Jakarta –
Peniadaan jurusan IPA, IPS hingga Bahasa di SMA kini tengah menuai sorotan publik. Penghapusan penjurusan ini sudah dilakukan di beberapa sekolah dengan Kurikulum Merdeka sejak 2021. Apakah sekolah dengan Kurikulum 2013 juga memberlakukannya?
Dijelaskan oleh Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Anindito Aditomo penghapusan penjurusan hanya dilakukan pada sekolah yang sudah menerapkan Kurikulum Merdeka.
“Peniadaan jurusan di SMA dimaksud merupakan bagian dari implementasi Kurikulum Merdeka yang sudah diterapkan secara bertahap sejak tahun 2021,” jelas Nino kepada detikEdu, Kamis (18/7/2024).
Ia mengatakan sudah ada sebanyak 90-95% sekolah menerapkan Kurikulum Merdeka pada tahun 2024. Oleh karena itu, bisa diperkirakan sekitar 5-10% atau lebih dari itu masih menggunakan ketentuan penjurusan SMA.
Beda Penjurusan di SMA Kurikulum Merdeka & K-13
Jika di SMA Kurikulum 2013 penjurusan dibagi menjadi tiga kelompok, di sekolah Kurikulum Merdeka penjurusan diambil siswa sesuai dengan bakat dan minat mereka. Penjurusan ini baru bisa dilakukan sejak kelas 11.
Sementara pada kelas 10, siswa akan mendapat pembelajaran seperti pada saat mereka SMP. Semua siswa kelas 10 memperoleh mata pelajaran IPA dan IPS.
Sementara pada kelas 11 dan 12, ada dua kelompok mata pelajaran yang diikuti yakni pelajaran umum dan pelajaran pilihan. Dalam pelajaran pilihan lah siswa baru bisa memilih minimal 7 mapel yang sesuai dengan visi ia saat nanti kuliah atau berkarier.
Syarat Sekolah K-13 Bisa Terapkan Kurikulum Merdeka
Ternyata, sekolah yang menggunakan Kurikulum 2013 bisa menerapkan prinsip Kurikulum Merdeka. Sekolah yang bisa melakukannya harus termasuk ke dalam sekolah Implementasi Kurikulum Merdeka (IKM).
IKM membagi sekolah menjadi tiga level yakni Mandiri Belajar (level 1), Mandiri Berubah (level 2), sampai Mandiri Berbagi (level 3). Jika sudah memasuki level 1, maka sekolah bisa mulai menerapkan prinsip Kurikulum Merdeka.
Contohnya bisa berawal dari penggunaan buku teks atau melakukan asesmen diagnostik Kurikulum Merdeka. Sedangkan jika sekolah ingin mengubah struktur kurikulumnya, maka harus termasuk ke dalam level 1 atau 3.
“Sekolah yang ingin menerapkan menggunakan buku teksnya misalnya, kemudian melakukan asesmen diagnostik untuk merancang pembelajaran yang sesuai dengan tingkat kemampuan murid, itu boleh dilakukan meskipun masih menggunakan struktur Kurikulum 2013,” jelas Nino.
Bagi sekolah dengan Kurikulum 2013 tetapi ingin menerapkan prinsip Kurikulum Merdeka, maka bisa mendapatkan panduan implementasinya via akun belajar.id atau lewat laman https://kurikulum.kemdikbud.go.id
Kurikulum Merdeka Wajib di Semua Sekolah Mulai 2027
Penghapusan jurusan IPA, IPS, dan Bahasa akan semakin menyeluruh pada tahun 2027. Pada tahun tersebut, semua sekolah diwajibkan menerapkan Kurikulum Merdeka.
Ketentuan di atas tertuang dalam Peraturan Mendikbudristek (Permendikbudristek) No 12 Tahun 2024 tentang penetapan Kurikulum Merdeka sebagai kurikulum pada PAUD, jenjang pendidikan dasar, dan jenjang pendidikan menengah.
Sejak 26 Maret 2024 lalu, Kurikulum Merdeka telah resmi menjadi kurikulum nasional. Sekolah harus sudah mengubah kurikulumnya paling lambat pada tahun ajaran 2026/2027, kecuali sekolah dari daerah 3T terakhir tahun ajaran 2027/2028.
Bagi sekolah yang saat ini masih menerapkan Kurikulum 2013 bisa meninjau secara berkala platform Merdeka Mengajar atau Laman tersebut disediakan bagi sekolah yang akan mendaftar Kurikulum Merdeka.
(cyu/nwk)