Jakarta –
Kurang dari dua bulan, tepatnya pada 2 Mei mendatang, Indonesia akan kembali merayakan Hari Pendidikan Nasional. Pada awal negara Indonesia berdiri, akses pendidikan masih terbatas, terutama di daerah terpencil.
Namun, melalui berbagai kebijakan seperti Wajib Belajar 12 Tahun, pemerintah berupaya memperluas akses pendidikan dasar hingga menengah. Berdasarkan data yang dilansir Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2024, Angka Partisipasi Sekolah (APS) untuk kelompok umur 7-12 tahun hampir mencapai 100%, diikuti dengan jenjang menengah kelompok umur 16-18 tahun mencapai 74,64%.
Hal ini menunjukkan bahwa upaya yang pemerintah lakukan sudah pada jalur yang tepat, namun masih banyak hal yang perlu ditingkatkan, salah satunya mengenai kualitas pendidikan yang diterima para murid.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nyatanya berdasarkan skor Programme for International Student Assessment (PISA) di tahun 2022, Indonesia menempati peringkat ke 70 dari total 81 negara. Lantas, hal apa saja yang menyebabkan kualitas pendidikan di Indonesia berada di bawah negara yang lain?
Disparitas Akses Pendidikan di Indonesia
Salah satu hal yang mempengaruhi kualitas pendidikan di Indonesia adalah masih adanya disparitas akses pendidikan antara daerah perkotaan dan perdesaan. Selain itu, infrastruktur pendidikan yang tidak merata dan kurang memadai, terutama di daerah terpencil, juga menjadi masalah serius. Merujuk data BPS pada tahun 2023/2024, pada jenjang SD terdapat 48,71% kondisi ruang kelas yang rusak dan 10,52% kondisi ruang kelas yang rusak berat.
Kurangnya Kesejahteraan Guru di Indonesia
Masalah lainnya adalah terkait dengan kesejahteraan tenaga pengajar atau guru yang merupakan polemik yang mendasar dalam hal ini. Pertama dan utama bisa dilihat dari gaji guru yang sangat kecil. Survei dari IDEAS menunjukan 74% dari guru honorer dibayar dibawah dari Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). Hal tersebut lantas menyebabkan guru untuk mengambil pekerjaan lain agar dapat memenuhi kebutuhan hidupnya. Sebanyak 55,8% guru mengaku memiliki pekerjaan sampingan seperti ojek online, content creator, hingga petani agar dapat memenuhi kebutuhan hidupnya. Fakta ini tentu sangat miris mengingat guru adalah motor utama dalam menggerakan roda pendidikan.
Tindakan Korupsi dalam Pendidikan
Korupsi yang dilakukan oleh sejumlah oknum dalam lingkup pendidikan terjadi di berbagai sektor. Mulai dari penggelapan dana pendidikan, mark-up proyek pembangunan sekolah, sampai dengan penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Menurut data dari Indonesian Corruption Watch (ICW) terdapat 240 korupsi pendidikan yang menimbulkan kerugian senilai Rp 1,6 triliun. Mirisnya, beberapa kasus korupsi ini melibatkan oknum kepala sekolah dan pejabat dinas pendidikan.
Menelaah dari Kacamata Hukum
Sebagai negara hukum, Indonesia sebetulnya telah memiliki sejumlah pijakan dalam keterjaminan pendidikan. Pendidikan merupakan hak setiap warga negara sebagaimana diamanatkan Pasal 31 ayat (1) UUD 1945. Lebih lanjut, Pasal 31 ayat (2) dalam Perubahan Keempat UUD 1945 menegaskan kewajiban pemerintah membiayai setiap warga negara mengikuti pendidikan dasar.
Konstitusi menitahkan pemerintah untuk memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari APBN dan APBD untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional. Melalui UUD 1945, Indonesia telah meneguhkan posisinya atas pendidikan sebagai prioritas yang tidak dapat dikesampingkan.
Terlebih bila mengingat posisi Indonesia yang sudah meratifikasi Konvensi Hak Anak (Convention on the Rights of the Child) melalui Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990. Salah satu butir pasal konvensi tersebut memastikan negara mengakui hak anak atas pendidikan. Pasal 28 ayat (1) Konvensi Hak Anak menggarisbawahi dalam rangka mencapai hak pendidikan bagi anak secara progresif dan atas dasar kesempatan yang sama, negara harus membuat pendidikan dasar wajib dan tersedia gratis untuk semua. Pemerintah Indonesia memikul tanggung jawab dalam memastikan terpenuhinya pendidikan dasar wajib dan tersedia gratis dengan menawarkan bantuan keuangan jika diperlukan sebagai bentuk ketaatan terhadap hukum internasional.
Tidak hanya gratis, pendidikan yang diberikan seyogyanya berkualitas seperti bunyi Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 11 ayat (1) UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas). Selaras dengan sasaran ke-4 Sustainable Development Goals (SDGs) yang dicanangkan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), yakni memastikan pendidikan berkualitas yang inklusif dan merata serta meningkatkan kesempatan belajar seumur hidup bagi semua. Aplikasi dari 17 sasaran SDGs, termasuk sasaran ke-4, oleh pemerintah Indonesia dapat dijumpai dalam UU No. 59 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2025-2045 (UU RPJPN). Tak ayal, dalam Misi 1 Transformasi Sosial pada 17 Arah Pembangunan Transformasi Indonesia, pendidikan berkualitas yang merata dicatutkan.
Dengan demikian, Indonesia secara utuh menyadari dan mengakui akan pentingnya aspek pendidikan dalam membangun bangsa sehingga harus diikuti dengan implementasi yang baik. Mengingat Pasal 34 UU Sisdiknas, negara melalui pemerintah dan pemerintah daerah memiliki tanggung jawab menghadirkan wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya. Selengkapnya, Pasal 5 ayat (2) PP No. 47 Tahun 2008 tentang Wajib Belajar telah mengatur satuan pendidikan dasar penyelenggara program wajib belajar diwajibkan menerima peserta didik dari lingkungan sekitarnya tanpa diskriminasi. Adapun warga negara Indonesia usia wajib belajar yang orang tua/walinya tidak mampu membiayai pendidikan, pemerintah dan/atau pemerintah daerah wajib memberikan bantuan biaya pendidikan sebagaimana Pasal 9 ayat (4) UU Sisdiknas.
Berbeda dengan pendidikan dasar yang wajib disajikan secara gratis bagi seluruh masyarakat, lain ceritanya dengan pendidikan tinggi. Meski demikian, pendidikan tinggi tetap merupakan bagian yang tak terpisahkan dari penyelenggaraan pendidikan nasional seperti disampaikan penjelasan UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Eksistensinya sebagai lembaga yang melaksanakan Tri Dharma Perguruan Tinggi sepatutnya mempunyai otonomi dalam mengelola sendiri lembaganya.
Pendidikan merupakan hak konstitusional warga negara yang wajib dipenuhi dan diprioritaskan oleh pemerintah. Esensialitas pendidikan bagi Indonesia telah lugas disampaikan dalam pembukaan UUD 1945 bahwa pembentukan dari pemerintah negara Indonesia salah satunya bertujuan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Maka, guna mengatasi berbagai permasalahan pendidikan yang dihadapi Indonesia sekarang, penting bagi pemerintah merencanakan strategi yang tepat. Salah satunya dimulai dengan meningkatkan akses pendidikan terutama di daerah yang terpencil. Kedua, pemerintah harus mengkaji kebijakan yang mengatur upah minimal guru, terutama bagi para guru yang memiliki gaji di bawah UMK.
Perihal mengatasi tantangan korupsi, pemerintah dapat memperkuat pengawasan dan transparansi dalam pengelolaan dana pendidikan. Pembentukan badan pengawasan khusus seperti Satuan Tugas (Satgas) yang melakukan audit terhadap penggunaan dan distribusi dana pendidikan dibarengi dengan partisipasi aktif masyarakat dapat menjadi pertimbangan. Hal tersebut sejalan dengan rekomendasi dari modul antikorupsi United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC), yang menyimpulkan bahwa penerapan transparansi, pendidikan antikorupsi, serta partisipasi aktif komunitas sekolah secara bersamaan terbukti efektif dalam meningkatkan akuntabilitas sektor pendidikan di negara berkembang. Tulisan ini diharapkan dapat menjadi masukan yang konstruktif untuk menata kembali sektor pendidikan demi mewujudkan pendidikan yang berkualitas sebagai prioritas utama.
*) Derry Rahmat Ramdhani
Mahasiswa Master of Educational Studies UNSW Sydney
*) Ferinda Khairunissa Fachri
Mahasiswi Master of Laws UNSW Sydney
PPI Australia
(/nwk)