak-anak,” ucapnya.
Bambang menjelaskan, saat ini sudah ada sekolah swasta gratis jenjang TK hingga SMP dengan skema bantuan pendidikan yang ditanggung Pemkot Semarang. Ia mengatakan penambahan jumlah sekolah swasta sasaran akan dilakukan setelah hasil evaluasi menunjukkan efektivitas program.
“Jumlahnya saat ini 132 sekolah swasta gratis. Nanti kami akan evaluasi, kalau efektif, ya, kami tambah. Rencananya, setiap tahun ada penambahan jumlah sekolah,” jelasnya.
Peraturan yang Mendasari Kolaborasi Pemda dengan Sekolah Swasta
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) No 3 Tahun 2025, pemerintah daerah (pemda) dapat bekerja sama dengan sekolah swasta terakreditasi atau sekolah di bawah naungan kementerian untuk menyertakan sekolah swasta pada Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) di wilayahnya. Langkah ini dapat diambil jika ada kekurangan daya tampung di sekolah negeri di wilayah tersebut.
Jika bekerja sama dengan pemda di SPMB, maka sekolah swasta tersebut akan menjalankan tahapan dan waktu pelaksanaan penerimaan murid baru sesuai petunjuk teknis yang ditetapkan pemda.
Lebih lanjut, Permendikdasmen No 3 Tahun 2025 mengatur bahwa pemda dapat memberikan bantuan pendidikan kepada calon murid yang tidak tertampung di sekolah negeri untuk dapat belajar di sekolah swasta. Bantuan ini bisa berupa pembebasan biaya pendidikan alias sekolah gratis atau berupa pengurangan biaya pendidikan.
Bantuan belajar di sekolah swasta ini diprioritaskan bagi calon murid yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu. Jenis dan besaran bantuannya ditetapkan oleh pemda sesuai dengan kemampuan fiskal daerah.
(twu/nwy)