Jakarta –
Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk calon murid SMK tidak melalui jalur-jalur penerimaan. Beda halnya dengan SPMB SD, SMP, dan SMA yang dilaksanakan melalui jalur penerimaan murid baru Jalur Domisili, Jalur Afirmasi, Jalur Prestasi, dan Jalur Mutasi.
Ketentuan di atas tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) No 3 Tahun 2025 tentang SPMB.
“Jalur penerimaan murid baru dikecualikan untuk SMK,” kata Menteri Dikdasmen Abdul Mu’ti dalam taklimat media di kantor Kemendikdasmen, Jakarta, Senin (3/3/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lantas, bagaimana seleksi masuk SMK di SPMB 2025?
Seleksi Masuk SMK di SPMB 2025
Berdasarkan Permendikdasmen No 3 Tahun 2025, tersebut, seleksi calon murid kelas 10 SMK dilaksanakan dengan mempertimbangkan sejumlah komponen berikut:
- – Rapor
- – Prestasi akademik maupun nonakademik
- – Dan/atau hasil tes bakat dan minat sesuai dengan bidang keahlian yang dipilih calon murid tersebut berdasarkan kriteria satuan pendidikan dan dunia usaha, dunia industri, atau asosiasi profesi.
“Khusus SMK memang perlu ada tes karena SMK terdiri dari beberapa spektrum, 100 lebih ya jurusan yang harus dipastikan sesuai dengan kompetensinya (calon murid),” ucap Direktur Jenderal (Dirjen) PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Gogot Suharwoto pada kesempatan yang sama.
Calon Murid Prioritas Lolos SMK di SPMB 2025
Adapun calon murid yang diprioritaskan pada SPMB SMK 2025 adalah:
- Calon murid dari keluarga ekonomi tidak mampu dan/atau penyandang disabilitas sebanyak minimal 15 persen dari kuota sekolah.
- Calon murid yang berdomisili terdekat dengan sekolah dengan maksimal 10 persen dari kuota sekolah.
Syarat SPMB SMK 2025
Berikut syarat masuk SMK pada SPMB 2025:
- Usia maksimal 21 tahun pada 1 Juli 2025
- Sudah menyelesaikan SMP/sederajat
- Memenuhi syarat tambahan dari SMK (jika ada) yang memiliki bidang keahlian, program keahlian, atau kompetensi keahlian tertentu
- Syarat usia dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak berwenang dan legalisasi oleh lurah/kepala desa/pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili calon murid.
- Syarat sudah selesai SMP/sederajat dibuktikan dengan ijazah atau surat keterangan lulus
- Rapor menggunakan nilai rapor pada 5 semester terakhir.
(twu/nwk)